Menu Tutup

Lembaga Informasi Geospasial: Sejarah, Tugas, dan Fungsi

Lembaga Informasi Geospasial (BIG) adalah lembaga pemerintah nonkementerian Indonesia yang bertugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang informasi geospasial. Informasi geospasial adalah informasi yang berkaitan dengan lokasi, bentuk, dan karakteristik objek atau fenomena alam dan buatan manusia di permukaan bumi.

Informasi geospasial dapat berupa peta, citra satelit, data statistik, atau analisis spasial. Informasi geospasial sangat penting untuk mendukung perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pembangunan nasional di berbagai sektor, seperti pertanian, kesehatan, lingkungan, infrastruktur, pertahanan, dan keamanan.

Sejarah BIG

BIG berdiri pada tanggal 17 Oktober 1969 dengan nama Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional (Bakosurtanal). Sebelumnya, kegiatan survei dan pemetaan dilakukan oleh Dewan Survei dan Pemetaan Nasional (Desurtanal) dan Komando Survei dan Pemetaan Nasional (Kosurtanal) yang dibentuk pada tahun 1965.

Namun, kedua lembaga tersebut dirasa belum optimal dalam melaksanakan tugasnya karena kurangnya koordinasi, anggaran, dan sumber daya manusia. Oleh karena itu, Kosurtanal mengusulkan perubahan statusnya menjadi Bakosurtanal yang berfungsi sebagai lembaga koordinasi dan pengelola kegiatan survei dan pemetaan nasional1.

Pada tahun 2011, Bakosurtanal mengalami perubahan nama menjadi Badan Informasi Geospasial (BIG) berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2011.

Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang memungkinkan pengolahan, penyajian, dan penyebarluasan informasi geospasial secara lebih cepat, mudah, dan akurat.

Selain itu, perubahan ini juga bertujuan untuk meningkatkan peran BIG sebagai lembaga yang tidak hanya mengkoordinasikan kegiatan survei dan pemetaan nasional, tetapi juga menyediakan layanan informasi geospasial bagi pemerintah, masyarakat, dan dunia internasional2.

Tugas BIG

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2011, BIG mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang informasi geospasial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tugas tersebut meliputi2:

  • Menyusun kebijakan nasional di bidang informasi geospasial.
  • Menetapkan standar nasional di bidang informasi geospasial.
  • Menyelenggarakan pengadaan data dasar geospasial nasional.
  • Menyelenggarakan penyimpanan data dasar geospasial nasional.
  • Menyelenggarakan penyediaan layanan data dasar geospasial nasional.
  • Menyelenggarakan pengembangan infrastruktur data spasial nasional.
  • Menyelenggarakan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan nasional di bidang informasi geospasial.
  • Melakukan kerja sama internasional di bidang informasi geospasial.

Fungsi BIG

Untuk melaksanakan tugas-tugas tersebut di atas, BIG mempunyai fungsi sebagai berikut2:

  • Perumusan kebijakan nasional di bidang informasi geospasial.
  • Pelaksanaan kebijakan nasional di bidang informasi geospasial.
  • Penetapan standar nasional di bidang informasi geospasial.
  • Pengadaan data dasar geospasial nasional.
  • Penyimpanan data dasar geospasial nasional.
  • Penyediaan layanan data dasar geospasial nasional.
  • Pengembangan infrastruktur data spasial nasional.
  • Pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan nasional di bidang informasi geospasial.
  • Kerja sama internasional di bidang informasi geospasial.
  • Administrasi umum di bidang perencanaan, organisasi, kepegawaian, keuangan, hukum, dan humas.

Struktur Organisasi BIG

BIG dipimpin oleh seorang kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden. Kepala BIG saat ini adalah Muh Aris Marfai yang dilantik pada tanggal 27 Januari 2021 menggantikan Hasanuddin Z Abidin3. Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, BIG dikoordinasikan oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (Kementerian PPN)2.

Struktur organisasi BIG terdiri dari2:

  • Sekretariat Utama
  • Deputi Bidang Informasi Geospasial Dasar
  • Deputi Bidang Informasi Geospasial Tematik
  • Deputi Bidang Infrastruktur Informasi Geospasial
  • Inspektorat
  • Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia
  • Pusat Penelitian dan Pengembangan
  • Pusat Standardisasi dan Kebijakan
  • Pusat Pemetaan dan Penginderaan Jauh
  • Pusat Survei Geodesi dan Topografi
  • Pusat Hidrografi dan Oseanografi
  • Pusat Informasi Geospasial Tematik
  • Pusat Layanan Informasi Geospasial
  • Pusat Pengelolaan Data Dasar Geospasial Nasional
  • Pusat Pengembangan Infrastruktur Data Spasial Nasional
  • Balai Besar Wilayah Survei dan Pemetaan I Medan
  • Balai Besar Wilayah Survei dan Pemetaan II Jakarta
  • Balai Besar Wilayah Survei dan Pemetaan III Bandung
  • Balai Besar Wilayah Survei dan Pemetaan IV Makassar

Produk dan Layanan BIG

BIG menyediakan berbagai produk dan layanan informasi geospasial bagi pemerintah, masyarakat, dan dunia internasional. Beberapa produk dan layanan tersebut antara lain4:

  • Data dasar geospasial nasional, seperti peta topografi, peta batimetri, peta hidrografi, peta administrasi, peta jaringan geodesi, peta jaringan gravitasi, peta jaringan magnetik, peta jaringan seismik, peta jaringan geodinamika, peta jaringan GPS CORS Nasional, peta jaringan GNSS RTK Nasional, peta jaringan mareografi nasional, peta jaringan pasang surut nasional, peta jaringan arus laut nasional, peta jaringan kualitas air laut nasional, peta jaringan klimatologi laut nasional, peta jaringan biologi laut nasional, peta jaringan geologi laut nasional, peta jaringan geomorfologi laut nasional, peta jaringan batimetri multibeam nasional.
  • Data tematik geospasial nasional, seperti data spasial pertanian, data spasial kehutanan, data spasial lingkungan hidup, data spasial kesehatan, data spasial pendidikan, data spasial sosial budaya, data spasial ekonomi, data spasial infrastruktur, data spasial pertahanan dan keamanan.
  • Data citra satelit resolusi tinggi (0.5 meter) seluruh wilayah Indonesia yang dapat diakses melalui portal [InaGeoportal].
  • Data citra satelit resolusi sedang (10 meter) seluruh wilayah Indonesia yang dapat diakses melalui portal [InaGeoportal].
  • Data citra satelit resolusi rendah (250 meter) seluruh wilayah Indonesia yang dapat diakses melalui portal [InaGeoportal].
  • Data citra radar resolusi tinggi (3 meter) seluruh wilayah Indonesia yang dapat diakses melalui portal [InaGeoportal].
  • Data citra radar resolusi sedang (25 meter) seluruh wilayah Indonesia yang dapat diakses melalui portal
  • Data citra radar resolusi rendah (100 meter) seluruh wilayah Indonesia yang dapat diakses melalui portal [InaGeoportal].
  • Data spasial infrastruktur data spasial nasional, seperti metadata, katalog, servis, dan aplikasi yang dapat diakses melalui portal [InaGeoportal].
  • Data spasial referensi geospasial nasional, seperti nama geografi, kode administrasi, batas wilayah, dan koordinat geografis yang dapat diakses melalui portal [InaGeoportal].
  • Data spasial statistik geospasial nasional, seperti jumlah penduduk, luas wilayah, indeks pembangunan manusia, dan produk domestik bruto yang dapat diakses melalui portal [InaGeoportal].
  • Data spasial analisis geospasial nasional, seperti potensi bencana alam, kerentanan lingkungan, ketersediaan sumber daya alam, dan kinerja pembangunan yang dapat diakses melalui portal [InaGeoportal].
  • Data spasial visualisasi geospasial nasional, seperti peta interaktif, peta tematik, peta atlas, dan peta galeri yang dapat diakses melalui portal [InaGeoportal].
  • Data spasial edukasi geospasial nasional, seperti modul pembelajaran, video tutorial, kuis online, dan sertifikat kompetensi yang dapat diakses melalui portal [InaGeoportal].
  • Data spasial kerja sama geospasial nasional dan internasional, seperti data spasial mitra kerja sama, data spasial proyek kerja sama, data spasial kegiatan kerja sama, dan data spasial publikasi kerja sama yang dapat diakses melalui portal [InaGeoportal].

Kesimpulan

BIG adalah lembaga pemerintah nonkementerian Indonesia yang bertugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang informasi geospasial. BIG berdiri sejak tahun 1969 dengan nama Bakosurtanal dan berubah menjadi BIG pada tahun 2011. BIG memiliki tugas dan fungsi yang berkaitan dengan pengadaan, penyimpanan, penyediaan, pengembangan, pengawasan, dan kerja sama informasi geospasial. BIG menyediakan berbagai produk dan layanan informasi geospasial bagi pemerintah, masyarakat, dan dunia internasional melalui portal [InaGeoportal]. BIG berperan penting dalam mendukung pembangunan nasional di berbagai sektor dengan menyajikan informasi geospasial yang akurat, aktual, dan terintegrasi.

Sumber:
(1) Badan Informasi Geospasial – Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas. https://id.wikipedia.org/wiki/Badan_Informasi_Geospasial.
(2) Apa Itu Badan Informasi Geospasial, Tugas dan Fungsinya? – Tirto.ID. https://tirto.id/apa-itu-badan-informasi-geospasial-tugas-dan-fungsinya-gjXV.
(3) Badan Informasi Geospasial (BIG) – Lembaga Pemerintah Nonkementerian. https://www.pinterpandai.com/badan-informasi-geospasial-big/.
(4) Apa Saja Fungsi dan Tugas Badan Informasi Geospasial di … – Dasaguru. https://www.dasaguru.com/2019/10/fungsi-dan-tugas-badan-informasi-geospasial.html.

Posted in Ragam

Artikel Lainnya