Menu Tutup

OJK dan Pengawasan Mikroprudensial

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah lembaga yang bertanggung jawab atas pengaturan, pengawasan, dan perlindungan konsumen sektor jasa keuangan di Indonesia. OJK mengawasi sektor jasa keuangan yang meliputi perbankan, pasar modal, dan industri keuangan non-bank. Salah satu fungsi OJK adalah melakukan pengawasan mikroprudensial, yaitu pengawasan yang difokuskan pada kesehatan individu lembaga jasa keuangan (LJK). Pengawasan mikroprudensial bertujuan untuk mencegah terjadinya kegagalan LJK yang dapat merugikan nasabah, pemegang saham, dan pihak lain yang berkepentingan1.

Sejarah dan Konsep Pengawasan Mikroprudensial

Pengawasan mikroprudensial di Indonesia berkembang seiring dengan perkembangan industri jasa keuangan. Sebelum berdirinya OJK pada tahun 2011, pengawasan mikroprudensial dilakukan oleh lembaga-lembaga yang berbeda sesuai dengan jenis LJK yang diawasi. Misalnya, perbankan diawasi oleh Bank Indonesia (BI), pasar modal diawasi oleh Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK), dan industri keuangan non-bank diawasi oleh Kementerian Keuangan2.

Namun, krisis keuangan global tahun 2008 menunjukkan bahwa pengawasan mikroprudensial yang terpisah-pisah tidak cukup untuk menjaga stabilitas sistem keuangan secara keseluruhan. Krisis tersebut menimbulkan dampak negatif bagi banyak negara, termasuk Indonesia, yang mengalami penurunan pertumbuhan ekonomi, peningkatan risiko kredit macet, dan penurunan nilai tukar rupiah3. Krisis tersebut juga menunjukkan adanya keterkaitan antara sektor-sektor jasa keuangan yang semakin erat dan kompleks4.

Untuk mengatasi tantangan tersebut, pemerintah Indonesia mengeluarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (UU OJK) yang mengintegrasikan pengaturan dan pengawasan seluruh sektor jasa keuangan di bawah satu lembaga, yaitu OJK. UU OJK juga memberikan kewenangan kepada OJK untuk melakukan pengawasan makroprudensial, yaitu pengawasan yang difokuskan pada stabilitas sistem keuangan secara keseluruhan5.

Konsep pengawasan mikroprudensial yang diterapkan oleh OJK didasarkan pada prinsip-prinsip berikut:

  • Berbasis risiko, yaitu pengawasan yang mempertimbangkan tingkat risiko yang dihadapi oleh LJK dan dampaknya terhadap sistem keuangan.
  • Berorientasi pada hasil, yaitu pengawasan yang mengevaluasi kinerja dan pencapaian tujuan LJK serta memberikan sanksi atau tindakan perbaikan jika diperlukan.
  • Berkelanjutan, yaitu pengawasan yang dilakukan secara terus-menerus dan konsisten untuk memantau perkembangan LJK dan lingkungan usahanya.
  • Transparan, yaitu pengawasan yang dilakukan dengan menginformasikan kriteria, metode, proses, dan hasil pengawasan kepada LJK dan publik.
  • Akuntabel, yaitu pengawasan yang dilakukan dengan bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan wewenang serta menjaga integritas dan profesionalisme.

Sistem Pengawasan Keuangan di Indonesia

Sistem pengawasan keuangan di Indonesia terdiri dari dua pilar utama, yaitu OJK sebagai otoritas pengatur dan pengawas sektor jasa keuangan serta Dewan Stabilitas Sistem Keuangan (DSSK) sebagai forum koordinasi antara OJK, BI, Kementerian Keuangan, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan lembaga terkait lainnya dalam menjaga stabilitas sistem keuangan.

OJK memiliki struktur organisasi yang terdiri dari Dewan Komisioner, Sekretariat Jenderal, Deputi Komisioner, dan Satuan Kerja. Untuk melaksanakan fungsi pengawasan mikroprudensial, OJK memiliki empat Deputi Komisioner, yaitu:

  • Deputi Komisioner Pengawas Perbankan, yang bertugas mengawasi perbankan konvensional dan syariah, termasuk bank umum, bank pembangunan daerah, bank perkreditan rakyat, bank syariah, unit usaha syariah, dan lembaga jasa keuangan khusus lainnya yang bergerak di bidang perbankan.
  • Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal, yang bertugas mengawasi pasar modal konvensional dan syariah, termasuk bursa efek, lembaga kliring dan penjaminan, lembaga penyimpanan dan penyelesaian, perusahaan efek, manajer investasi, reksa dana, dana pensiun, perusahaan modal ventura, perusahaan penilaian kembali aset keuangan (revaluation), dan lembaga jasa keuangan khusus lainnya yang bergerak di bidang pasar modal.
  • Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non-Bank I, yang bertugas mengawasi industri keuangan non-bank konvensional dan syariah yang bergerak di bidang perasuransian, termasuk perusahaan asuransi jiwa, asuransi umum, asuransi syariah, reasuransi, reasuransi syariah, perusahaan asuransi sosial anggota (ASKES), perusahaan asuransi kesehatan (ASKEST), dan lembaga jasa keuangan khusus lainnya yang bergerak di bidang perasuransian.
  • Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non-Bank II, yang bertugas mengawasi industri keuangan non-bank konvensional dan syariah yang bergerak di bidang pembiayaan dan dana pensiun, termuk lembaga pembiayaan konvensional dan syariah, dana pensiun lembaga keuangan (DPLK), dana pensiun pemberi kerja (DPPK), dana pensiun lainnya (DPL), dan lembaga jasa keuangan khusus lainnya yang bergerak di bidang pembiayaan dan dana pensiun.

Pengawasan Market Conduct oleh OJK

Selain pengawasan mikroprudensial yang berfokus pada kesehatan LJK secara individu, OJK juga melakukan pengawasan market conduct yang berfokus pada perilaku LJK dalam menjalankan usahanya. Pengawasan market conduct bertujuan untuk mendorong LJK untuk menjunjung tinggi prinsip-prinsip tata kelola yang baik (good corporate governance), etika bisnis, perlindungan konsumen, serta pencegahan tindak pidana di sektor jasa keuangan.

Pengawasan market conduct dilakukan oleh OJK dengan cara-cara berikut:

  • Menetapkan standar dan pedoman perilaku LJK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Melakukan pemeriksaan terhadap LJK untuk memastikan kepatuhan terhadap standar dan pedoman perilaku yang ditetapkan.
  • Melakukan pengujian terhadap produk dan layanan jasa keuangan yang ditawarkan oleh LJK untuk memastikan kualitas dan manfaatnya bagi konsumen.
  • Melakukan pemantauan terhadap perkembangan pasar jasa keuangan untuk mengidentifikasi potensi risiko atau pelanggaran yang dapat merugikan konsumen atau mengganggu stabilitas sistem keuangan.
  • Melakukan penegakan hukum terhadap LJK yang melanggar standar dan pedoman perilaku yang ditetapkan dengan memberikan sanksi administratif atau pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.kerja tersebut adalah Otoritas Perlindungan Konsumen dan Masyarakat (OPKM) yang berada di bawah Deputi Komisioner Perlindungan Konsumen dan Edukasi Keuangan. OPKM memiliki tugas dan fungsi sebagai berikut:
  • Menerima, meneliti, dan menyelesaikan pengaduan konsumen sektor jasa keuangan secara adil, cepat, dan mudah.
  • Melakukan mediasi, konsiliasi, atau arbitrase antara konsumen dan LJK untuk menyelesaikan sengketa yang timbul akibat transaksi jasa keuangan.
  • Melakukan advokasi dan bantuan hukum bagi konsumen sektor jasa keuangan yang membutuhkan.
  • Melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai hak dan kewajiban konsumen sektor jasa keuangan serta produk dan layanan jasa keuangan yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan mereka.

Sumber: 

(1) ANALISIS KEBIJAKAN MIKROPRUDENSIAL OTORITAS JASA KEUANGAN TERHADAP …. https://www.jimfeb.ub.ac.id/index.php/jimfeb/article/download/5601/4920.

(2) SIKAPI UANGMU | OJK dan Pengawasan Mikropudensial. https://sikapiuangmu.ojk.go.id/FrontEnd/LiterasiPerguruanTinggi/book/book1/reader.html.

(3) OtOritaS JaSa Keuangan (OJK) dan PengawaSan MiKrOPrudenSial. https://sikapiuangmu.ojk.go.id/FrontEnd/CMS/Download/201.

(4) Seri Literasi Keuangan Pengawasan Mikroprudensial Buku 1 – Otoritas …. http://sikapiuangmu.ojk.go.id/FrontEnd/LiterasiPerguruanTinggi/assets/pdf/Buku%201%20-%20OJK%20dan%20Pengawasan%20Mikroprudensial.pdf.

(5) undefined. https://sikapiuangmu.ojk.go.id.

Posted in Ragam

Artikel Lainnya