Menu Tutup

Hak-Hak Anggota Koperasi: Apa Saja dan Bagaimana Cara Menjalankannya?

Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan1. Koperasi bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya dan masyarakat pada umumnya2. Untuk mencapai tujuan tersebut, setiap anggota koperasi memiliki hak dan kewajiban yang harus dijalankan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Hak-hak anggota koperasi adalah sebagai berikut3:

  • Menghadiri, menyatakan pendapat, dan memberikan suara dalam rapat anggota. Rapat anggota adalah organ tertinggi koperasi yang berwenang mengambil keputusan penting terkait dengan pengelolaan dan perkembangan koperasi. Setiap anggota koperasi berhak untuk mengikuti rapat anggota, menyampaikan pendapatnya, dan memberikan suara sesuai dengan hak suaranya. Hak suara anggota koperasi adalah satu orang satu suara, tanpa memandang besar kecilnya modal yang disetor4.
  • Memilih atau dipilih menjadi anggota pengurus atau pengawas. Pengurus adalah organ koperasi yang bertugas melaksanakan kegiatan usaha koperasi sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh rapat anggota. Pengawas adalah organ koperasi yang bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan kegiatan usaha koperasi oleh pengurus. Setiap anggota koperasi berhak untuk memilih atau dipilih menjadi anggota pengurus atau pengawas sesuai dengan syarat dan prosedur yang ditentukan dalam anggaran dasar koperasi.
  • Meminta diadakan rapat anggota menurut ketentuan dalam anggaran dasar. Rapat anggota dapat diadakan secara rutin (tahunan) atau luar biasa (insidentil). Rapat anggota luar biasa dapat diadakan atas permintaan pengurus, pengawas, atau anggota koperasi. Jumlah anggota koperasi yang dapat meminta diadakan rapat anggota luar biasa ditentukan dalam anggaran dasar koperasi, namun tidak boleh kurang dari sepertiga dari jumlah anggota koperasi.
  • Mengemukakan pendapat atau saran kepada pengurus di luar rapat anggota, baik diminta maupun tidak diminta. Anggota koperasi dapat memberikan masukan, kritik, atau saran kepada pengurus koperasi terkait dengan kegiatan usaha koperasi, baik secara langsung maupun melalui saluran komunikasi yang tersedia. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan koperasi kepada anggota dan masyarakat.
  • Menerima manfaat koperasi dan mendapat pelayanan. Manfaat koperasi adalah segala bentuk keuntungan yang diperoleh anggota koperasi dari kegiatan usaha koperasi, baik berupa barang, jasa, atau uang. Manfaat koperasi dapat berupa balas jasa modal, sisa hasil usaha (SHU), bunga simpanan, pinjaman, diskon, subsidi, atau bentuk lainnya. Pelayanan koperasi adalah segala bentuk fasilitas yang diberikan koperasi kepada anggota koperasi, baik berupa informasi, konsultasi, bimbingan, pendidikan, pelatihan, atau bentuk lainnya. Setiap anggota koperasi berhak untuk menerima manfaat dan pelayanan koperasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca Juga:  Dampak Berantai Hujan Terus Menerus: Dari Banjir Hingga Ancaman Kesehatan

Sumber: Percakapan dengan Bing, 10/11/2023
(1) Hak dan Kewajiban Anggota Koperasi – Kompas.com. https://www.kompas.com/
(2) Hak dan Kewajiban Anggota Koperasi – WISS. https://wiss.co.id/
(3) Syarat Mendirikan Koperasi dan Hak Anggotanya – Justika. https://blog.justika.com/
(4) undefined. https://t.me/kompascomupdate.

Posted in Ragam

Artikel Terkait: