Pancasila sebagai Dasar Pendidikan Nasional

Pancasila adalah dasar negara dan pandangan hidup bangsa Indonesia yang terkandung dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pancasila merupakan hasil perjuangan dan pengalaman sejarah bangsa Indonesia dalam mencapai kemerdekaan dan kedaulatan. Pancasila juga mencerminkan nilai-nilai luhur dan budaya bangsa Indonesia yang beragam dan beraneka ragam.

Pendidikan nasional adalah pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Tujuan pendidikan nasional yang berdasarkan Pancasila adalah menjadikan manusia Indonesia yang sehat jasmani dan rohani, berakhlak mulia, berkepribadian, disiplin, kerja keras, tangguh, bertanggung jawab, cerdas, dan terampil¹.

Pancasila sebagai dasar pendidikan nasional memiliki beberapa landasan, yaitu:

Landasan Filosofis

Landasan filosofis adalah filsafat Pancasila sebagai bagian dari pendidikan nasional. Filsafat Pancasila mengandung nilai-nilai universal yang dapat dijadikan pedoman dalam mengatur tata kehidupan bernegara dan bermasyarakat. Filsafat Pancasila juga mengandung nilai-nilai humanis, religius, nasionalis, demokratis, dan sosialis yang sesuai dengan karakteristik bangsa Indonesia².

Landasan Historis

Landasan historis adalah latar belakang sejarah yang mendasari munculnya Pancasila sebagai dasar negara dan pendidikan nasional. Sejarah perjuangan bangsa Indonesia menyadarkan kita akan perlunya menghayati dan mengamalkan Pancasila sebagai ideologi dan identitas bangsa. Sejarah juga menunjukkan bahwa Pancasila merupakan hasil konsensus dan kompromi dari berbagai aliran pemikiran dan aspirasi yang ada di tengah-tengah masyarakat Indonesia²³.

Landasan Kultural

Landasan kultural adalah nilai-nilai luhur bangsa Indonesia yang menjadi sumber pengembangan pendidikan nasional. Nilai-nilai luhur ini telah ada sejak zaman pra-kolonial hingga masa kemerdekaan. Nilai-nilai luhur ini antara lain adalah gotong royong, musyawarah mufakat, kekeluargaan, toleransi, keadilan sosial, persatuan dan kesatuan, serta cinta tanah air²⁴.

Landasan Yuridis

Landasan yuridis adalah peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pendidikan nasional yang berlandaskan Pancasila. Peraturan perundang-undangan ini antara lain adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, serta Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013²⁵.

Kesimpulan

Pancasila sebagai dasar pendidikan nasional memiliki makna bahwa nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila harus menjadi acuan dalam penyelenggaraan pendidikan di Indonesia. Pendidikan nasional yang berlandaskan Pancasila bertujuan untuk meningkatkan kualitas manusia Indonesia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berbudi pekerti luhur, mandiri, serta sehat jasmani dan rohani. Pancasila sebagai dasar pendidikan nasional memiliki beberapa landasan, yaitu landasan filosofis, landasan historis, landasan kultural, dan landasan yuridis.

Sumber:
(1) UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANG SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL. https://static.buku.kemdikbud.go.id/
(2) Pancasila Sebagai Ideologi Landasan Pendidikan – Kompasiana. https://www.kompasiana.com/
(3) 4 Landasan Pendidikan Pancasila – Kompas.com. https://www.kompas.com/
(4) Pancasila Sebagai Landasan Filosofis Pendidikan Nasional – IHDN. https://www.ejournal.ihdn.ac.id/
(5) Pancasila dan Pendidikan Nasional – Riaumandiri.co. https://www.riaumandiri.co/