Menu Tutup

Kebijakan Pemerintah untuk UMKM: Solusi untuk Mengatasi Dampak Pandemi Covid-19

UMKM atau Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah adalah salah satu sektor yang paling terdampak oleh pandemi Covid-19. Menurut data Kementerian Koperasi dan UKM, sekitar 50% unit usaha UMKM tutup, sebanyak 7 juta karyawan kehilangan pekerjaan, omzet penjualan UMKM turun hingga 80-85%, dan tidak mampu membayar utang1. Untuk mengatasi kondisi ini, pemerintah telah mengeluarkan berbagai kebijakan yang bertujuan untuk membantu, mendukung, dan mengembangkan UMKM di masa pemulihan ekonomi. Kebijakan-kebijakan tersebut meliputi aspek permodalan, pemasaran, produksi, dan sumber daya manusia (SDM) UMKM.

Kebijakan Permodalan UMKM

Salah satu tantangan terbesar yang dihadapi oleh UMKM adalah kesulitan akses permodalan. Oleh karena itu, pemerintah telah menyediakan berbagai skema pembiayaan yang bersifat kredit, hibah, atau subsidi bagi UMKM. Beberapa contoh kebijakan permodalan UMKM adalah sebagai berikut:

  • Program Bantuan Presiden (Banpres) Produktif Usaha Mikro (BPUM), yang memberikan bantuan modal kerja sebesar Rp2,4 juta kepada 12 juta pelaku usaha mikro tanpa bunga dan tanpa agunan2.
  • Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk UMKM, yang menyediakan dana Rp123,46 triliun untuk berbagai skema kredit dengan bunga rendah dan jangka waktu panjang3. Beberapa skema kredit tersebut antara lain Kredit Usaha Rakyat (KUR), Pembiayaan Investasi Non-Anggaran Pemerintah (PINA), Penjaminan Kredit Modal Kerja (PKMK), dan Penjaminan Kredit Investasi (PKI).
  • Program Pemberian Insentif Pajak bagi UMKM, yang memberikan keringanan pajak penghasilan (PPh) final sebesar 0,5% dari omzet bagi UMKM dengan omzet maksimal Rp4,8 miliar per tahun. Selain itu, pemerintah juga memberikan insentif PPh Pasal 21 bagi pekerja dengan penghasilan di bawah Rp200 juta per tahun.
Baca Juga:  Konsep dan Implementasi Demokrasi dengan Pemisahan Kekuasaan Negara

Kebijakan Pemasaran UMKM

Pandemi Covid-19 juga menyebabkan perubahan perilaku konsumen yang lebih banyak menggunakan platform digital untuk berbelanja. Oleh karena itu, pemerintah telah mengambil langkah-langkah untuk membantu UMKM memasuki pasar digital dan meningkatkan daya saing produk mereka. Beberapa contoh kebijakan pemasaran UMKM adalah sebagai berikut:

  • Program PEN Digitalisasi UMKM, yang bertujuan untuk mengintegrasikan 30 juta UMKM ke dalam platform digital seperti e-commerce, marketplace, fintech, dan lain-lain. Program ini juga memberikan bantuan subsidi biaya transaksi digital sebesar Rp300 ribu per bulan selama tiga bulan kepada 9 juta pelaku usaha mikro.
  • Program PEN Peningkatan Ekspor UMKM, yang bertujuan untuk meningkatkan nilai ekspor produk-produk unggulan UMKM seperti kopi, cokelat, vanili, sawit, kosmetik, produk perawatan tubuh, dan lain-lain. Program ini juga memberikan fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE) bagi UMKM yang melakukan ekspor barang jadi atau setengah jadi.
  • Program PEN Pengembangan Branding UMKM, yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan citra produk-produk UMKM agar lebih dikenal dan diminati oleh konsumen baik dalam negeri maupun luar negeri. Program ini juga memberikan bantuan subsidi biaya sertifikasi halal, merek dagang, indikasi geografis, dan desain industri bagi UMKM.

