Menu Tutup

Hukum Yang Mengatur Badan Usaha di Indonesia

Hukum bisnis adalah kumpulan peraturan hukum yang mengatur kegiatan ekonomi, perdagangan, industri, dan keuangan yang dilakukan oleh pelaku usaha, baik orang perorangan maupun badan hukum. Hukum bisnis bertujuan untuk menciptakan kepastian hukum, perlindungan hukum, dan kesejahteraan bagi para pelaku usaha dan masyarakat. Hukum bisnis bersumber dari undang-undang, peraturan pemerintah, perjanjian, kebiasaan, dan putusan pengadilan.

Salah satu aspek penting dalam hukum bisnis adalah badan usaha. Badan usaha adalah kesatuan yuridis ekonomi yang melakukan usaha secara tetap dan terus-menerus dengan tujuan memperoleh keuntungan atau laba. Badan usaha dapat berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum. Badan hukum adalah badan usaha yang memiliki hak dan kewajiban sebagai subjek hukum yang terpisah dari pemiliknya. Bukan badan hukum adalah badan usaha yang tidak memiliki hak dan kewajiban sebagai subjek hukum yang terpisah dari pemiliknya.

Jenis-Jenis Badan Usaha

Berdasarkan bentuknya, badan usaha dapat dibedakan menjadi beberapa jenis, yaitu:

  • Perusahaan Perseorangan. Perusahaan perseorangan adalah badan usaha yang dimiliki dan dijalankan oleh satu orang saja. Pemilik perusahaan perseorangan bertanggung jawab secara penuh atas segala aset, utang, dan risiko usahanya. Perusahaan perseorangan bukan merupakan badan hukum.
  • Firma. Firma adalah badan usaha yang didirikan oleh dua orang atau lebih dengan tujuan bersama untuk menjalankan suatu usaha dengan menggunakan nama bersama. Para pendiri firma disebut sebagai firma. Firma bertanggung jawab secara tanggung renteng atas segala aset, utang, dan risiko usahanya. Firma bukan merupakan badan hukum.
  • Perseroan Komanditer (CV). Perseroan komanditer adalah badan usaha yang didirikan oleh dua orang atau lebih dengan tujuan bersama untuk menjalankan suatu usaha dengan menggunakan nama bersama. Para pendiri perseroan komanditer terdiri dari dua jenis, yaitu komplementer dan komanditer. Komplementer adalah anggota yang bertindak sebagai pengurus dan bertanggung jawab secara tanggung renteng atas segala aset, utang, dan risiko usahanya. Komanditer adalah anggota yang hanya menyertakan modal dan tidak ikut mengurus usaha serta hanya bertanggung jawab sebatas modal yang disertakannya. Perseroan komanditer bukan merupakan badan hukum.
  • Perseroan Terbatas (PT). Perseroan terbatas adalah badan usaha yang didirikan oleh dua orang atau lebih dengan tujuan bersama untuk menjalankan suatu usaha dengan modal dasar yang terbagi dalam saham-saham. Para pendiri perseroan terbatas disebut sebagai pemegang saham. Pemegang saham hanya bertanggung jawab sebatas modal yang disertakannya dalam perseroan terbatas. Perseroan terbatas merupakan badan hukum.
  • Koperasi. Koperasi adalah badan usaha yang didirikan oleh anggota-anggotanya dengan tujuan bersama untuk memenuhi kebutuhan dan meningkatkan kesejahteraannya melalui kegiatan usaha berdasarkan prinsip-prinsip koperasi. Anggota koperasi memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam mengelola koperasi. Koperasi merupakan badan hukum.
  • Yayasan. Yayasan adalah badan usaha yang didirikan oleh satu orang atau lebih dengan tujuan sosial, keagamaan, atau kemanusiaan tanpa memiliki anggota. Yayasan memiliki kekayaan sendiri yang dipisahkan dari kekayaan pendirinya atau pengurusnya. Yayasan merupakan badan hukum.
Baca Juga:  Cara Menjalankan Bisnis Usaha Ternak Sapi Bagi Hasil dengan Sukses

Hukum Yang Mengatur Badan Usaha

Badan usaha di Indonesia diatur oleh berbagai peraturan hukum, antara lain:

  • Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
  • Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
  • Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan
  • Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD)
  • Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)
  • Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2018 tentang Perusahaan Perseorangan
  • Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara
  • Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2020 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Izin Usaha Pertambangan Rakyat
  • Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Rumah Sakit
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perseroan Terbatas (Persero) PT Sarana Multi Infrastruktur

Sumber:
(1) Jenis-jenis Badan Usaha dan Karakteristiknya – Hukumonline. https://www.hukumonline.com/klinik/a/jenis-jenis-badan-usaha-dan-karakteristiknya-lt4f51947253585.
(2) Badan Usaha: Definisi, Ciri-Ciri, Fungsi, Jenis, dan Bentuk – Kompas.com. https://www.kompas.com/skola/read/2021/07/05/105756969/badan-usaha-definisi-ciri-ciri-fungsi-jenis-dan-bentuk.
(3) Hukum Bisnis di Indonesia, Ini Ruang Lingkup dan Sumbernya. https://store.sirclo.com/blog/hukum-bisnis-di-indonesia/.
(4) Hukum Bisnis: Aturan, Fungsi, Tujuan, Ruang Lingkup, Sumber. https://pakdosen.co.id/hukum-bisnis/.
(5) Hukum Bisnis Pengertian Sumber dan Tujuan – UMSU Akreditasi Unggul. https://umsu.ac.id/hukum-bisnis/.

Posted in Ragam

Artikel Terkait: