Menu Tutup

Dasar Negara Indonesia: Pancasila sebagai Pedoman Hidup Berbangsa dan Bernegara

Dasar Negara Indonesia: Pancasila sebagai Pedoman Hidup Berbangsa dan Bernegara

Sebagai negara yang merdeka dan berdaulat, Indonesia memiliki dasar negara yang menjadi pedoman hidup bagi seluruh rakyatnya dalam menjalani kehidupan berbangsa dan bernegara. Dasar negara ini berfungsi sebagai pijakan hukum dan moral yang mengatur segala aspek kehidupan, mulai dari penyelenggaraan negara hingga interaksi antarwarga negara. Pancasila, yang tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945), merupakan dasar negara yang diakui secara konstitusional di Indonesia.

Pancasila bukan hanya sekadar semboyan atau ideologi, tetapi lebih dari itu, ia mencerminkan nilai-nilai filosofis yang mendalam dan mengandung ajaran yang memandu kehidupan berbangsa dan bernegara. Artikel ini akan membahas sejarah perumusan Pancasila, maknanya sebagai dasar negara, serta fungsi dan kedudukannya dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.

Sejarah Perumusan Dasar Negara Indonesia

Perumusan dasar negara Indonesia dimulai pada masa penjajahan Jepang, ketika Indonesia sedang mempersiapkan kemerdekaannya. Pada 1 Juni 1945, Presiden pertama Indonesia, Ir. Soekarno, menyampaikan pidato yang memperkenalkan lima prinsip dasar yang nantinya menjadi dasar negara Indonesia. Pidato Soekarno ini disampaikan di depan Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI), yang dibentuk oleh pemerintah Jepang untuk mempersiapkan kemerdekaan Indonesia.

Pidato Soekarno mengemukakan lima prinsip dasar yang sangat mendasar dan relevan untuk Indonesia yang akan merdeka. Lima prinsip itu adalah:

  1. Kebangsaan Indonesia
  2. Internasionalisme atau Perikemanusiaan
  3. Mufakat atau Demokrasi
  4. Kesejahteraan Sosial
  5. Ketuhanan yang Berkebudayaan

Setelah pidato tersebut, Panitia Sembilan, yang terdiri dari tokoh-tokoh pergerakan kemerdekaan Indonesia, seperti Soekarno, Mohammad Hatta, Muhammad Yamin, dan lainnya, merumuskan Piagam Jakarta pada 22 Juni 1945. Piagam Jakarta ini merupakan rumusan awal dari Pancasila, meskipun terdapat beberapa perbedaan. Misalnya, sila pertama dalam Piagam Jakarta menyebutkan “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”. Kalimat ini kemudian diubah pada 18 Agustus 1945, setelah Indonesia merdeka, untuk menjaga kesatuan bangsa yang multikultural.

Dengan perubahan tersebut, akhirnya lahirlah rumusan Pancasila yang kita kenal sekarang, yaitu sebagai berikut:

  1. Ketuhanan Yang Maha Esa
  2. Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
  3. Persatuan Indonesia
  4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
  5. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia

Pancasila yang tercantum dalam UUD 1945 inilah yang kemudian menjadi dasar negara Indonesia yang tetap berlaku hingga saat ini.

Makna Pancasila Sebagai Dasar Negara

Sebagai dasar negara, Pancasila mengandung makna yang sangat dalam dan luas. Pancasila bukan hanya simbol atau rumusan hukum yang harus dipatuhi, tetapi juga sebuah sistem nilai yang menjadi landasan moral dan etika bagi kehidupan bangsa Indonesia. Pancasila memiliki beberapa dimensi makna yang bisa dipahami dari berbagai sudut pandang.

1. Nilai Dasar Pancasila

Nilai dasar Pancasila adalah nilai-nilai fundamental yang tidak dapat diubah oleh zaman dan perkembangan apapun. Nilai-nilai ini terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 dan menjadi panduan utama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Kelima sila dalam Pancasila mengandung nilai-nilai sebagai berikut:

  • Ketuhanan Yang Maha Esa mengandung nilai dasar tentang kebebasan beragama dan penghormatan terhadap keyakinan agama. Ini mencerminkan bahwa Indonesia adalah negara yang menghormati perbedaan agama dan memberikan kebebasan kepada setiap warganya untuk memilih agama dan kepercayaannya.
  • Kemanusiaan yang Adil dan Beradab menekankan pentingnya perlakuan adil dan manusiawi terhadap semua individu, tanpa memandang latar belakang suku, agama, atau status sosial.
  • Persatuan Indonesia mengandung nilai persatuan dan kesatuan bangsa, yang sangat penting mengingat keragaman etnis, budaya, dan agama di Indonesia.
  • Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan menekankan prinsip demokrasi yang berdasarkan musyawarah untuk mufakat, yang menjadi ciri khas sistem politik Indonesia.
  • Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia menuntut negara untuk mewujudkan kesejahteraan sosial dan pemerataan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia, tanpa kecuali.

