Menu Tutup

Kapan THR Harus Dibayarkan? 

Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan salah satu hak bagi pekerja/buruh yang dinanti-nantikan menjelang Hari Raya Keagamaan. Di Indonesia, THR diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, termasuk:

  • Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan;
  • Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023;
  • Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Batasan Waktu Pembayaran THR

Berdasarkan peraturan di atas, THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan. Hal ini berlaku untuk semua pekerja/buruh, baik yang bekerja di perusahaan swasta maupun di sektor publik.

Bagi perusahaan yang terlambat membayarkan THR, akan dikenakan denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayarkan. Denda ini dihitung dari tanggal 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan sampai dengan tanggal pembayaran THR.

Besaran THR yang Harus Dibayarkan

Besaran THR yang harus dibayarkan kepada pekerja/buruh berbeda-beda, tergantung masa kerja mereka di perusahaan:

  • Pekerja/buruh yang telah bekerja selama 1 bulan atau lebih: berhak mendapatkan THR sebesar 1 bulan gaji.
  • Pekerja/buruh yang telah bekerja kurang dari 1 bulan: berhak mendapatkan THR secara proporsional dengan masa kerjanya.
Baca Juga:  BSU BPJS Ketenagakerjaan: Panduan Lengkap, Syarat, dan Cara Cek

Komponen Gaji yang Dihitung untuk THR

THR dihitung berdasarkan gaji pokok dan tunjangan tetap yang diterima pekerja/buruh. Berikut beberapa komponen gaji yang umumnya dihitung untuk THR:

  • Gaji pokok;
  • Tunjangan tetap, seperti tunjangan jabatan, tunjangan makan, tunjangan transportasi, dan tunjangan keluarga;
  • Bonus yang dibayarkan secara rutin;
  • Lembur yang dibayarkan secara rutin.

Komponen Gaji yang Tidak Dihitung untuk THR

Berikut beberapa komponen gaji yang umumnya tidak dihitung untuk THR:

  • Bonus yang tidak dibayarkan secara rutin;
  • Lembur yang tidak dibayarkan secara rutin;
  • Uang cuti;
  • Uang pesangon;
  • Uang penghargaan;
  • Uang jasa;
  • Tunjangan hari raya (THR) tahun sebelumnya.

Sanksi Bagi Perusahaan yang Tidak Membayar THR

Perusahaan yang tidak membayarkan THR kepada pekerja/buruh dapat dikenai sanksi, antara lain:

  • Teguran tertulis;
  • Denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayarkan;
  • Pembayaran THR yang tertunda beserta denda kepada pekerja/buruh;
  • Pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta.

Langkah yang Dapat Dilakukan Jika THR Tidak Dibayarkan

Jika perusahaan terlambat atau tidak membayarkan THR, pekerja/buruh dapat melakukan beberapa langkah berikut:

  1. Melakukan komunikasi dengan perusahaan: Tanyakan kepada pihak HRD atau atasan terkait alasan keterlambatan atau عدم pembayaran THR.
  2. Melaporkan ke Dinas Ketenagakerjaan: Jika perusahaan tidak memberikan jawaban yang memuaskan, pekerja/buruh dapat melaporkan ke Dinas Ketenagakerjaan setempat.
  3. Mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial: Jika mediasi di Dinas Ketenagakerjaan tidak berhasil, pekerja/buruh dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial.
Baca Juga:  Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan

Kesimpulan

Pembayaran THR merupakan hak bagi pekerja/buruh yang dilindungi oleh undang-undang. Perusahaan wajib membayarkan THR paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan. Jika perusahaan terlambat atau tidak membayarkan THR, pekerja/buruh dapat melakukan beberapa langkah yang telah disebutkan di atas.

Posted in Ragam

Artikel Terkait: