Pasar modal adalah tempat atau mekanisme yang mempertemukan antara pihak yang membutuhkan dana (emiten) dengan pihak yang memiliki dana (investor) melalui instrumen-instrumen keuangan seperti saham, obligasi, reksa dana, dan lain-lain. Pasar modal dapat dibagi menjadi dua jenis, yaitu pasar primer dan pasar sekunder1.
Pasar primer adalah pasar di mana emiten menjual saham atau surat berharga lainnya kepada investor untuk pertama kalinya, biasanya melalui penawaran umum perdana (IPO). Pasar primer bertujuan untuk menghimpun modal bagi emiten untuk membiayai kegiatan usahanya. Di pasar primer, emiten bekerja sama dengan penjamin emisi (underwriter) yang bertugas membantu proses penjualan saham kepada investor12.
Pasar sekunder adalah pasar di mana saham atau surat berharga lainnya yang sudah tercatat di bursa efek diperdagangkan antara investor. Pasar sekunder bertujuan untuk memberikan likuiditas dan harga wajar bagi saham atau surat berharga tersebut. Di pasar sekunder, investor dapat membeli atau menjual saham melalui perantara pedagang efek (broker) yang terdaftar sebagai anggota bursa efek12.
Bursa Efek
Bursa efek adalah lembaga yang menyelenggarakan dan mengatur perdagangan saham atau surat berharga lainnya di pasar sekunder. Bursa efek bertanggung jawab untuk menjamin kelancaran, keamanan, dan keterbukaan transaksi di pasar modal. Bursa efek juga menyediakan fasilitas dan sistem perdagangan elektronik yang memungkinkan investor untuk melihat informasi harga, volume, dan frekuensi transaksi saham atau surat berharga lainnya34.
Anggota Bursa
Anggota bursa adalah perusahaan-perusahaan yang memiliki izin untuk melakukan transaksi di bursa efek. Anggota bursa dapat dibedakan menjadi dua jenis, yaitu anggota bursa efek utama (ABEU) dan anggota bursa efek pengembang (ABEP). ABEU adalah perusahaan-perusahaan yang memiliki modal sendiri minimal Rp 25 miliar dan dapat melakukan transaksi untuk kepentingan sendiri maupun nasabahnya. ABEP adalah perusahaan-perusahaan yang memiliki modal sendiri minimal Rp 10 miliar dan hanya dapat melakukan transaksi untuk kepentingan nasabahnya saja34.
Pedagang Efek
Pedagang efek adalah perorangan atau badan usaha yang berperan sebagai perantara antara investor dengan bursa efek. Pedagang efek dapat berupa broker atau dealer. Broker adalah pedagang efek yang hanya menerima perintah jual atau beli dari investor dan mengeksekusinya di bursa efek. Dealer adalah pedagang efek yang dapat melakukan transaksi jual atau beli untuk kepentingan sendiri maupun investor. Pedagang efek harus memiliki izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan terdaftar sebagai anggota bursa34.
Investor
Investor adalah pihak yang memiliki dana dan bersedia menempatkannya di pasar modal dengan harapan mendapatkan keuntungan di masa depan. Investor dapat dibedakan menjadi dua jenis, yaitu investor institusi dan investor individu. Investor institusi adalah badan-badan hukum seperti bank, asuransi, dana pensiun, reksa dana, dan lain-lain yang memiliki dana besar dan profesional dalam berinvestasi di pasar modal. Investor individu adalah perorangan yang memiliki dana terbatas dan kurang berpengalaman dalam berinvestasi di pasar modal34.
Mekanisme Perdagangan
Mekanisme perdagangan di pasar modal mengikuti prinsip tawar-menawar antara penjual dan pembeli saham atau surat berharga lainnya. Mekanisme perdagangan dapat dibedakan menjadi dua jenis, yaitu mekanisme perdagangan reguler dan mekanisme perdagangan negosiasi. Mekanisme perdagangan reguler adalah mekanisme perdagangan yang dilakukan secara terbuka dan transparan di bursa efek. Mekanisme perdagangan negosiasi adalah mekanisme perdagangan yang dilakukan secara tertutup dan rahasia di luar bursa efek34.
Mekanisme perdagangan reguler berlangsung sebagai berikut4:
- Investor yang ingin membeli atau menjual saham menghubungi pedagang efek (broker) dan memberikan perintah transaksi.
- Pedagang efek memasukkan perintah transaksi investor ke dalam sistem perdagangan elektronik bursa efek.
- Sistem perdagangan elektronik bursa efek mencocokkan perintah transaksi yang masuk berdasarkan harga dan waktu.
- Jika terjadi kesepakatan harga antara penjual dan pembeli, maka transaksi terjadi dan dicatat oleh bursa efek.
- Bursa efek mengirimkan konfirmasi transaksi kepada pedagang efek penjual dan pembeli.
- Pedagang efek menyerahkan konfirmasi transaksi kepada investor penjual dan pembeli.
- Investor penjual dan pembeli melakukan pembayaran dan penyerahan saham melalui rekening efek masing-masing.
Mekanisme perdagangan negosiasi berlangsung sebagai berikut4:
- Investor yang ingin membeli atau menjual saham secara besar-besaran menghubungi pedagang efek (dealer) dan memberikan perintah transaksi.
- Pedagang efek mencari lawan transaksi yang bersedia melakukan negosiasi harga dan jumlah saham secara langsung.
- Jika terjadi kesepakatan harga dan jumlah saham antara penjual dan pembeli, maka transaksi terjadi dan dilaporkan oleh pedagang efek kepada bursa efek.
- Bursa efek mencatat transaksi sebagai transaksi negosiasi dan mengirimkan konfirmasi transaksi kepada pedagang efek penjual dan pembeli.
- Pedagang efek menyerahkan konfirmasi transaksi kepada investor penjual dan pembeli.
- Investor penjual dan pembeli melakukan pembayaran dan penyerahan saham melalui rekening efek masing-masing.
Sumber:
(1) Mekanisme Perdagangan Saham di Pasar Modal – Frindos on Finance. https://www.frindosonfinance.com/2018/01/31/mekanisme-perdagangan-saham/.
(2) Mekanisme Perdagangan Pasar Modal dan Jenisnya – Finansialku. https://www.finansialku.com/jenis-pasar-mekanisme-transaksi-pasar-modal/.
(3) Mekanisme Pasar Modal di Indonesia, Pahami Cara Kerjanya! – OCBC NISP. https://www.ocbcnisp.com/id/article/2023/02/08/mekanisme-pasar-modal.
(4) Begini Mekanisme Transaksi di Pasar Modal – Pinhome. https://www.pinhome.id/blog/mekanisme-transaksi-di-pasar-modal/.
(5) Jelaskan bagaimana mekanisme transaksi di pasar modal. – Roboguru. https://roboguru.ruangguru.com/question/jelaskan-bagaimana-mekanisme-transaksi-di-pasar-modal-_QU-AUNZRUYP.