Menu Tutup

Denda BPJS Kesehatan Kelas 3: Ketentuan, Besaran, dan Cara Pembayaran

BPJS Kesehatan adalah program jaminan kesehatan nasional yang dijalankan oleh pemerintah untuk memberikan perlindungan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia. Peserta BPJS Kesehatan terbagi menjadi tiga kelas, yaitu kelas 1, kelas 2, dan kelas 3, yang memiliki perbedaan dalam besaran iuran dan fasilitas pelayanan kesehatan yang diterima.

Namun, bagaimana jika peserta BPJS Kesehatan telat membayar iuran? Apakah akan dikenakan denda? Dan berapa besarnya denda BPJS kelas 3 telat 1 bulan? Artikel ini akan menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut dengan mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan1.

Ketentuan Pembayaran Iuran BPJS Kesehatan

Menurut Perpres Nomor 64 Tahun 2020, peserta BPJS Kesehatan wajib membayar iuran setiap bulannya sebelum tanggal 101. Jika peserta tidak membayar iuran sampai dengan akhir bulan berjalan, maka penjaminan peserta akan diberhentikan sementara sejak tanggal 1 bulan berikutnya1. Artinya, peserta tidak bisa menggunakan kartu BPJS Kesehatan untuk berobat di fasilitas kesehatan.

Untuk mengaktifkan kembali kepesertaannya, peserta harus membayar iuran tertunggak maksimal 24 bulan dan membayar iuran yang berjalan1. Jika peserta tidak membayar iuran lebih dari 24 bulan, maka kepesertaannya akan dihapus dan harus mendaftar ulang sebagai peserta baru1.

Besaran Iuran dan Denda BPJS Kesehatan

Berdasarkan Perpres Nomor 64 Tahun 2020, besaran iuran BPJS Kesehatan per bulannya adalah sebagai berikut1:

  • Iuran Kelas I: Rp150.000
  • Iuran Kelas II: Rp100.000
  • Iuran Kelas III: Rp35.000 (Rp42.000 dikurangi dengan subsidi pemerintah Rp7.000)
Baca Juga:  Pengaruh Mineral pada Kesehatan dan Produktivitas Ternak

Sementara itu, denda BPJS Kesehatan hanya diberlakukan jika peserta melakukan rawat inap dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaannya diaktifkan kembali1. Denda tersebut sebesar 5 persen dari perkiraan biaya paket INA-CBGs (Indonesian Case Based Groups) berdasarkan diagnosa dan prosedur awal untuk setiap bulan tertunggak dengan ketentuan1:

  • Jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 bulan
  • Besar denda paling tinggi Rp30 juta

Contoh perhitungan denda BPJS Kesehatan: jika biaya rawat inap selama 7 hari adalah Rp7 juta dengan tunggakan selama 2 bulan, maka denda yang perlu dibayar adalah 5% x Rp7 juta x 2 bulan = Rp700.000.

Jadi, tidak ada denda BPJS kelas 3 telat 1 bulan jika peserta tidak melakukan rawat inap. Namun, jika peserta melakukan rawat inap, maka denda akan dikenakan sesuai dengan ketentuan di atas.

Cara Cek dan Bayar Denda BPJS Kesehatan

Untuk mengetahui apakah ada denda BPJS Kesehatan atau tidak, peserta bisa melakukan cek tagihan BPJS Kesehatan melalui beberapa cara, yaitu:

