Menu Tutup

Kelengkapan Surat-Surat Bermotor: Wajib Dimiliki Setiap Pengendara

Kelengkapan surat-surat bermotor merupakan hal yang penting bagi setiap pengendara kendaraan bermotor. Surat-surat tersebut merupakan bukti bahwa pengendara telah memenuhi persyaratan untuk mengemudikan kendaraan bermotor dan memiliki bukti kepemilikan kendaraan bermotor.

Surat Izin Mengemudi (SIM)

Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, serta keterampilan mengemudi. SIM terbagi menjadi beberapa golongan, yaitu:

  • SIM A: untuk mengemudikan kendaraan bermotor roda empat dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak lebih dari 3.500 kg
  • SIM B1: untuk mengemudikan kendaraan bermotor roda empat dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg
  • SIM B2: untuk mengemudikan kendaraan bermotor dengan menarik kereta tempelan dengan berat yang diperbolehkan lebih dari 750 kg
  • SIM C: untuk mengemudikan kendaraan bermotor roda dua
  • SIM D: untuk mengemudikan kendaraan bermotor khusus untuk orang cacat
  • SIM E: untuk mengemudikan kendaraan bermotor alat berat

Syarat pembuatan SIM adalah sebagai berikut:

  • Warga negara Indonesia
  • Berdomisili di Indonesia
  • Berusia minimal 17 tahun untuk SIM A, B1, dan B2
  • Berusia minimal 18 tahun untuk SIM C, D, dan E
  • Tidak memiliki catatan kriminal
  • Sehat jasmani dan rohani
Baca Juga:  Prinsip 5R dalam Mengelola Sampah

Cara pembuatan SIM adalah sebagai berikut:

  • Mengisi formulir permohonan SIM
  • Menyerahkan fotokopi KTP, KK, dan pas foto
  • Mengikuti tes kesehatan jasmani dan rohani
  • Mengikuti ujian teori dan praktik

Pemilik SIM wajib:

  • Mengemudikan kendaraan bermotor dengan hati-hati dan penuh konsentrasi
  • Mematuhi peraturan lalu lintas
  • Menjaga ketertiban dan keamanan lalu lintas

Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)

Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) adalah bukti registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor yang diterbitkan oleh Polri. STNK diterbitkan bersamaan dengan pembuatan BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor).

Syarat pembuatan STNK adalah sebagai berikut:

  • Memiliki KTP
  • Memiliki BPKB
  • Memiliki bukti pembayaran pajak kendaraan bermotor

Cara pembuatan STNK adalah sebagai berikut:

  • Mengisi formulir permohonan STNK
  • Menyerahkan fotokopi KTP, KK, BPKB, dan bukti pembayaran pajak kendaraan bermotor
  • Mengikuti pemeriksaan fisik kendaraan
  • Melakukan pembayaran PNBP

Pemilik STNK wajib:

  • Memasang STNK pada kendaraan bermotor
  • Menjaga keutuhan STNK
  • Memperpanjang STNK setiap tahun

Sanksi bagi Pengendara yang Tidak Melengkapi Surat-Surat Bermotor

Pengendara yang tidak melengkapi surat-surat bermotor dapat dikenakan sanksi oleh aparat penegak hukum. Sanksi tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Berikut adalah sanksi bagi pengendara yang tidak melengkapi surat-surat bermotor:

  • Tidak memiliki SIM: kurungan paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp1 juta
  • Tidak memiliki STNK: kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu
Baca Juga:  Kalender Bulan Desember 2023

Kesimpulan

Kelengkapan surat-surat bermotor merupakan hal yang penting bagi setiap pengendara kendaraan bermotor. SIM merupakan bukti bahwa pengendara telah memenuhi persyaratan untuk mengemudikan kendaraan bermotor, sedangkan STNK merupakan bukti kepemilikan kendaraan bermotor. Pemilik SIM dan STNK wajib mematuhi peraturan lalu lintas dan menjaga ketertiban dan keamanan lalu lintas.

Posted in Ragam

Artikel Terkait: