Menu Tutup

Nilai-nilai dasar Pancasila sebagai sumber nilai etika dan moral bangsa

Pancasila adalah ideologi dan dasar negara Indonesia yang memuat nilai-nilai luhur sebagai pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara. Pancasila merupakan sebuah ideologi yang bersifat terbuka, artinya Pancasila senantiasa bergerak seiring dengan perkembangan aspirasi masyarakat yang sesuai dengan dinamika kehidupan bangsa Indonesia dan tuntutan perkembangan zaman. Pancasila sebagai ideologi terbuka mengandung tiga nilai yaitu nilai dasar, nilai instrumental, dan nilai praksis.

Nilai dasar Pancasila

Nilai dasar Pancasila yaitu asas-asas yang diterima sebagai dalil yang bersifat mutlak. Nilai dasar diterima sebagai sesuatu yang benar atau tidak perlu dipertanyakan lagi. Nilai-nilai dasar dari Pancasila adalah nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, nilai persatuan, nilai kerakyatan, dan nilai keadilan. Nilai dasar ini merupakan esensi dari sila-sila Pancasila yang bersifat universal sehingga dalam nilai dasar tersebut terkandung cita-cita, tujuan, serta nilai-nilai yang baik dan benar.

Nilai dasar yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 dijadikan tertib hukum tertinggi, sumber hukum positif, dan sebagai pokok kaidah negara yang fundamental. Mengubah pembukaan UUD 1945 yang memuat nilai dasar ideologi Pancasila sama halnya dengan membubarkan negara. Nilai dasar dalam pembukaan dijabarkan dalam pasal-pasal UUD 1945 yang mengatur tentang lembaga negara, hubungan antarlembaga, serta tugas dan wewenang penyelenggara negara.

Nilai instrumental Pancasila

Nilai instrumental merupakan nilai pelaksanaan umum dari nilai dasar. Umumnya berbentuk norma sosial dan norma hukum yang diwujudkan dalam peraturan dan mekanisme lembaga-lembaga negara. Nilai instrumental dapat berubah dalam pengembangan dan pengamalannya sebagai arahan untuk kehidupan nyata. Perubahan tersebut tidak boleh menyimpang dari nilai dasarnya.

Sifat dinamis dan inovatif nilai instrumental memungkinkan Pancasila dapat senantiasa beradaptasi dan mengikuti perkembangan zaman tanpa meninggalkan prinsip dasarnya. Dilihat dari kandungan nilainya, contoh nilai instrumental adalah segala kebijaksanaan, strategi, organisasi, sistem, rencana, program, bahkan proyek-proyek yang menindaklanjuti nilai dasar. Contoh tersebut adalah TAP MPR, undang-undang atau UU, Peraturan pemerintah pengganti undang-undang atau perpu, peraturan daerah, peraturan kepala daerah, dan lain-lain.

Nilai praksis Pancasila

Nilai praksis Pancasila merupakan nilai yang sesungguhnya dilaksanakan dalam kenyataan. Nilai praksis adalah hasil dari penerapan nilai instrumental dalam kehidupan sehari-hari oleh seluruh warga negara Indonesia. Nilai praksis menunjukkan sejauh mana kesesuaian antara teori dan praktik dari ideologi Pancasila.

Nilai praksis dapat diukur dengan melihat tingkat kepatuhan masyarakat terhadap norma-norma hukum dan sosial yang berlaku. Selain itu, juga dapat dilihat dari tingkat partisipasi masyarakat dalam pembangunan nasional serta tingkat toleransi dan solidaritas antara sesama warga negara.

Etika Pancasila

Etika Pancasila adalah sistem etika yang berkaitan dengan nilai-nilai mendasar dalam kehidupan manusia. Nilai-nilai ini tertuang dalam setiap sila yang ada pada Pancasila. Nilai yang terkandung dalam Pancasila sebagai sistem etika tersebut adalah nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan.

Nilai yang pertama adalah ketuhanan. Secara hierarki, nilai ini merupakan nilai tertinggi karena menyangkut nilai yang bersifat mutlak. Seluruh nilai kebaikan diturunkan dari nilai ketuhanan. Nilai ketuhanan mengandung makna bahwa manusia harus beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta menjalankan perintah dan larangan-Nya.

Nilai yang kedua adalah kemanusiaan. Nilai ini mengandung makna bahwa manusia harus menghargai dan menghormati martabat, hak, dan kewajiban sesama manusia tanpa membedakan suku, ras, agama, dan golongan. Nilai kemanusiaan juga menuntut manusia untuk berperilaku adil, jujur, sopan, santun, dan saling membantu.

Nilai yang ketiga adalah persatuan. Nilai ini mengandung makna bahwa manusia harus menjaga kesatuan dan keutuhan bangsa dan negara Indonesia di atas segala perbedaan yang ada. Nilai persatuan juga menuntut manusia untuk berjiwa nasionalis, patriotis, cinta tanah air, dan rela berkorban demi kepentingan bangsa dan negara.

Nilai yang keempat adalah kerakyatan. Nilai ini mengandung makna bahwa manusia harus menghormati hak-hak asasi rakyat dan menjunjung tinggi kedaulatan rakyat dalam sistem demokrasi. Nilai kerakyatan juga menuntut manusia untuk berpartisipasi aktif dalam pembangunan nasional serta mengawasi kinerja pemerintah.

Nilai yang kelima adalah keadilan. Nilai ini mengandung makna bahwa manusia harus memberikan perlakuan yang sama kepada semua orang tanpa diskriminasi dan favoritisme. Nilai keadilan juga menuntut manusia untuk menegakkan hukum secara tegas dan adil serta memberantas segala bentuk penyalahgunaan wewenang dan korupsi.

Moral Pancasila

Moral Pancasila adalah perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai luhur Pancasila sebagai dasar negara Indonesia. Moral Pancasila merupakan salah satu jenis nilai yang terkandung dalam Pancasila selain nilai agama, nilai keindahan, nilai kebenaran, nilai sosial, nilai material, dan nilai vital. Moral Pancasila adalah nilai moral yang bersumber dari nilai dasar Pancasila.

Moral Pancasila dapat diwujudkan dalam norma-norma moral (etik) dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Norma-norma moral tersebut antara lain:

  • Mengucapkan salam saat bertemu dengan orang lain
  • Menghormati orang tua, guru, dan orang yang lebih tua
  • Menjaga kesopanan saat berbicara dengan orang lain
  • Menjaga kebersihan lingkungan sekitar
  • Menolong orang yang sedang kesulitan
  • Tidak mencuri, menipu, atau merugikan orang lain
  • Tidak menyakiti atau membunuh makhluk hidup
  • Tidak merusak fasilitas umum
  • Tidak melakukan tindakan asusila
  • Tidak menggunakan narkoba atau zat adiktif lainnya
  • Tidak melakukan korupsi, kolusi, atau nepotisme
  • Tidak melakukan diskriminasi atau intoleransi terhadap orang lain
  • Tidak melakukan pemberontakan atau separatisme terhadap negara
  • Tidak melakukan pengkhianatan atau makar terhadap negara
  • Tidak menyebarkan berita bohong atau hoaks
Posted in Ragam

Artikel Lainnya