  • Aplikasi Mobile JKN: Peserta bisa mengunduh aplikasi Mobile JKN di App Store atau Play Store dan login dengan akunnya. Kemudian, peserta bisa klik menu ‘Premi’ untuk melihat informasi tagihan BPJS Kesehatan2.
  • Cara cek tagihan BPJS Kesehatan lewat SMS bisa dipilih jika Anda terkendala dengan jaringan internet. Caranya, ketikan NIK (spasi) NIK, lalu kirim ke layanan SMS center 08777 5500 400. Cara lainnya, ketik NOKA (spasi) nomor kartu BPJS Kesehatan, lalu kirim ke 08777 5500 400. Sistem nantinya akan mengirimkan informasi tagihan ke ponsel. Anda juga bisa menggunakan format pesan lain untuk cek tagihan BPJS Kesehatan. Misalnya dengan mengetik HELP lalu dikirim ke nomor 08777 5500 400.
  • Adapun cara cek tagihan BPJS lewat layanan CHIKA bisa dilakukan melalui Chatting Whatsapp ke nomor 08118750400. Berikut cara cek tagihan BPJS Kesehatan lewat WA: 1) Kirim pesan apa pun ke nomor Layanan CHIKA di 08118750400, 2) Pesan akan direspon secara otomatis oleh akun CHIKA, 3) Balas dengan ketik angka “2” atau menu Cek Tagihan Iuran, 4) Balas dengan mengetikkan nomor peserta BPJS Kesehatan atau Nomor Induk Kependudukan (NIK), 5) Balas dengan mengetikkan tanggal lahir dengan format yyyy-mm-dd (tahun – bulan – tanggal lahir), 6) Akun Whatsapp CHIKA akan membalas dengan menampilkan tagihan iuran BPJS Kesehatan beserta status pembayarannya.
Baca Juga:  Neraca Perdagangan: Memahami Jenis, Faktor, Analisis Kasus Indonesia, dan Strategi Peningkatannya

Untuk membayar denda BPJS Kesehatan, peserta bisa melakukannya melalui beberapa cara, yaitu:

  • Bank: Peserta bisa membayar denda BPJS Kesehatan di bank-bank yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, seperti BNI, BRI, Mandiri, BCA, dan lain-lain3.
  • ATM: Peserta bisa membayar denda BPJS Kesehatan melalui mesin ATM dengan memilih menu pembayaran BPJS Kesehatan dan memasukkan nomor kartu atau NIK peserta3.
  • E-Banking: Peserta bisa membayar denda BPJS Kesehatan melalui internet banking atau mobile banking dengan memilih menu pembayaran BPJS Kesehatan dan memasukkan nomor kartu atau NIK peserta3.
  • E-Commerce: Peserta bisa membayar denda BPJS Kesehatan melalui platform e-commerce yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, seperti Tokopedia, Bukalapak, Shopee, dan lain-lain3.

Kesimpulan

Denda BPJS kelas 3 telat 1 bulan tidak ada jika peserta tidak melakukan rawat inap. Namun, jika peserta melakukan rawat inap dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaannya diaktifkan kembali, maka denda akan dikenakan sebesar 5 persen dari perkiraan biaya paket INA-CBGs untuk setiap bulan tertunggak dengan ketentuan maksimal 12 bulan dan Rp30 juta. Peserta bisa cek tagihan BPJS Kesehatan melalui aplikasi Mobile JKN, SMS, atau WhatsApp. Peserta bisa bayar denda BPJS Kesehatan melalui bank, ATM, e-banking, atau e-commerce.

Sumber:
(1) Denda BPJS Kesehatan: Cara Menghitung dan Cek 2023 – Lifepal. https://lifepal.co.id/media/denda-bpjs/.
(2) Simak Denda BPJS Kesehatan jika Telat Bayar Iuran dan Cara Mengeceknya …. https://money.kompas.com/read/2022/05/22/092054226/simak-denda-bpjs-kesehatan-jika-telat-bayar-iuran-dan-cara-mengeceknya?page=all.
(3) Berapa Denda BPJS Kesehatan 1 Bulan? Begini Cara Hitungnya – Suara.com. https://www.suara.com/news/2022/05/19/113416/berapa-denda-bpjs-kesehatan-1-bulan.
(4) Cek Denda BPJS Kelas 3, 2, 1 Secara Online, Mudah dan Cepat. https://pemerintahkota.com/cek-denda-bpjs-online/.
(5) Ini Besaran Denda Jika Telat Bayar BPJS Kesehatan – Bisnis Kabar24. https://kabar24.bisnis.com/read/20220217/15/1501448/ini-besaran-denda-jika-telat-bayar-bpjs-kesehatan.

Baca Juga:  Latar Belakang Terjadinya Kemiskinan
Posted in Ragam

Artikel Terkait: