Koperasi adalah organisasi ekonomi yang dimiliki dan dioperasikan oleh anggotanya untuk memenuhi kebutuhan dan aspirasi bersama. Koperasi berdasarkan pada prinsip-prinsip kerjasama, demokrasi, kesetaraan, kemandirian, dan solidaritas. Dengan menjadi anggota koperasi, seseorang dapat menikmati berbagai manfaat, antara lain:
Manfaat Ekonomi
- Anggota koperasi dapat memperoleh pelayanan yang lebih baik dan murah dari koperasi, seperti pinjaman, simpanan, asuransi, pengadaan barang, pemasaran hasil, dan sebagainya.
- Anggota koperasi dapat meningkatkan pendapatan mereka dengan memanfaatkan fasilitas dan bantuan yang diberikan oleh koperasi, seperti modal, teknologi, informasi, pelatihan, dan sebagainya.
- Anggota koperasi dapat memperoleh bagi hasil atau sisa hasil usaha (SHU) dari koperasi, yang merupakan pembagian keuntungan koperasi kepada anggotanya sesuai dengan proporsi transaksi atau partisipasi mereka.
Manfaat Sosial
- Anggota koperasi dapat memperoleh pengakuan dan kepercayaan dari masyarakat, karena koperasi merupakan organisasi yang berorientasi pada kesejahteraan anggota dan masyarakat, bukan pada keuntungan semata.
- Anggota koperasi dapat memperoleh pendidikan dan peningkatan kualitas diri, karena koperasi memberikan kesempatan dan fasilitas bagi anggotanya untuk belajar dan mengembangkan potensi diri mereka.
- Anggota koperasi dapat memperoleh kebersamaan dan solidaritas dengan anggota lain, karena koperasi mendorong anggotanya untuk bekerja sama, saling membantu, dan saling menghormati.
Manfaat Politik
- Anggota koperasi dapat memperoleh pengaruh dan peran dalam pembangunan nasional, karena koperasi merupakan salah satu pilar ekonomi dan demokrasi di Indonesia.
- Anggota koperasi dapat memperoleh perlindungan dan advokasi dari pemerintah dan organisasi koperasi, karena koperasi memiliki kedudukan hukum dan peraturan yang mengatur hak dan kewajiban anggotanya.
- Anggota koperasi dapat memperoleh partisipasi dan pengembangan dalam organisasi koperasi, karena koperasi memberikan hak dan kesempatan bagi anggotanya untuk ikut serta dalam pengambilan keputusan dan pengelolaan koperasi.