Menu Tutup

Cara Mendaftar BPJS Kesehatan Secara Online dan Offline: Syarat, Prosedur, dan Manfaatnya

BPJS adalah singkatan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, yang merupakan lembaga yang menyelenggarakan program jaminan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Salah satu program BPJS yang paling banyak diminati adalah BPJS Kesehatan, yang memberikan jaminan kesehatan bagi peserta dan keluarganya.

BPJS Kesehatan memiliki berbagai manfaat, seperti pelayanan kesehatan gratis atau murah di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) dan rujukan, perlindungan finansial jika terkena penyakit kritis atau cedera, serta pencegahan dan promosi kesehatan.

Namun, untuk bisa menikmati manfaat BPJS Kesehatan, kita harus terlebih dahulu mendaftar sebagai peserta. Bagaimana cara mendaftar BPJS Kesehatan? Apa saja syarat dan prosedurnya? Berikut ini adalah ulasan lengkapnya.

Syarat Mendaftar BPJS Kesehatan

Sebelum mendaftar BPJS Kesehatan, kita harus memenuhi beberapa syarat dan menyiapkan dokumen-dokumen tertentu. Berikut adalah beberapa ketentuan yang perlu kita perhatikan:

  • Pendaftaran BPJS Kesehatan hanya berlaku untuk satu keluarga. Jadi tidak bisa hanya mendaftar satu orang saja, tapi semua anggota keluarga di dalam Kartu Keluarga (KK) kita akan terdaftar juga.
  • Kita bisa mendaftarkan bayi dalam kandungan. Jika dokter sudah mendeteksi adanya denyut jantung pada janin, kita bisa langsung mendaftarkan bayi tersebut untuk BPJS Kesehatan. Namun, iurannya sendiri hanya akan dibayarkan jika bayi lahir dalam keadaan hidup dan dalam tenggat waktu 30 hari setelah Hari Perkiraan Lahir.
  • Selain itu, pendaftaran BPJS Kesehatan dapat berbeda tergantung dari jenis golongan kepesertaan kita. Ada 4 jenis peserta BPJS Kesehatan, yaitu Penerima Bantuan Iuran (PBI), Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara (PPU-PN), Pekerja Penerima Upah (PPU), serta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP).

Adapun dokumen yang perlu kita siapkan adalah sebagai berikut:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Akta Kelahiran;
  • Kartu Keluarga (KK);
  • Buku rekening tabungan (BCA, BNI, BRI, BTN dan Mandiri) atau dapat melampirkan rekening koran 3 bulan terakhir;
  • Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari pemerintah setempat (kelurahan, RT, RW) jika kita ingin mendaftar sebagai PBI;
  • Surat pengantar pendaftaran BPJS Kesehatan yang menyatakan bahwa kita adalah peserta PBI jika kita ingin mendaftar sebagai PBI;
  • Surat keterangan dari satuan kerja jika kita ingin mendaftar sebagai PPU-PN.

Cara Mendaftar BPJS Kesehatan Secara Online

Pendaftaran BPJS Kesehatan semakin dimudahkan dengan adanya layanan pendaftaran secara online. Kini, kita bisa mendaftar BPJS Kesehatan melalui aplikasi JKN Mobile tanpa harus mendatangi kantor BPJS Kesehatan.

Berikut ini adalah alur pendaftaran BPJS Kesehatan secara online menggunakan aplikasi JKN Mobile:

  1. Unduh dan buka aplikasi JKN Mobile1;
  2. Siapkan kelengkapan data: Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Keluarga dan Nomor Rekening Bank;
  3. Klik menu Daftar di aplikasi JKN, lalu pilih Pendaftaran Peserta Baru;
  4. Baca syarat dan ketentuan pendaftaran kemudian pilih ‘saya setuju’ dan klik ‘Selanjutnya’;
  5. Masukkan NIK dan kode Captcha lalu klik “Cari”. Data calon peserta akan muncul sesuai dengan data yang terdaftar di Dukcapil;
  6. Kemudian masukkan data diri secara lengkap, lalu klik ‘Selanjutnya’;
  7. Pilih Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan kelas yang diinginkan;
  8. Masukkan e-mail untuk dikirimi kode verifikasi, lalu klik ‘simpan’;
  9. Cek email masuk dan salin kode verifikasi ke aplikasi JKN Mobile;
  10. Calon peserta juga akan mendapatkan virtual account untuk pembayaran yang bisa dilakukan melalui mobile banking, ATM, kantor pos, atau di berbagai merchant BPJS Kesehatan;
  11. Setelah melakukan pembayaran, peserta sudah resmi terdaftar di BPJS Kesehatan. Kartu BPJS Kesehatan akan tersedia secara virtual di aplikasi Mobile JKN dan dapat didownload.

Sebagai informasi tambahan, setelah pendaftaran berhasil, maka pembayaran pertama paling cepat baru bisa kita bayar pada 14 hari setelah proses pendaftaran.

Cara Mendaftar BPJS Kesehatan Secara Offline

Bagi kita yang tidak memiliki akses internet atau tidak bisa menggunakan aplikasi JKN Mobile, kita masih bisa mendaftar BPJS Kesehatan secara offline. Berikut ini adalah cara mendaftar BPJS Kesehatan secara offline:

  1. Datang ke kantor BPJS Kesehatan terdekat dengan membawa dokumen-dokumen yang dibutuhkan;
  2. Ambil nomor antrian dan tunggu sampai dipanggil oleh petugas;
  3. Serahkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan kepada petugas dan isi formulir pendaftaran yang disediakan;
  4. Pilih Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan kelas yang diinginkan;
  5. Bayar iuran pertama sesuai dengan kelas yang dipilih;
  6. Terima kartu BPJS Kesehatan yang sudah jadi.

Kesimpulan

BPJS Kesehatan adalah program jaminan kesehatan yang memberikan banyak manfaat bagi peserta dan keluarganya. Untuk bisa menjadi peserta BPJS Kesehatan, kita harus mendaftar terlebih dahulu dengan memenuhi syarat dan prosedur yang ditentukan.

Pendaftaran BPJS Kesehatan bisa dilakukan secara online maupun offline. Secara online, kita bisa mendaftar melalui aplikasi JKN Mobile dengan mudah dan cepat. Secara offline, kita bisa mendaftar di kantor BPJS Kesehatan terdekat dengan membawa dokumen-dokumen yang dibutuhkan.

Posted in Ragam

Artikel Lainnya