Menu Tutup

Pancasila dalam Perspektif Hukum Internasional

Pancasila tidak hanya merupakan dasar filosofis bagi negara Indonesia, tetapi juga memiliki relevansi yang signifikan dalam konteks hukum internasional. Sebagai ideologi dan dasar negara, Pancasila mempengaruhi pembentukan kebijakan luar negeri dan penerapan norma-norma hukum internasional oleh Indonesia.

Pancasila sebagai Sumber Nilai Hukum

Pancasila diakui sebagai sumber nilai hukum yang mengatur tatanan sosial dan pemerintahan di Indonesia. Nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila, seperti keadilan sosial dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, memberikan panduan bagi Indonesia dalam berinteraksi di panggung internasional1.

Pancasila dan Konstruksi Hukum Internasional

Pancasila turut mempengaruhi konstruksi hukum internasional, khususnya dalam hal pembentukan perjanjian internasional dan kerjasama bilateral atau multilateral. Indonesia sering kali menekankan pentingnya nilai-nilai Pancasila dalam kerjasama internasional, termasuk dalam isu-isu seperti hak asasi manusia, perdamaian, dan keamanan global2.

Pancasila dalam Praktik Diplomasi

Dalam praktik diplomasi, Pancasila menjadi landasan bagi diplomat Indonesia untuk mempromosikan dan membela kepentingan nasional, sekaligus menjunjung tinggi nilai-nilai universal yang dianut oleh masyarakat internasional. Hal ini mencerminkan bagaimana Pancasila dapat diintegrasikan ke dalam norma dan praktek hukum internasional3.

Kesimpulan

Pancasila, sebagai ideologi dan dasar negara Indonesia, memiliki peran penting dalam membentuk perspektif hukum internasional negara. Nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila tidak hanya mempengaruhi kebijakan domestik, tetapi juga cara Indonesia berinteraksi dengan negara-negara lain dan institusi internasional. Dengan demikian, Pancasila dapat dilihat sebagai kontribusi Indonesia terhadap tatanan hukum internasional yang lebih adil dan harmonis.

Baca Juga:  Pancasila dan Pembangunan Berkelanjutan: Jalan Menuju Indonesia Sejahtera dan Berkelanjutan

Sumber:
(1) Pancasila and Law Review – Universitas Lampung. http://jurnal.fh.unila.ac.id/index.php/plr.
(2) Indonesian Journal of Pancasila and Global Constitutionalism. https://journal.unnes.ac.id/sju/index.php/ijpgc/index.
(3) Construction of Legal Paradigm of Pancasila: A Conceptual Perspective. https://www.abacademies.org/articles/construction-of-legal-paradigm-of-pancasila-a-conceptual-perspective-9601.html.
(4) Pancasila as the Foundation of Educational Philosophy in Indonesia – EUDL. https://eudl.eu/pdf/10.4108/eai.20-6-2020.2300637.
(5) The Construction of National Legal Systems from Pancasila’s Perspective …. http://journal2.um.ac.id/index.php/jppk/article/view/26673.

Posted in Ragam

Artikel Terkait: