Menu Tutup

Memukul Orang Bisa Dipidana? Ini Penjelasannya

Memukul orang merupakan perbuatan yang tidak terpuji dan dapat menimbulkan akibat hukum bagi pelakunya. Perbuatan memukul orang pada dasarnya termasuk dalam tindak pidana penganiayaan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Namun, tidak semua pemukulan dapat diproses secara pidana, karena tergantung dari berat ringannya luka atau cedera yang ditimbulkan akibat pemukulan tersebut. Dalam artikel ini, kita akan membahas tentang jenis-jenis penganiayaan, ancaman pidana, dan syarat-syarat penuntutannya.

Jenis-Jenis Penganiayaan

Berdasarkan KUHP, penganiayaan dapat dibedakan menjadi beberapa jenis, yaitu:

  • Penganiayaan ringan, yaitu penganiayaan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian. Contohnya adalah memukul orang hingga memar biru atau lecet.
  • Penganiayaan biasa, yaitu penganiayaan yang menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian. Contohnya adalah memukul orang hingga patah tulang atau luka robek.
  • Penganiayaan berat, yaitu penganiayaan yang menimbulkan luka berat hingga menimbulkan cacat permanen. Contohnya adalah memukul orang hingga buta atau lumpuh.
  • Penganiayaan yang mengakibatkan kematian, yaitu penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Ancaman Pidana

Ancaman pidana bagi pelaku penganiayaan berbeda-beda tergantung dari jenis penganiayaannya. Berikut adalah tabel ancaman pidana berdasarkan KUHP:

Jenis Penganiayaan Pasal KUHP Ancaman Pidana
Penganiayaan ringan Pasal 352 ayat (1) Pidana penjara paling lama 3 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4,5 juta
Penganiayaan biasa Pasal 351 ayat (1) Pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4,5 juta
Penganiayaan berat Pasal 351 ayat (2) s.d. (4) Pidana penjara paling lama 5 tahun s.d. 12 tahun
Penganiayaan yang mengakibatkan kematian Pasal 351 ayat (5) Pidana penjara paling lama 15 tahun

Syarat Penuntutan

Salah satu syarat agar pelaku penganiayaan dapat dituntut secara pidana adalah adanya laporan dari korban atau keluarganya. Hal ini sesuai dengan Pasal 184 ayat (1) KUHP yang menyebutkan bahwa untuk beberapa kejahatan tertentu, termasuk penganiayaan ringan dan biasa, penuntutan hanya dapat dilakukan atas pengaduan dari orang yang dirugikan atau keluarganya. Jika tidak ada laporan, maka penuntutan tidak dapat dilakukan.

Namun, ada beberapa pengecualian dimana penuntutan dapat dilakukan tanpa adanya laporan dari korban atau keluarganya, yaitu:

  • Jika korban meninggal dunia akibat penganiayaannya.
  • Jika korban adalah anak di bawah umur atau perempuan yang mengalami kekerasan dalam rumah tangga.
  • Jika korban adalah pejabat negara yang sedang menjalankan tugasnya.
  • Jika korban adalah orang asing yang dilindungi oleh hukum internasional.

Sumber:
(1) Dapatkah Pelaku Pemukulan atau Penganiayaan Ringan Ditahan? – Hukumonline. https://www.hukumonline.com/klinik/a/penganiayaan-ringan-lt5f4f73b085f9e/.
(2) Memukul Orang Hingga Memar Biru, Ini Jerat Pidananya – Hukumonline. https://www.hukumonline.com/klinik/a/memukul-orang-hingga-memar-biru–ini-jerat-pidananya-lt5523b57c3cd31.
(3) Memukul Orang yang Melerai Perkelahian, Bisakah Dipidana?. https://www.hukumonline.com/klinik/a/memukul-orang-yang-melerai-perkelahian–bisakah-dipidana-lt5d58ce2e23f5d.

Posted in Ragam

Artikel Lainnya