Menu Tutup

Cara Mengajukan Gugatan Harta Gono Gini Setelah Perceraian

Harta gono gini adalah harta bersama yang diperoleh oleh suami dan istri selama masa pernikahan. Harta ini menjadi hak masing-masing pihak ketika terjadi perceraian. Namun, bagaimana cara mengajukan gugatan harta gono gini setelah perceraian? Artikel ini akan menjelaskan langkah-langkah dan syarat-syarat yang perlu Anda ketahui.

Apa itu Harta Gono Gini?

Harta gono gini adalah harta benda yang diperoleh baik oleh suami atau istri atau keduanya selama masa pernikahan. Harta ini bisa berupa uang, barang, tanah, bangunan, kendaraan, saham, atau harta lainnya yang memiliki nilai ekonomis.

Harta gono gini berbeda dengan harta bawaan dan harta masing-masing. Harta bawaan adalah harta yang sudah dimiliki oleh suami atau istri sebelum menikah. Harta masing-masing adalah harta yang diperoleh oleh suami atau istri sebagai hadiah atau warisan. Harta bawaan dan harta masing-masing tidak termasuk dalam harta bersama dan tetap menjadi milik pribadi masing-masing pihak.

Kapan Gugatan Harta Gono Gini Bisa Diajukan?

Gugatan harta gono gini bisa diajukan dengan dua cara, yaitu secara langsung atau menunggu sidang putusan cerai.

Secara langsung berarti Anda bisa mengajukan tuntutan mengenai harta bersama bersamaan dengan gugatan cerai yang diajukan ke pengadilan agama (bagi yang beragama Islam) atau pengadilan negeri (bagi yang beragama non-Islam). Cara ini bisa lebih ringkas namun juga bisa saja membuat proses perceraian lebih lama karena kemungkinan salah satu pihak ingin mempertahankan atau tidak setuju dengan pengajuan gugatan harta gono gini yang Anda berikan.

Menunggu sidang putusan cerai berarti Anda bisa mengajukan gugatan harta gono gini setelah putusan cerai dari pengadilan. Cara ini biasanya dilakukan ketika salah satu pihak tidak rela memberikan harta bersama, maka Anda bisa mengajukan gugatan harta gono gini setelah resmi bercerai.

Syarat Mengajukan Gugatan Harta Gono Gini

Untuk bisa mengajukan gugatan harta gono gini, ada beberapa syarat yang perlu Anda berikan atau penuhi sebagai berikut:

  • Akta perkawinan
  • Akta perceraian
  • Putusan perceraian dari pengadilan
  • Bukti kepemilikan harta benda
  • KTP
  • Kartu keluarga
  • Segala bukti hutang piutang yang dilakukan selama pernikahan
  • Bukti lainnya yang menyatakan harta perkawinan

Cara Mengajukan Gugatan Harta Gono Gini

Jika Anda sudah melengkapi beberapa syarat di atas, maka berikut adalah cara untuk mengajukannya:

  1. Ajukan gugatan ke pengadilan

Pertama adalah dengan mengajukan gugatan tersebut ke pengadilan agama atau pengadilan negeri di wilayah tempat tinggal tergugat. Namun jika tergugat tidak diketahui keberadaannya, maka gugatan bisa diajukan di pengadilan tempat tinggal penggugat.

  1. Panggilan sidang kedua belah pihak

Nantinya setelah berkas yang diajukan diterima, pengadilan akan melakukan pemanggilan tergugat dan penggugat guna memberikan informasi waktu sidang yang perlu dihadiri.

  1. Sidang

Dalam persidangan gugatan harta gono gini, setidaknya ada sembilan tahapan yang harus dilakukan, yaitu:

  • Mediasi
  • Pembuktian
  • Kesimpulan
  • Replik
  • Duplik
  • Putusan
  • Banding
  • Kasasi
  • Peninjauan kembali

Contoh Surat Gugatan Harta Gono Gini

Berikut adalah contoh surat gugatan harta gono gini yang bisa Anda gunakan sebagai referensi:

Nomor: 123/Pdt.G/2023/PA.JKT

Kepada Yth.

Ketua Pengadilan Agama Jakarta Pusat

Di Jakarta

Dengan hormat,

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama: Siti Aisyah

Umur: 35 tahun

Pekerjaan: Guru

Agama: Islam

Alamat: Jl. Merdeka No. 10, Jakarta Pusat

Selanjutnya disebut sebagai Penggugat.

Melalui kuasa hukumnya:

Nama: Muhammad Ali

Umur: 40 tahun

Pekerjaan: Advokat

Agama: Islam

Alamat: Jl. Sudirman No. 20, Jakarta Selatan

Berkas kuasa terlampir.

Dengan ini mengajukan gugatan harta gono gini terhadap:

Nama: Ahmad Fauzi

Umur: 37 tahun

Pekerjaan: Wiraswasta

Agama: Islam

Alamat: Jl. Cempaka No. 5, Jakarta Barat

Selanjutnya disebut sebagai Tergugat.

Adapun dasar dan alasan gugatan adalah sebagai berikut:

  1. Bahwa Penggugat dan Tergugat telah menikah pada tanggal 10 Januari 2020 di Kantor Urusan Agama Jakarta Pusat dengan akta perkawinan nomor 001/2020.
  2. Bahwa selama perkawinan, Penggugat dan Tergugat telah memperoleh harta bersama berupa:
  • Rumah di Jl. Merdeka No. 10, Jakarta Pusat dengan sertifikat hak milik nomor 1234567890.
  • Mobil Toyota Avanza warna hitam dengan nomor polisi B 1234 ABC.
  • Deposito di Bank Mandiri sebesar Rp 100.000.000,- dengan nomor rekening 1234567890.
  • Saham di PT ABC sebesar Rp 50.000.000,- dengan nomor sertifikat 1234567890.
  1. Bahwa pada tanggal 15 Juni 2023, Penggugat dan Tergugat telah resmi bercerai berdasarkan putusan Pengadilan Agama Jakarta Pusat nomor 456/Pdt.G/2023/PA.JKT dengan akta perceraian nomor 002/2023.
  2. Bahwa sampai saat ini, Tergugat belum mau berbagi harta bersama dengan Penggugat secara adil dan proporsional sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
  3. Bahwa berdasarkan Pasal 97 Kompilasi Hukum Islam, janda atau duda cerai masing-masing berhak seperdua dari harta bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan.
  4. Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Penggugat merasa dirugikan dan berhak mendapatkan bagian dari harta bersama yang telah diperoleh selama perkawinan dengan Tergugat.

Berdasarkan uraian di atas, Penggugat memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya atau sebagian, yaitu:

  1. Menyatakan bahwa harta bersama antara Penggugat dan Tergugat adalah rumah, mobil, deposito, dan saham sebagaimana tersebut dalam gugatan ini.
  2. Menetapkan pembagian harta bersama antara Penggugat dan Tergugat secara adil dan proporsional yaitu masing-masing berhak mendapatkan seperdua dari nilai harta bersama.
  3. Menunjuk ahli penilai untuk menentukan nilai harta bersama yang akan dibagi antara Penggugat dan Tergugat.
  4. Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Tergugat.

Demikian gugatan ini diajukan untuk diputus oleh Majelis Hakim yang memeriksa

Posted in Ragam

Artikel Lainnya