2. Nilai Praktis Pancasila

Nilai praktis Pancasila adalah aplikasi konkret dari nilai-nilai dasar Pancasila dalam kehidupan sehari-hari. Setiap sila dalam Pancasila harus diterjemahkan dalam tindakan nyata yang dapat diamati dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat. Sebagai contoh:

  • Dalam Ketuhanan Yang Maha Esa, negara menjamin kebebasan beragama dan tidak memaksakan satu agama pada warganya. Setiap individu bebas untuk menjalankan ibadah sesuai dengan agama yang dianutnya.
  • Kemanusiaan yang Adil dan Beradab tercermin dalam kebijakan negara yang menegakkan hak asasi manusia, perlindungan terhadap minoritas, dan penghapusan segala bentuk diskriminasi.
  • Persatuan Indonesia diwujudkan dalam upaya menjaga persatuan bangsa, dengan mengutamakan rasa kebersamaan meski terdapat perbedaan dalam suku, agama, dan budaya.
  • Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan diterapkan dalam sistem pemerintahan yang mengutamakan demokrasi deliberatif, dengan melibatkan semua pihak dalam proses pengambilan keputusan.

3. Nilai Instrumental Pancasila

Nilai instrumental adalah nilai yang diterjemahkan dalam bentuk hukum dan peraturan yang lebih konkret. Pancasila sebagai dasar negara diimplementasikan dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan berbagai peraturan perundang-undangan lainnya. Misalnya, prinsip-prinsip dalam Pancasila diterjemahkan dalam sistem hukum yang melindungi hak asasi manusia, menjamin kebebasan beragama, serta mewujudkan pemerintahan yang bersih dan transparan.

Fungsi dan Kedudukan Pancasila sebagai Dasar Negara

Pancasila memiliki fungsi yang sangat penting dalam kehidupan bernegara. Sebagai dasar negara, Pancasila memiliki beberapa fungsi utama, di antaranya:

  1. Sebagai Landasan Hukum
    Pancasila menjadi sumber utama dari segala hukum yang ada di Indonesia. Setiap undang-undang, kebijakan negara, dan keputusan pemerintahan harus berlandaskan pada nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. Ini memastikan bahwa hukum yang berlaku di Indonesia sejalan dengan nilai-nilai moral yang dijunjung tinggi oleh bangsa Indonesia.
  2. Sebagai Pengikat Persatuan Bangsa
    Pancasila berfungsi sebagai alat pemersatu bagi bangsa Indonesia yang multikultural. Dengan keragaman etnis, agama, dan budaya, Pancasila menjadi simbol yang mengikat seluruh rakyat Indonesia untuk bekerja sama, menjaga persatuan, dan membangun bangsa tanpa memandang perbedaan. Pancasila mengajarkan bahwa perbedaan adalah suatu kekayaan yang harus dijaga dan dihargai.
  3. Sebagai Pedoman Hidup Bermasyarakat dan Bernegara
    Pancasila bukan hanya dasar bagi pemerintah, tetapi juga pedoman bagi setiap warga negara dalam menjalani kehidupan sehari-hari. Dengan mengamalkan nilai-nilai Pancasila, masyarakat dapat menciptakan kehidupan yang harmonis, adil, dan sejahtera.

Penutup

Pancasila sebagai dasar negara Indonesia memiliki peran yang sangat strategis dalam membentuk karakter bangsa dan menentukan arah kebijakan negara. Dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila, Indonesia diharapkan dapat mewujudkan cita-cita kemerdekaan, yaitu masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera. Oleh karena itu, penting bagi seluruh rakyat Indonesia untuk terus memahami dan mengamalkan Pancasila dalam kehidupan sehari-hari, agar nilai-nilai luhur yang terkandung dalam dasar negara ini tetap hidup dan berkembang seiring dengan perkembangan zaman.

Pancasila bukan hanya sekadar simbol negara, tetapi juga pedoman yang mengatur hubungan antara negara dan rakyat, serta antarwarga negara. Pancasila menjadi penuntun dalam menghadapi tantangan zaman dan menjaga Indonesia sebagai negara yang berdiri tegak dengan persatuan, keadilan, dan kesejahteraan untuk seluruh rakyatnya.

Daftar Pustaka

  1. Ruangguru. (n.d.). Sejarah Lahirnya Pancasila: Pengertian, Tokoh, dan Rumusan. Diakses dari www.ruangguru.com
  2. Wawasan Kebangsaan. (n.d.). Makna dan Arti Pancasila Sebagai Dasar Negara Indonesia. Diakses dari wawasankebangsaan.id
  3. Kompas.com. (2023, Februari 18). Sejarah dan Makna Pancasila Sebagai Dasar Negara Indonesia. Diakses dari www.kompas.com
  4. Bima W. (2022, Mei 10). Pancasila: Dasar Negara Indonesia dan Fungsinya dalam Kehidupan Berbangsa. Diakses dari www.bimaw.com
  5. Detik.com. (2023, Januari 15). Pancasila sebagai Dasar Negara: Sejarah, Fungsi, dan Maknanya. Diakses dari www.detik.com
Posted in Ragam

Artikel Lainnya