Menu Tutup

Hak Asasi Politik: Apa Itu dan Bagaimana Cara Menjaminnya di Indonesia?

Hak asasi politik adalah hak yang dimiliki manusia untuk ikut dan berperan dalam kegiatan pemerintahan suatu negara, termasuk kebebasan keikutsertaan dalam pemilihan umum, mendirikan partai politik, berserikat, dan menyatakan pendapat. Hak asasi politik merupakan salah satu bentuk hak asasi manusia yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) dan peraturan-peraturan perundang-undangan lainnya.

Pengertian Hak Asasi Politik

Menurut pakar hukum Indonesia Mahfud MD, hak asasi manusia berbeda dengan hak asasi warga negara (HAW) yang terkandung dalam UUD 1945, karena HAM dianggap sebagai hak yang melekat pada diri manusia secara kodrati, sementara HAW bersifat partikularistik dan didapat oleh seseorang karena ia adalah Warga Negara Indonesia1. Dari kedua pengertian tersebut, hak asasi politik atau politics rights secara umum pengertiannya adalah hak yang dimiliki manusia untuk ikut andil dan berperan dalam kegiatan pemerintahan suatu negara.

Contoh Hak Asasi Politik di Indonesia

Beberapa contoh hak asasi politik yang dijamin oleh UUD 1945 dan peraturan-peraturan perundang-undangan lainnya adalah sebagai berikut:

  • Hak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sesuai dengan peraturan perundang-undangan2.
  • Hak untuk mendirikan partai politik atau organisasi kemasyarakatan lainnya sesuai dengan ketentuan hukum2.
  • Hak untuk berserikat atau berkumpul dengan tujuan tertentu sesuai dengan ketentuan hukum2.
  • Hak untuk menyatakan pendapat atau kritik terhadap pemerintah atau pihak lain sesuai dengan ketentuan hukum2.
  • Hak untuk mendapatkan perlindungan dari penyalahgunaan wewenang oleh pejabat publik atau pihak lain dalam rangka menjalankan tugasnya2.

Cara Menjamin Hak Asasi Politik di Indonesia

Untuk menjamin hak asasi politik di Indonesia, ada beberapa langkah yang dapat dilakukan oleh pemerintah maupun masyarakat sipil, antara lain:

  • Membuat undang-undang atau peraturan perundang-undangan yang lebih rinci dan jelas mengenai penggunaan wewenang oleh pejabat publik atau pihak lain dalam rangka menjalankan tugasnya2.
  • Membentuk lembaga-lembaga independen yang bertugas mengawasi pelaksanaan hukum terhadap pelanggaran hak asasi politik maupun HAM lainnya2.
  • Meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat sipil dalam mengawasi kinerja pemerintah maupun penyelenggara pemilu2.
  • Mendorong dialog dan kerjasama antara pemerintah dengan partai-partai politik maupun organisasi kemasyarakatan lainnya untuk mencapai kesepakatan bersama mengenai isu-isu strategis nasional2.

Sumber:
(1) Hak asasi manusia di Indonesia – Wikipedia bahasa Indonesia …. https://id.wikipedia.org/wiki/Hak_asasi_manusia_di_Indonesia.
(2) Menilik Pengertian Hak Asasi Politik dan Contoh Kasusnya di Indonesia – VOI. https://voi.id/bernas/42717/menilik-pengertian-hak-asasi-politik-dan-contoh-kasusnya-di-indonesia.
(3) Konsep Hak Asasi Manusia yang Digunakan di Indonesia – Hukumonline. https://www.hukumonline.com/klinik/a/konsep-hak-asasi-manusia-yang-digunakan-di-indonesia-lt58e0c8234493e.

Posted in Ragam

Artikel Lainnya