Menu Tutup

Kebijakan Publik: Pengertian, Jenis, dan Contoh

Kebijakan publik adalah serangkaian keputusan dan tindakan yang diambil oleh pemerintah atau lembaga publik untuk menyelesaikan masalah atau isu yang berkaitan dengan kepentingan umum. Kebijakan publik dapat berupa undang-undang, peraturan, program, proyek, atau kegiatan yang ditujukan untuk mencapai tujuan tertentu dalam masyarakat.

Jenis-Jenis Kebijakan Publik

Kebijakan publik dapat diklasifikasikan berdasarkan berbagai kriteria, seperti sumber, isi, proses, dampak, atau lingkup. Berikut ini adalah beberapa jenis kebijakan publik yang umum dikenal:

  • Kebijakan distributif: Kebijakan yang bertujuan untuk mengalokasikan sumber daya, manfaat, atau hak kepada kelompok atau individu tertentu, tanpa mengurangi sumber daya, manfaat, atau hak dari kelompok atau individu lain. Contoh: subsidi, beasiswa, bantuan sosial, dll.
  • Kebijakan redistributif: Kebijakan yang bertujuan untuk mengubah distribusi sumber daya, manfaat, atau hak di antara kelompok atau individu, dengan cara mengambil dari satu kelompok atau individu dan memberikan kepada kelompok atau individu lain. Contoh: pajak, reforma agraria, afirmasi positif, dll.
  • Kebijakan regulatif: Kebijakan yang bertujuan untuk mengendalikan perilaku, aktivitas, atau proses tertentu, dengan cara memberikan aturan, standar, atau sanksi. Contoh: peraturan lalu lintas, perizinan usaha, perlindungan konsumen, dll.
  • Kebijakan konstitutif: Kebijakan yang bertujuan untuk menetapkan atau mengubah struktur, fungsi, atau hubungan antara lembaga atau organisasi publik. Contoh: amendemen konstitusi, pembentukan kementerian, desentralisasi, dll.

Contoh-Contoh Kebijakan Publik

Berikut ini adalah beberapa contoh kebijakan publik yang pernah atau sedang diterapkan di Indonesia:

  • Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM): Kebijakan yang diterapkan sejak Januari 2021 untuk mengatasi pandemi COVID-19, dengan cara membatasi mobilitas, aktivitas, dan kapasitas masyarakat di berbagai sektor. Kebijakan ini termasuk jenis kebijakan regulatif, karena mengatur perilaku dan aktivitas masyarakat.
  • Kebijakan Kartu Prakerja: Kebijakan yang diluncurkan pada April 2020 untuk meningkatkan kompetensi dan keterampilan tenaga kerja, dengan cara memberikan insentif berupa bantuan biaya pelatihan dan insentif pascapelatihan. Kebijakan ini termasuk jenis kebijakan distributif, karena mengalokasikan manfaat kepada kelompok tertentu, yaitu pekerja, pencari kerja, atau pelaku usaha mikro dan kecil.
  • Kebijakan Omnibus Law: Kebijakan yang diwujudkan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang bertujuan untuk menyederhanakan dan menyelaraskan berbagai peraturan yang berkaitan dengan bidang investasi, perizinan, ketenagakerjaan, perlindungan lingkungan, dan sebagainya. Kebijakan ini termasuk jenis kebijakan konstitutif, karena mengubah struktur dan fungsi beberapa lembaga dan organisasi publik.
Posted in Ragam

Artikel Lainnya