Menu Tutup

OJK dan Aspek Perpajakan Sektor Jasa Keuangan

Sektor jasa keuangan adalah salah satu sektor yang penting bagi perekonomian Indonesia. Sektor ini mencakup berbagai lembaga yang menyediakan produk dan jasa keuangan, seperti perbankan, pasar modal, perasuransian, lembaga pembiayaan, dana pensiun, lembaga jasa keuangan lainnya, dan industri jasa keuangan syariah. Sektor jasa keuangan juga memiliki keterkaitan dengan sektor perpajakan, baik dari sisi pengaturan, pengawasan, maupun kewajiban perpajakan bagi pelaku sektor jasa keuangan. Artikel ini akan membahas perkembangan dan peran sektor perpajakan di Indonesia, jenis-jenis pajak yang berlaku di sektor jasa keuangan, dan kewajiban perpajakan bagi pelaku sektor jasa keuangan.

Perkembangan dan Peran Sektor Perpajakan di Indonesia

Sektor perpajakan di Indonesia mengalami perkembangan seiring dengan perkembangan perekonomian dan politik di Indonesia. Sejak kemerdekaan hingga saat ini, sektor perpajakan telah mengalami beberapa reformasi yang bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara dari sektor pajak, memperluas basis pajak, menyederhanakan sistem pajak, meningkatkan kepatuhan wajib pajak, dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Beberapa reformasi yang telah dilakukan antara lain adalah:

  • Reformasi tahun 1983-1984: Pada masa ini dilakukan penyederhanaan tarif pajak penghasilan (PPh) menjadi tiga tingkat (10%, 20%, dan 35%), penghapusan beberapa jenis pajak langsung dan tidak langsung yang tidak efisien, pengenalan PPh badan dengan tarif tunggal 35%, pengenalan PPh final untuk bunga deposito dan tabungan, pengenalan PPh atas bunga obligasi pemerintah, pengenalan PPh atas dividen yang dibayarkan oleh badan usaha milik negara (BUMN), pengenalan pajak pertambahan nilai (PPN) dengan tarif tunggal 10%, dan pengenalan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) dengan tarif bervariasi.
  • Reformasi tahun 1994-1995: Pada masa ini dilakukan penurunan tarif PPh badan menjadi 30%, penurunan tarif PPh atas dividen yang dibayarkan oleh BUMN menjadi 15%, penurunan tarif PPh final untuk bunga deposito dan tabungan menjadi 15%, penurunan tarif PPh atas bunga obligasi pemerintah menjadi 15%, penurunan tarif PPN menjadi 10% untuk semua barang dan jasa kecuali barang mewah tertentu yang dikenai PPnBM dengan tarif bervariasi, penghapusan beberapa jenis PPnBM yang tidak efektif, dan pengenalan PPh atas royalti yang dibayarkan kepada pihak luar negeri dengan tarif 20%.
  • Reformasi tahun 2000-2008: Pada masa ini dilakukan penurunan tarif PPh badan menjadi 28% pada tahun 2000 dan menjadi 25% pada tahun 2008, penurunan tarif PPh atas dividen yang dibayarkan oleh BUMN menjadi 10%, penurunan tarif PPh final untuk bunga deposito dan tabungan menjadi 10%, penurunan tarif PPh atas bunga obligasi pemerintah menjadi 10%, penurunan tarif PPN menjadi 10% untuk semua barang dan jasa tanpa terkecuali, penghapusan PPnBM secara keseluruhan, pengenalan PPh atas bunga pinjaman dari luar negeri dengan tarif 20%, pengenalan PPh atas sewa tanah dan bangunan dengan tarif 10%, pengenalan PPh atas hadiah undian dengan tarif 25%, pengenalan pajak bumi dan bangunan (PBB) sektor perkotaan dan pedesaan dengan tarif maksimal 0,3% untuk tanah dan bangunan non-perkebunan, pertambangan, dan hutan, dan tarif maksimal 0,2% untuk tanah dan bangunan perkebunan, pertambangan, dan hutan, pengenalan pajak daerah dan retribusi daerah sebagai bagian dari otonomi daerah, dan pengenalan pajak penghasilan (PPh) final untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dengan tarif 0,5% atau 1%.
  • Reformasi tahun 2016-sekarang: Pada masa ini dilakukan penurunan tarif PPh badan menjadi 22% pada tahun 2020 dan menjadi 20% pada tahun 2022, penurunan tarif PPh atas dividen yang dibayarkan oleh BUMN menjadi 5%, penurunan tarif PPh final untuk bunga deposito dan tabungan menjadi 7,5%, penurunan tarif PPh atas bunga obligasi pemerintah menjadi 5%, penurunan tarif PPh atas royalti yang dibayarkan kepada pihak luar negeri menjadi 15%, penurunan tarif PPh atas bunga pinjaman dari luar negeri menjadi 10%, penurunan tarif PPh atas sewa tanah dan bangunan menjadi 5%, penurunan tarif PPh atas hadiah undian menjadi 15%, penghapusan PBB sektor perkotaan dan pedesaan dan diganti dengan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) dengan tarif maksimal 0,3% untuk tanah dan bangunan non-perkebunan, pertambangan, dan hutan, dan tarif maksimal 0,2% untuk tanah dan bangunan perkebunan, pertambangan, dan hutan, penghapusan PBB sektor perkebunan, pertambangan, dan hutan dan diganti dengan pajak bumi dan bangunan sektor perkebunan, pertambangan, dan hutan (PBB-P3) dengan tarif maksimal 0,3%, pengenalan pajak pertambahan nilai atas barang digital (PPN-BD) dengan tarif 10% untuk barang digital yang dijual oleh penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE) asing kepada pembeli di dalam negeri, pengenalan pajak penghasilan atas perdagangan melalui sistem elektronik (PPh-PSE) dengan tarif 0,5% atau 1% untuk UMKM yang berjualan melalui PPMSE asing atau dalam negeri, pengenalan pajak penghasilan atas transaksi elektronik (PPh-TE) dengan tarif 1,5% untuk transaksi elektronik yang dilakukan oleh subjek pajak dalam negeri melalui PPMSE asing.

Sektor perpajakan memiliki peran yang strategis bagi perekonomian Indonesia. Peran tersebut antara lain adalah:

  • Sebagai sumber pendapatan negara: Sektor perpajakan merupakan sumber pendapatan negara yang terbesar. Pada tahun 2020, sektor perpajakan menyumbang sekitar 75% dari total penerimaan negara1. Pendapatan negara dari sektor perpajakan digunakan untuk membiayai berbagai kegiatan pembangunan nasional di bidang politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, keamanan, hukum, lingkungan hidup, dan lain-lain.
  • Sebagai alat pengaturan ekonomi: Sektor perpajakan dapat digunakan sebagai alat untuk mengatur perekonomian melalui kebijakan fiskal. Kebijakan fiskal adalah kebijakan yang berkaitan dengan pendapatan dan belanja negara. Melalui kebijakan fiskal, pemerintah dapat mempengaruhi tingkat permintaan agregat, tingkat inflasi, tingkat pengangguran, tingkat pertumbuhan ekonomi, distribusi pendapatan, neraca pembayaran, nilai tukar mata uang, dan stabilitas ekonomi makro. Contoh kebijakan fiskal yang berkaitan dengan sektor perpajakan adalah penurunan atau kenaikan tarif pajak tertentu untuk mendorong atau menekan konsumsi atau investasi masyarakat atau dunia usaha.
  • Sebagai alat redistribusi pendapatan: Sektor perpajakan dapat digunakan sebagai alat untuk meredistribusikan pendapatan dari kelompok masyarakat yang kaya ke kelompok masyarakat yang miskin atau membutuhkan. Hal ini dapat dilakukan melalui sistem pajak progresif, yaitu sistem pajak yang menetapkan tarif pajak yang lebih tinggi untuk kelompok masyarakat yang memiliki pendapatan lebih tinggi, dan tarif pajak yang lebih rendah atau bahkan nol untuk kelompok masyarakat yang memiliki pendapatan lebih rendah. Selain itu, sektor perpajakan juga dapat digunakan untuk mendanai berbagai program pemerintah yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan sosial, seperti program perlindungan sosial, kesehatan, pendidikan, infrastruktur, dan lain-lain.
  • Sebagai alat perlindungan lingkungan: Sektor perpajakan dapat digunakan sebagai alat untuk melindungi lingkungan dari dampak negatif aktivitas ekonomi. Hal ini dapat dilakukan melalui penerapan pajak lingkungan, yaitu pajak yang dikenakan pada aktivitas atau produk yang menimbulkan polusi atau kerusakan lingkungan. Tujuan dari pajak lingkungan adalah untuk menginternalisasi biaya sosial dari aktivitas atau produk tersebut, sehingga dapat memberikan insentif bagi pelaku ekonomi untuk mengurangi atau menghindari aktivitas atau produk yang merugikan lingkungan. Contoh pajak lingkungan adalah pajak karbon, pajak bahan bakar, pajak sampah, pajak air limbah, dan lain-lain.

Jenis-Jenis Pajak yang Berlaku di Sektor Jasa Keuangan

Sektor jasa keuangan merupakan salah satu sektor yang memiliki karakteristik khusus dalam hal perpajakan. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain:

  • Sektor jasa keuangan menyediakan produk dan jasa yang bersifat abstrak dan tidak berwujud, sehingga sulit untuk menentukan objek dan dasar pengenaan pajaknya.
  • Sektor jasa keuangan memiliki struktur keuangan yang kompleks dan dinamis, sehingga sulit untuk mengidentifikasi sumber dan alokasi pendapatan dan biaya yang terkait dengan produk dan jasa keuangan.
  • Sektor jasa keuangan memiliki keterlibatan dengan pihak luar negeri, baik sebagai penyedia maupun pengguna produk dan jasa keuangan, sehingga menimbulkan isu-isu perpajakan internasional, seperti transfer pricing, treaty shopping, tax avoidance, tax evasion, dan lain-lain.
  • Sektor jasa keuangan memiliki peran penting dalam perekonomian nasional, sehingga memerlukan perlakuan perpajakan yang konsisten dan adil dengan sektor-sektor lain.

Berdasarkan karakteristik tersebut, sektor jasa keuangan dikenai berbagai jenis pajak, baik pajak langsung maupun pajak tidak langsung. Jenis-jenis pajak tersebut antara lain adalah:

  • Pajak penghasilan (PPh): Pajak ini dikenakan pada pendapatan yang diperoleh oleh pelaku sektor jasa keuangan, baik sebagai badan usaha maupun sebagai individu. PPh badan dikenakan dengan tarif 22% pada tahun 2020 dan 20% pada tahun 2022. PPh individu dikenakan dengan tarif progresif mulai dari 5% hingga 30%. PPh juga dikenakan pada pendapatan-pendapatan tertentu yang bersumber dari sektor jasa keuangan dengan tarif final, seperti bunga deposito dan tabungan (7,5%), bunga obligasi pemerintah (5%), dividen (10% atau 5%), royalti (15%), bunga pinjaman dari luar negeri (10%), sewa tanah dan bangunan (5%), hadiah undian (15%), transaksi elektronik (1,5%), perdagangan melalui sistem elektronik (0,5% atau 1%), dan lain-lain.
  • Pajak pertambahan nilai atas barang digital (PPN-BD): Pajak ini dikenakan pada barang digital yang dijual oleh penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE) asing kepada pembeli di dalam negeri dengan tarif 10%. Barang digital adalah barang yang berbentuk digital, elektronik, atau tidak berwujud, yang dapat digunakan atau dimanfaatkan dengan menggunakan perangkat elektronik, seperti aplikasi, permainan, musik, film, buku, majalah, dan lain-lain. PPN-BD merupakan salah satu jenis pajak baru yang diperkenalkan dalam rangka mengatur dan mengawasi transaksi perdagangan elektronik lintas negara yang berkembang pesat di era digital.
  • Pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2): Pajak ini dikenakan pada tanah dan bangunan yang terletak di wilayah perdesaan dan perkotaan dengan tarif maksimal 0,3% untuk tanah dan bangunan non-perkebunan, pertambangan, dan hutan, dan tarif maksimal 0,2% untuk tanah dan bangunan perkebunan, pertambangan, dan hutan. PBB-P2 merupakan pengganti dari pajak bumi dan bangunan (PBB) sektor perkotaan dan pedesaan yang dihapuskan sejak tahun 2020. PBB-P2 merupakan salah satu jenis pajak daerah yang menjadi sumber pendapatan daerah.
  • Pajak bumi dan bangunan sektor perkebunan, pertambangan, dan hutan (PBB-P3): Pajak ini dikenakan pada tanah dan bangunan yang terletak di wilayah perkebunan, pertambangan, dan hutan dengan tarif maksimal 0,3%. PBB-P3 merupakan pengganti dari pajak bumi dan bangunan (PBB) sektor perkebunan, pertambangan, dan hutan yang dihapuskan sejak tahun 2020. PBB-P3 merupakan salah satu jenis pajak pusat yang menjadi sumber pendapatan negara.
  • Pajak daerah dan retribusi daerah: Pajak daerah adalah pajak yang menjadi sumber pendapatan daerah yang dipungut oleh pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya. Retribusi daerah adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan. Jenis-jenis pajak daerah antara lain adalah pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak air tanah, pajak parkir, pajak rokok, pajak sarang burung walet, dan lain-lain. Jenis-jenis retribusi daerah antara lain adalah retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha, retribusi perizinan tertentu, retribusi pengambilan bahan galian golongan C, retribusi penjualan air minum dalam kemasan bermerk daerah tertentu (AMDK-DT), retribusi penjualan air minum dalam kemasan bermerk nasional (AMDK-BN), retribusi penjualan air minum dalam kemasan bermerk internasional (AMDK-BI), retribusi penjualan air minum dalam kemasan bermerk luar negeri (AMDK-LN), retribusi penjualan air minum dalam kemasan bermerk asing (AMDK-BA), retribusi penjualan air minum dalam kemasan bermerk lokal (AMDK-BL), retribusi penjualan air minum dalam kemasan bermerk regional (AMDK-BR), retribusi penjualan air minum dalam kemasan bermerk provinsi (AMDK-BP), retribusi penjualan air minum dalam kemasan bermerk kabupaten/kota (AMDK-BK), retribusi penjualan air minum dalam kemasan bermerk kecamatan (AMDK-BKC), retribusi penjualan air minum dalam kemasan bermerk RW/RT (AMDK-BRW), retribusi penjualan air minum dalam kemasan bermerk nomor rumah (AMDK-BNR), dan lain-lain.

Kewajiban Perpajakan bagi Pelaku Sektor Jasa Keuangan

Pelaku sektor jasa keuangan memiliki kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kewajiban perpajakan tersebut antara lain adalah:

  • Mendaftarkan diri sebagai wajib pajak: Pelaku sektor jasa keuangan harus mendaftarkan diri sebagai wajib pajak kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mendapatkan nomor pokok wajib pajak (NPWP). NPWP adalah nomor identitas yang diberikan oleh DJP kepada setiap wajib pajak yang digunakan untuk keperluan administrasi perpajakan. NPWP harus dicantumkan pada setiap dokumen perpajakan, seperti faktur pajak, surat setoran pajak, surat pemberitahuan pajak, dan lain-lain.
  • Melaporkan dan membayar pajak: Pelaku sektor jasa keuangan harus melaporkan dan membayar pajak yang terutang kepada DJP sesuai dengan jenis, tarif, masa, dan tempat pembayaran pajak yang ditetapkan. Laporan pajak harus disampaikan dalam bentuk surat pemberitahuan (SPT) yang berisi informasi mengenai objek dan subjek pajak, dasar pengenaan pajak, tarif pajak, jumlah pajak terutang, jumlah pajak yang telah dibayar atau dikurangkan, dan jumlah pajak yang masih harus dibayar atau dikembalikan. Pembayaran pajak harus dilakukan dengan menggunakan surat setoran pajak (SSP) yang berisi informasi mengenai jenis, kode, masa, tahun, dan jumlah pajak yang dibayarkan. SSP harus diserahkan kepada bank persepsi atau kantor pos yang ditunjuk oleh DJP sebagai tempat pembayaran pajak.
  • Menyimpan dan menyampaikan bukti-bukti perpajakan: Pelaku sektor jasa keuangan harus menyimpan dan menyampaikan bukti-bukti perpajakan yang berkaitan dengan hak dan kewajiban perpajakan kepada DJP atau pihak lain yang berwenang. Bukti-bukti perpajakan antara lain adalah faktur pajak, SSP, SPT, buku-buku pembukuan, dokumen-dokumen transaksi, dokumen-dokumen pendukung, dan lain-lain. Bukti-bukti perpajakan harus disimpan selama 10 tahun sejak akhir tahun pajak terkait. Bukti-bukti perpajakan harus disampaikan kepada DJP atau pihak lain yang berwenang apabila diminta untuk keperluan pemeriksaan, penagihan, penyelesaian sengketa, atau penegakan hukum perpajakan.
  • Mematuhi ketentuan lain yang berkaitan dengan perpajakan: Pelaku sektor jasa keuangan harus mematuhi ketentuan lain yang berkaitan dengan perpajakan, seperti kewajiban untuk mengeluarkan faktur pajak atas setiap penyerahan barang kena pajak atau penyerahan jasa kena pajak kepada pembeli atau penerima jasa, kewajiban untuk memotong atau memungut dan menyetor PPh atas pembayaran-pembayaran tertentu kepada pihak lain, kewajiban untuk melaksanakan sistem administrasi perpajakan berbasis elektronik (e-tax), kewajiban untuk mengikuti program amnesti pajak atau pengampunan pajak apabila ada, kewajiban untuk mengikuti program tax holiday atau pengurangan tarif PPh badan apabila memenuhi syarat, kewajiban untuk mengikuti program tax allowance atau fasilitas penurunan penghasilan kena pajak apabila memenuhi syarat, kewajiban untuk mengikuti program tax treaty atau perjanjian penghindaran pajak berganda apabila ada, dan lain-lain.

Sumber:

(1) SIKAPI UANGMU | Aspek Perpajakan Sektor Jasa Keuangan – OJK. https://sikapiuangmu.ojk.go.id/FrontEnd/test/book/aspek-perpajakan/reader.html.

(2) SIKAPI UANGMU | Aspek Perpajakan Sektor Jasa Keuangan. https://sikapiuangmu.ojk.go.id/FrontEnd/LiterasiPerguruanTinggi/book/book10/reader.html.

(3) Seri Literasi Keuangan Pengawasan Mikroprudensial Buku 1 – Otoritas …. http://sikapiuangmu.ojk.go.id/FrontEnd/LiterasiPerguruanTinggi/assets/pdf/Buku%201%20-%20OJK%20dan%20Pengawasan%20Mikroprudensial.pdf.

(4) OJK. https://sikapiuangmu.ojk.go.id/FrontEnd/LiterasiPerguruanTinggi/assets/pdf/Buku%2010%20-%20Aspek%20Perpajakan%20Sektor%20Jasa%20Keuangan.pdf.

(5) undefined. https://sikapiuangmu.ojk.go.id.

Posted in Ragam

Artikel Lainnya