Menu Tutup

Kapan Terakhir Pindah TPS?

Pemilu 2024 akan segera digelar pada 14 Februari 2024. Bagi pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan ingin pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS), ada batas waktu yang harus diperhatikan.

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 7 Tahun 2022, batas waktu pengajuan pindah TPS adalah selambat-lambatnya H-30 hari pemungutan suara. Artinya, batas waktu terakhir untuk pindah TPS pada Pemilu 2024 adalah pada tanggal 15 Januari 2024.

Pemindahan TPS dapat dilakukan oleh pemilih yang alamatnya tidak sesuai dengan alamat yang tercantum dalam KTP. Misalnya, pemilih yang sedang bekerja atau kuliah di luar kota, atau pemilih yang pindah rumah.

Untuk mengajukan pindah TPS, pemilih dapat datang ke Kantor KPU Kabupaten/Kota atau Kantor KPU Kecamatan setempat. Petugas akan meminta pemilih untuk mengisi formulir pengajuan pindah TPS dan menyerahkan persyaratan-persyaratan berikut:

  • Fotokopi KTP/Kartu Keluarga (KK)
  • Fotokopi surat keterangan domisili dari RT/RW setempat
  • Fotokopi surat keterangan kerja atau surat keterangan kuliah dari instansi terkait

Setelah persyaratan lengkap, petugas akan menerbitkan surat keterangan pindah TPS yang berlaku untuk Pemilu 2024. Surat keterangan tersebut harus dibawa oleh pemilih pada saat pemungutan suara.

Pemindahan TPS merupakan hak bagi pemilih yang alamatnya tidak sesuai dengan alamat yang tercantum dalam KTP. Dengan mengajukan pindah TPS, pemilih dapat memastikan bahwa mereka dapat berpartisipasi dalam Pemilu 2024.

Baca Juga:  Cara Pindah TPS Pemilu 2024
Posted in Ragam

Artikel Terkait: