Menu Tutup

Hukum Perbankan: Aspek Hukum yang Berkaitan dengan Kegiatan Perbankan

Hukum perbankan adalah hukum yang mengatur segala sesuatu yang terkait dengan perbankan, seperti lembaga, usaha, transaksi, dan hubungan antara bank dan nasabah. Hukum perbankan di Indonesia berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Hukum perbankan mencakup beberapa aspek hukum yang berkaitan dengan kegiatan perbankan, antara lain:

Perjanjian Kredit

Perjanjian kredit adalah perjanjian antara bank sebagai pemberi kredit dan nasabah sebagai penerima kredit, yang mengatur hak dan kewajiban kedua belah pihak dalam hal pemberian dan pengembalian pinjaman. Perjanjian kredit harus memenuhi syarat-syarat sahnya perjanjian menurut hukum perdata, yaitu adanya kesepakatan, kecakapan para pihak, objek yang halal dan jelas, serta sebab yang halal. Selain itu, perjanjian kredit juga harus memperhatikan prinsip-prinsip hukum perbankan, seperti prinsip kepercayaan, kerahasiaan, kehati-hatian, dan mengenal nasabah1.

Jaminan

Jaminan adalah hak yang diberikan oleh pihak yang berutang kepada pihak yang berpiutang untuk menjamin pelunasan utang dengan barang tertentu. Jaminan bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada bank sebagai pemberi kredit jika terjadi wanprestasi atau gagal bayar oleh nasabah sebagai penerima kredit. Jaminan dapat berupa jaminan fidusia, hipotik, gadai, atau penanggungan2. Jaminan harus didaftarkan pada instansi yang berwenang sesuai dengan jenisnya agar memperoleh kekuatan hukum yang mengikat.

Penyelesaian Sengketa

Penyelesaian sengketa adalah proses untuk menyelesaikan perselisihan atau pertikaian yang timbul antara bank dan nasabah atau antara bank dengan bank lain dalam rangka pelaksanaan kegiatan perbankan. Penyelesaian sengketa dapat dilakukan melalui jalur litigasi atau non-litigasi. Jalur litigasi adalah penyelesaian sengketa melalui pengadilan umum atau pengadilan niaga. Jalur non-litigasi adalah penyelesaian sengketa melalui alternatif dispute resolution (ADR), seperti mediasi, negosiasi, konsiliasi, atau arbitrase3. Penyelesaian sengketa harus dilakukan dengan cara yang cepat, efektif, efisien, dan adil.

Baca Juga:  Tujuan Demokrasi, Apa Saja?

Perlindungan Konsumen

Perlindungan konsumen adalah upaya untuk memberikan perlindungan dan pelayanan yang baik kepada nasabah sebagai konsumen jasa perbankan. Perlindungan konsumen meliputi hak-hak dasar konsumen, seperti hak atas informasi, hak atas pilihan, hak atas keamanan, hak atas ganti rugi, hak atas pendidikan konsumen, dan hak atas advokasi4. Perlindungan konsumen juga mencakup kewajiban-kewajiban bank sebagai penyedia jasa perbankan, seperti kewajiban menjaga kerahasiaan data nasabah, kewajiban memberikan informasi yang benar dan jelas tentang produk dan layanan bank, kewajiban menyelesaikan keluhan nasabah secara profesional dan proporsional, dan kewajiban mengikuti ketentuan hukum yang berlaku5.

Sumber:

(1) Hukum Perbankan Di Indonesia (Gambaran Umum). https://hukumline.com/hukum-perbankan-di-indonesia/.

(2) Hukum Perbankan: Pengertian, Ruang Lingkup, Prinsip, Fungsi dan Tujuannya. https://www.gramedia.com/literasi/hukum-perbankan/.

(3) Prinsip Hukum Perbankan yang Berlaku di Indonesia – Ajaib. https://ajaib.co.id/prinsip-hukum-perbankan-yang-berlaku-di-indonesia/.

(4) Mengenal Hukum Perbankan di Indonesia – Kompasiana. https://www.kompasiana.com/hegamuhammadrabbani0999/60e6b84a2b34aa5336648992/mengenal-hukum-perbankan-di-indonesia.

(5) Hukum Perbankan | MUHAMMAD AIZ MUHADJIRIN’S BLOG. https://muhammadaiz.wordpress.com/hukum-perbankan/.

Posted in Ragam

Artikel Terkait: