Menu Tutup

Jumlah Minimal Anggota dari Suatu Koperasi

Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan1. Koperasi memiliki tujuan untuk meratakan pendapatan, meratakan kesejahteraan, mengurangi kemiskinan dan mengurangi kesenjangan2. Untuk mencapai tujuan tersebut, koperasi harus sehat, kuat, dan memiliki daya saing global, sehingga koperasi harus berskala besar, berbasis pada ilmu pengetahuan dan teknologi2.

Salah satu syarat untuk membentuk koperasi adalah jumlah anggota. Jumlah anggota koperasi menentukan potensi koperasi untuk berkembang dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi anggotanya. Jumlah anggota koperasi juga berpengaruh terhadap pengelolaan koperasi, terutama dalam hal rapat anggota. Rapat anggota adalah salah satu organ koperasi yang berwenang menetapkan kebijakan umum, mengawasi pengurus dan pengawas, serta menentukan pembagian sisa hasil usaha koperasi1.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, jumlah minimal anggota koperasi adalah 20 orang1. Dalam Pasal 6 Ayat (1) UU tersebut disebutkan, koperasi primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 orang. Koperasi primer adalah koperasi yang anggotanya terdiri atas orang seorang atau koperasi primer1. Koperasi primer merupakan tingkat koperasi yang paling dasar dan paling banyak jumlahnya di Indonesia. Contoh koperasi primer adalah koperasi simpan pinjam, koperasi konsumsi, koperasi produksi, koperasi jasa, dan lain-lain.

Namun, ada pengecualian untuk koperasi yang didirikan oleh orang dengan cacat fisik dan/atau mental. Dalam Pasal 9 Ayat (2) UU tersebut disebutkan, koperasi yang didirikan oleh orang dengan cacat fisik dan/atau mental yang jumlah anggotanya minimal 10 orang. Hal ini dimaksudkan untuk memberikan kemudahan dan perlindungan bagi orang-orang yang memiliki keterbatasan dalam berusaha. Contoh koperasi yang didirikan oleh orang dengan cacat fisik dan/atau mental adalah koperasi tuna netra, koperasi tuna rungu, koperasi tuna daksa, dan lain-lain.

Baca Juga:  Kelebihan Ayam Broiler: Mengapa Menjadi Pilihan Favorit?

Dengan jumlah anggota yang minimal 20 orang, koperasi diharapkan dapat memiliki modal yang cukup, pasar yang luas, dan jaringan yang kuat. Selain itu, koperasi juga dapat meningkatkan partisipasi, solidaritas, dan demokrasi anggotanya dalam mengelola koperasi. Namun, jumlah anggota yang terlalu banyak juga dapat menimbulkan masalah, seperti sulitnya mengadakan rapat anggota, kurangnya komunikasi, dan berkurangnya rasa memiliki. Oleh karena itu, koperasi harus mampu menyeimbangkan antara jumlah anggota dan kualitas anggota.

Untuk mengatasi masalah rapat anggota, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Koperasi Skala Besar2. Dalam peraturan tersebut, pemerintah memperbolehkan koperasi untuk mengadakan rapat anggota secara daring dan atau luring. Rapat anggota secara daring adalah rapat anggota yang dilakukan dengan menggunakan teknologi informasi dan komunikasi, seperti telepon, internet, video conference, dan lain-lain. Rapat anggota secara luring adalah rapat anggota yang dilakukan dengan tatap muka langsung2. Dengan demikian, koperasi dapat memanfaatkan kemajuan teknologi untuk mempermudah dan mempercepat proses pengambilan keputusan.

Secara kesimpulan, jumlah minimal anggota koperasi adalah 20 orang, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Jumlah anggota koperasi memiliki pengaruh terhadap potensi, pengelolaan, dan perkembangan koperasi. Koperasi harus mampu menyeimbangkan antara jumlah anggota dan kualitas anggota. Koperasi juga dapat mengadakan rapat anggota secara daring dan atau luring, sesuai dengan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Koperasi Skala Besar.

Baca Juga:  Suku Bunga: Pengertian, Jenis, dan Pengaruhnya dalam Ekonomi yang Dinamis

Sumber:
(1) Kini Bangun Koperasi Tak Perlu 20 Orang Lagi – Kompas.com. https://money.kompas.com/
(2) PERATURAN MENTERI KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH TENTANG DENGAN …. https://peraturan.bpk.go.id/
(3) Berapa Jumlah Minimal Anggota dari Suatu Koperasi?. https://ekasulistiyana.web.id/
(4) Berapa Orang Syarat Pendiri Koperasi? Temukan Jawabannya di Sini. https://ekasulistiyana.web.id

Posted in Ragam

Artikel Terkait: