Menu Tutup

Pengurus Koperasi: Tugas, Wewenang, dan Tanggung Jawabnya kepada Anggota

Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan1. Koperasi memiliki tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat1. Untuk mencapai tujuan tersebut, koperasi harus dikelola dengan baik oleh pengurus koperasi.

Pengurus koperasi adalah orang yang dipilih dari dan oleh anggota koperasi melalui rapat anggota1. Pengurus adalah pemegang kuasa tertinggi dalam rapat anggota2. Pengurus diangkat untuk masa jabatan tertentu, paling lama lima tahun, dan dapat dipilih kembali1. Pengurus harus membuat kebijakan yang tidak menyimpang dari anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) koperasi2.

Pengurus koperasi memiliki tugas dan wewenang untuk mengelola koperasi dan usahanya1. Beberapa tugas pengurus koperasi antara lain adalah:

  • Menyelenggarakan rapat anggota
  • Menyelenggarakan pembinaan organisasi
  • Mewakili koperasi di dalam dan di luar forum
  • Mengajukan rancangan kerja dan rencana anggaran pendapatan dan belanja (RAPB) koperasi
  • Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas
  • Menyelenggarakan pembukuan koperasi secara tertib
  • Memelihara daftar buku anggota, daftar buku pengurus, dan daftar buku pengawas2

Dalam melaksanakan tugasnya, pengurus koperasi juga harus memikul tanggung jawab atas kinerja dan hasil koperasi. Tanggung jawab pengurus koperasi adalah tanggung jawab renteng (bersama-sama), artinya semua pengurus bertanggung jawab secara kolektif atas kerugian yang diderita koperasi2. Namun, dalam keadaan tertentu, tanggung jawab pengurus koperasi bisa menjadi tanggung jawab individual, yaitu jika pengurus bersalah atau lalai dalam menjalankan tugasnya2. Dengan demikian, tanggung jawab pengurus koperasi berbeda dengan tanggung jawab persero dalam perseroan terbatas yang terbatas pada jumlah saham yang dimilikinya2.

Baca Juga:  Kampanye Pencarian Berbayar: Panduan Lengkap untuk Pemula

Pengurus koperasi bertanggung jawab kepada siapa? Jawabannya adalah kepada anggota koperasi. Anggota koperasi adalah pemilik dan pengguna koperasi1. Anggota koperasi memiliki hak dan kewajiban untuk mengawasi dan mengevaluasi kinerja pengurus koperasi1. Anggota koperasi dapat memberikan saran, kritik, atau usul kepada pengurus koperasi melalui rapat anggota1. Rapat anggota adalah organ tertinggi koperasi yang berwenang menetapkan kebijakan umum, memilih dan memberhentikan pengurus dan pengawas, serta menyetujui atau menolak laporan keuangan dan pertanggungjawaban pengurus koperasi1.

Dengan demikian, pengurus koperasi harus menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab, profesionalisme, dan transparansi. Pengurus koperasi harus mempertanggungjawabkan hasil kerjanya kepada anggota koperasi setiap tahun, dan di akhir masa jabatannya2. Pengurus koperasi harus berusaha untuk meningkatkan kualitas pelayanan, efisiensi, dan produktivitas koperasi. Pengurus koperasi harus berorientasi pada kepentingan dan kesejahteraan anggota dan masyarakat.

Sumber:
(1) Tugas dan Wewenang Pengurus Koperasi – Kompas.com. https://www.kompas.com/
(2) TANGGUNG JAWAB PENGURUS KOPERASI TERHADAP KERUGIAN YANG DIDERTIA KOPERASI. http://www.petaknorma.com/
(3) Tugas dan Wewenang Pengurus Koperasi – Kompas.com. https://www.kompas.com/
(4) TANGGUNG JAWAB PENGURUS KOPERASI TERHADAP KERUGIAN YANG DIDERTIA KOPERASI. http://www.petaknorma.com/

Posted in Ragam

Artikel Terkait: