Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan salah satu hak bagi pekerja/buruh yang dinanti-nantikan menjelang Hari Raya Keagamaan. Di Indonesia, THR diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, termasuk:
- Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan;
- Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023;
- Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Batasan Waktu Pembayaran THR
Berdasarkan peraturan di atas, THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan. Hal ini berlaku untuk semua pekerja/buruh, baik yang bekerja di perusahaan swasta maupun di sektor publik.
Bagi perusahaan yang terlambat membayarkan THR, akan dikenakan denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayarkan. Denda ini dihitung dari tanggal 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan sampai dengan tanggal pembayaran THR.
Besaran THR yang Harus Dibayarkan
Besaran THR yang harus dibayarkan kepada pekerja/buruh berbeda-beda, tergantung masa kerja mereka di perusahaan:
- Pekerja/buruh yang telah bekerja selama 1 bulan atau lebih: berhak mendapatkan THR sebesar 1 bulan gaji.
- Pekerja/buruh yang telah bekerja kurang dari 1 bulan: berhak mendapatkan THR secara proporsional dengan masa kerjanya.
Komponen Gaji yang Dihitung untuk THR
THR dihitung berdasarkan gaji pokok dan tunjangan tetap yang diterima pekerja/buruh. Berikut beberapa komponen gaji yang umumnya dihitung untuk THR:
- Gaji pokok;
- Tunjangan tetap, seperti tunjangan jabatan, tunjangan makan, tunjangan transportasi, dan tunjangan keluarga;
- Bonus yang dibayarkan secara rutin;
- Lembur yang dibayarkan secara rutin.
Komponen Gaji yang Tidak Dihitung untuk THR
Berikut beberapa komponen gaji yang umumnya tidak dihitung untuk THR:
- Bonus yang tidak dibayarkan secara rutin;
- Lembur yang tidak dibayarkan secara rutin;
- Uang cuti;
- Uang pesangon;
- Uang penghargaan;
- Uang jasa;
- Tunjangan hari raya (THR) tahun sebelumnya.
Sanksi Bagi Perusahaan yang Tidak Membayar THR
Perusahaan yang tidak membayarkan THR kepada pekerja/buruh dapat dikenai sanksi, antara lain:
- Teguran tertulis;
- Denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayarkan;
- Pembayaran THR yang tertunda beserta denda kepada pekerja/buruh;
- Pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta.
Langkah yang Dapat Dilakukan Jika THR Tidak Dibayarkan
Jika perusahaan terlambat atau tidak membayarkan THR, pekerja/buruh dapat melakukan beberapa langkah berikut:
- Melakukan komunikasi dengan perusahaan: Tanyakan kepada pihak HRD atau atasan terkait alasan keterlambatan atau عدم pembayaran THR.
- Melaporkan ke Dinas Ketenagakerjaan: Jika perusahaan tidak memberikan jawaban yang memuaskan, pekerja/buruh dapat melaporkan ke Dinas Ketenagakerjaan setempat.
- Mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial: Jika mediasi di Dinas Ketenagakerjaan tidak berhasil, pekerja/buruh dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial.
Kesimpulan
Pembayaran THR merupakan hak bagi pekerja/buruh yang dilindungi oleh undang-undang. Perusahaan wajib membayarkan THR paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan. Jika perusahaan terlambat atau tidak membayarkan THR, pekerja/buruh dapat melakukan beberapa langkah yang telah disebutkan di atas.