Menu Tutup

Hak Asasi Manusia dalam Konteks Kehidupan Berbangsa dan Bernegara

Pengertian Hak Asasi Manusia

Hak asasi manusia (HAM) adalah hak-hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

HAM meliputi hak asasi pribadi, hak asasi ekonomi, hak asasi politik, hak asasi sosial dan kebudayaan, hak asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan, serta hak asasi manusia untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan.

HAM bersifat universal, setara, tidak dapat dicabut, dan tidak dapat dipindahtangankan. HAM juga bersumber dari martabat inheren manusia yang diberikan oleh Tuhan Yang Maha Esa.

Macam-Macam Hak Asasi Manusia

HAM dapat digolongkan menjadi beberapa jenis berdasarkan kriteria tertentu, antara lain:

  • Berdasarkan isi atau materi haknya, HAM dapat dibedakan menjadi hak sipil dan politik yang berkenaan dengan kebebasan sipil (misalnya hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, dan kebebasan berpendapat), serta hak ekonomi, sosial, dan budaya yang berkaitan dengan akses ke barang publik (seperti hak untuk memperoleh pendidikan yang layak, hak untuk bekerja, dan hak untuk berpartisipasi dalam kehidupan budaya).
  • Berdasarkan perkembangan sejarahnya, HAM dapat dibedakan menjadi hak generasi pertama yang muncul pada abad ke-18 sebagai reaksi terhadap absolutisme negara (misalnya hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, dan kebebasan beragama), hak generasi kedua yang muncul pada abad ke-19 sebagai reaksi terhadap eksploitasi kapitalisme (misalnya hak untuk bekerja, hak untuk bergabung dalam serikat pekerja, dan hak untuk memperoleh kesejahteraan sosial), serta hak generasi ketiga yang muncul pada abad ke-20 sebagai reaksi terhadap globalisasi dan degradasi lingkungan (misalnya hak atas pembangunan, hak atas perdamaian, dan hak atas lingkungan hidup yang baik).
  • Berdasarkan subjek atau pemiliknya, HAM dapat dibedakan menjadi hak individu yang dimiliki oleh setiap orang tanpa memandang kelompok atau identitasnya (misalnya hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, dan kebebasan berpendapat), serta hak kolektif yang dimiliki oleh sekelompok orang atau komunitas tertentu berdasarkan kesamaan karakteristik atau aspirasinya (misalnya hak atas tanah adat, hak atas otonomi daerah, dan hak atas perlindungan budaya).
  • Berdasarkan prioritas atau urgensinya, HAM dapat dibedakan menjadi hak-hak inti yang merupakan hak-hak esensial yang harus dijamin oleh negara tanpa syarat apapun (misalnya hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, dan larangan perbudakan), serta hak-hak non-inti yang merupakan hak-hak tambahan yang dapat dijamin oleh negara sesuai dengan kemampuan sumber daya yang dimilikinya (misalnya hak untuk memperoleh pendidikan tinggi, hak untuk mendapatkan bantuan sosial, dan hak untuk berpartisipasi dalam kehidupan politik).

Contoh Pelanggaran Hak Asasi Manusia

Pelanggaran HAM adalah tindakan atau perbuatan yang bertentangan dengan norma-norma HAM yang telah diakui dan disepakati oleh masyarakat internasional maupun nasional. Pelanggaran HAM dapat dilakukan oleh negara, pemerintah, aparat, maupun individu atau kelompok masyarakat.

Beberapa contoh pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia maupun di dunia antara lain:

  • Pembantaian etnis Rohingya di Myanmar yang dilakukan oleh militer dan kelompok ekstremis Buddha terhadap minoritas Muslim Rohingya yang mengakibatkan ribuan orang tewas, luka-luka, dan mengungsi. Pelanggaran HAM ini meliputi hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak untuk mendapatkan perlindungan hukum, dan hak untuk beragama.
  • Penembakan mahasiswa Trisakti pada tahun 1998 yang dilakukan oleh aparat keamanan terhadap mahasiswa Universitas Trisakti yang melakukan aksi demonstrasi menuntut reformasi politik yang mengakibatkan empat orang tewas dan puluhan orang luka-luka. Pelanggaran HAM ini meliputi hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak untuk mendapatkan perlindungan hukum, dan hak untuk mengeluarkan pendapat.

Upaya Perlindungan Hak Asasi Manusia

Upaya perlindungan HAM dapat dilakukan di tingkat internasional, regional, maupun nasional. Beberapa upaya perlindungan HAM yang telah dilakukan antara lain:

  • Di tingkat internasional, PBB sebagai organisasi dunia yang berperan dalam menjaga perdamaian dan kerjasama internasional telah membentuk Dewan HAM PBB sebagai badan antarpemerintah yang bertugas mempromosikan dan melindungi HAM di seluruh dunia. PBB juga telah mengesahkan beberapa instrumen hukum internasional yang mengatur tentang norma-norma HAM yang harus dihormati oleh negara-negara anggotanya, seperti Deklarasi Umum tentang Hak-Hak Asasi Manusia (1948), Pakta Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (1966), Pakta Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (1966), Konvensi tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial (1965), Konvensi tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (1979), Konvensi tentang Hak-Hak Anak (1989), Konvensi tentang Hak-Hak Penyandang Disabilitas (2006), dan lain-lain.
  • Di tingkat regional, beberapa organisasi regional yang beranggotakan negara-negara dari suatu kawasan tertentu juga telah membentuk mekanisme perlindungan HAM sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan masing-masing kawasan. Beberapa contoh mekanisme perlindungan HAM regional antara lain: Mahkamah Hak Asasi Manusia Eropa yang dibentuk oleh Dewan Eropa untuk menyelesaikan perkara-perkara pelanggaran HAM yang dilakukan oleh negara-negara anggotanya, Komisi Inter-Amerika Hak Asasi Manusia dan Mahkamah Inter-Amerika Hak Asasi Manusia yang dibentuk oleh Organisasi Negara-Negara Amerika untuk memantau dan menegakkan HAM di kawasan Amerika, serta Komisi Afrika Hak Asasi Manusia dan Rakyat dan Mahkamah Afrika Hak Asasi Manusia dan Rakyat yang dibentuk oleh Uni Afrika untuk memantau dan menegakkan HAM di kawasan Afrika.
  • Di tingkat nasional, Indonesia sebagai negara demokratis yang menghormati HAM telah menetapkan UUD 1945 sebagai dasar hukum tertinggi yang mengatur tentang HAM di Indonesia. UUD 1945 mengakui dan menjamin HAM sebagai salah satu tujuan negara dan dasar negara. Indonesia juga telah membentuk Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) sebagai lembaga negara yang mandiri dan tidak berada di bawah kekuasaan pemerintah yang bertugas untuk melakukan penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi terkait dengan HAM di Indonesia. Selain itu, Indonesia juga telah meratifikasi beberapa instrumen hukum internasional tentang HAM dan mengadopsinya menjadi undang-undang nasional, seperti UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, UU No. 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik, UU No. 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya, dan lain-lain.

Kesimpulan

HAM adalah hak-hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. HAM dapat digolongkan menjadi berbagai jenis berdasarkan isi, sejarah, subjek, atau prioritasnya. Pelanggaran HAM adalah tindakan atau perbuatan yang bertentangan dengan norma-norma HAM yang telah diakui dan disepakati oleh masyarakat internasional maupun nasional. Upaya perlindungan HAM dapat dilakukan di tingkat internasional, regional, maupun nasional dengan berbagai mekanisme dan instrumen hukum yang sesuai. HAM merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Esa yang senantiasa diperjuangkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Sumber:
(1) Hak asasi manusia – Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas. https://id.wikipedia.org/wiki/Hak_asasi_manusia.
(2) Hak Asasi Manusia: Pengertian, Macam-Macam, dan Contoh … – detikcom. https://www.detik.com/edu/detikpedia/d-5600613/hak-asasi-manusia-pengertian-macam-macam-dan-contoh-pelanggaran-ham.
(3) PPKn XI – Semester 3 – Hak Asasi Manusia dalam Kehidupan Berbangsa dan …. https://www.kerjakno.com/2020/10/ppkn-xi-semester-3-hak-asasi-manusia.html.
(4) Pengertian Hak dan Kewajiban dalam Bermasyarakat dan Bernegara. https://katadata.co.id/intan/berita/61b9a756745c2/pengertian-hak-dan-kewajiban-dalam-bermasyarakat-dan-bernegara.
(5) Pengertian HAM: Ciri-Ciri, Macam-Macam, dan Contohnya. https://www.gramedia.com/literasi/hak-asasi-manusia-ham/.

Posted in Ragam

Artikel Lainnya