Kebijakan Produksi UMKM

Pandemi Covid-19 juga mengakibatkan gangguan rantai pasok bahan baku, mesin, peralatan, dan tenaga kerja bagi UMKM. Oleh karena itu, pemerintah telah mengupayakan untuk memastikan ketersediaan dan keterjangkauan faktor-faktor produksi bagi UMKM. Beberapa contoh kebijakan produksi UMKM adalah sebagai berikut:

  • Program PEN Pemulihan Industri Kecil dan Menengah (IKM), yang memberikan bantuan bahan baku, mesin, peralatan, dan bimbingan teknis kepada 2.000 IKM yang terdampak pandemi. Program ini juga memberikan bantuan restrukturisasi utang dan modal kerja kepada 1.000 IKM yang mengalami kesulitan keuangan.
  • Program PEN Peningkatan Kualitas Produk UMKM, yang memberikan bantuan fasilitas laboratorium uji, standar mutu, dan sertifikasi produk kepada 500 UMKM yang bergerak di bidang pangan, obat, kosmetik, dan alat kesehatan. Program ini juga memberikan bantuan pengembangan inovasi produk dan teknologi kepada 100 UMKM yang berpotensi menjadi startup.
  • Program PEN Peningkatan Kesejahteraan Tenaga Kerja UMKM, yang memberikan bantuan subsidi gaji sebesar Rp600 ribu per bulan selama empat bulan kepada 15,7 juta pekerja UMKM dengan upah di bawah Rp5 juta per bulan. Program ini juga memberikan bantuan perlindungan sosial berupa kartu prakerja, kartu sembako, kartu Indonesia pintar, dan kartu Indonesia sehat kepada pekerja UMKM yang membutuhkan.
Baca Juga:  Neraca Perdagangan: Memahami Jenis, Faktor, Analisis Kasus Indonesia, dan Strategi Peningkatannya

Kebijakan SDM UMKM

Pandemi Covid-19 juga menuntut UMKM untuk meningkatkan kapasitas dan kompetensi sumber daya manusia (SDM) mereka agar dapat beradaptasi dengan perubahan lingkungan bisnis. Oleh karena itu, pemerintah telah menyelenggarakan berbagai program pelatihan, pendidikan, dan bimbingan bagi UMKM. Beberapa contoh kebijakan SDM UMKM adalah sebagai berikut:

  • Program PEN Peningkatan Literasi Digital UMKM, yang memberikan pelatihan dasar-dasar digitalisasi usaha seperti membuat akun media sosial, mengunggah produk ke marketplace, melakukan transaksi online, dan lain-lain kepada 2 juta pelaku usaha mikro. Program ini juga memberikan pelatihan lanjutan tentang strategi pemasaran digital, manajemen keuangan digital, analisis data digital, dan lain-lain kepada 500 ribu pelaku usaha kecil dan menengah.
  • Program PEN Peningkatan Kapasitas Ekspor UMKM, yang memberikan pendidikan tentang regulasi ekspor-impor, prosedur ekspor-impor, manajemen risiko ekspor-impor, dan lain-lain kepada 10 ribu pelaku usaha kecil dan menengah yang berpotensi melakukan ekspor. Program ini juga memberikan bimbingan tentang cara mengurus dokumen ekspor-impor, cara mengemas produk ekspor-impor, cara menentukan harga produk ekspor-impor, dan lain-lain kepada 5 ribu pelaku usaha kecil dan menengah yang sudah melakukan ekspor.
  • Program PEN Peningkatan Keterampilan Kerja UMKM, yang memberikan pelatihan tentang keterampilan kerja spesifik sesuai dengan bidang usaha masing-masing kepada 1 juta pekerja UMKM. Program ini juga memberikan sertifikat kompetensi kerja yang diakui oleh pemerintah dan industri kepada 500 ribu pekerja UMKM yang lulus pelatihan.
Baca Juga:  Kebijakan dan Kebijaksanaan: Pengertian, Perbedaan, dan Contoh

Sumber:
(1) Kebijakan Pemerintah Dukung UMKM Untuk Menggerakkan Ekonomi. https://www.kominfo.go.id/content/detail/30581/kebijakan-pemerintah-dukung-umkm-untuk-menggerakkan-ekonomi/0/berita.
(2) 6 Kebijakan Pemerintah untuk Bangkitkan UMKM – Investor Daily. https://investor.id/business/234196/6-kebijakan-pemerintah-untuk-bangkitkan-umkm.
(3) Aturan Mendagri, 40% Belanja Barang dan Jasa Pemda Untuk UMKM. https://katadata.co.id/ameidyonasution/berita/621a451f2a2d6/aturan-mendagri-40-belanja-barang-dan-jasa-pemda-untuk-umkm.

Posted in Ragam

Artikel Terkait: