Menu Tutup

Perseroan Terbatas (PT): Pengertian, Ciri, Jenis, dan Kelebihan

Perseroan Terbatas (PT) adalah salah satu bentuk badan usaha yang berbadan hukum, yang mana modalnya terdiri dari saham-saham yang dimiliki oleh para pemegang saham. PT merupakan badan usaha yang paling umum di Indonesia, karena memiliki banyak kelebihan dan fleksibilitas dalam menjalankan usaha. Dalam artikel ini, kita akan membahas lebih lanjut tentang pengertian, ciri, jenis, dan kelebihan PT.

Pengertian PT

Menurut UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, pengertian PT adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang ini serta peraturan pelaksanaannya1.

Dengan kata lain, PT adalah suatu badan usaha yang memiliki hak dan kewajiban secara independen, yang modalnya berasal dari penjualan saham kepada para investor. Para pemegang saham memiliki tanggung jawab terbatas sesuai dengan jumlah saham yang dimiliki. PT dapat melakukan kegiatan usaha sesuai dengan bidang yang ditentukan dalam akta pendirian.

Ciri PT

PT memiliki beberapa ciri khas yang membedakannya dengan bentuk badan usaha lainnya, antara lain:

  • PT didirikan untuk mencari keuntungan
  • PT memiliki fungsi komersial dan ekonomi
  • Modal PT berasal dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan
  • PT tidak mendapat fasilitas apapun dari negara
  • Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) merupakan kekuasaan tertinggi dalam PT
  • Setiap pemegang saham memiliki tanggung jawab terbatas sesuai dengan jumlah saham yang dimiliki
  • Pemegang saham mendapat bagian keuntungan berupa dividen
  • Selain saham, modal PT juga dapat berasal dari obligasi

Jenis PT

Berdasarkan kriteria tertentu, PT dapat dibedakan menjadi beberapa jenis, yaitu:

  • PT Terbuka: adalah PT yang saham-sahamnya dapat diperdagangkan di pasar modal atau bursa efek. PT terbuka harus memenuhi persyaratan khusus seperti transparansi laporan keuangan, jumlah pemegang saham minimal 300 orang, dan nilai kapitalisasi pasar minimal Rp 3 triliun2.
  • PT Tertutup: adalah PT yang saham-sahamnya tidak dapat diperdagangkan di pasar modal atau bursa efek. PT tertutup hanya dapat menjual saham kepada pihak tertentu yang disetujui oleh RUPS. PT tertutup lebih mudah didirikan dan diatur daripada PT terbuka.
  • PT Kosong: adalah PT yang didirikan tanpa adanya kegiatan usaha atau aset. Tujuan pendirian PT kosong biasanya untuk menjaga nama atau merek dagang tertentu, atau untuk menghindari biaya administrasi dan pajak. Namun, PT kosong juga berisiko tinggi karena dapat disalahgunakan untuk tindak pidana seperti pencucian uang atau penggelapan.
  • PT Domestik: adalah PT yang seluruh modalnya berasal dari warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia. PT domestik memiliki kebebasan lebih besar dalam menentukan bidang usaha dan lokasi operasi.
  • PT Asing: adalah PT yang sebagian atau seluruh modalnya berasal dari warga negara asing atau badan hukum asing. PT asing harus memenuhi persyaratan khusus seperti izin prinsip dari BKPM, daftar negatif investasi (DNI), dan kewajiban penanaman modal dalam negeri (PMDN)3.
  • PT Perseorangan: adalah PT yang hanya memiliki satu orang pemegang saham. PT perseorangan biasanya didirikan oleh pengusaha individu yang ingin memisahkan aset pribadi dan aset usaha. PT perseorangan memiliki keuntungan seperti perlindungan hukum, kemudahan perpajakan, dan kemungkinan mendapat pinjaman modal4.

Kelebihan PT

PT memiliki beberapa kelebihan yang menjadikannya pilihan favorit bagi para pelaku usaha, antara lain:

  • Perlindungan hukum: PT memiliki badan hukum yang terpisah dari pemiliknya, sehingga aset pribadi pemilik tidak dapat disita atau digugat oleh pihak ketiga yang berhubungan dengan usaha PT. Hal ini memberikan rasa aman dan nyaman bagi para pemegang saham.
  • Kemudahan perpajakan: PT memiliki tarif pajak yang lebih rendah daripada badan usaha lainnya. PT juga dapat memanfaatkan fasilitas perpajakan seperti pengurangan biaya, penyusutan aset, dan penghapusan pajak bumi dan bangunan (PBB) untuk aset produktif5.
  • Kemungkinan mendapat pinjaman modal: PT memiliki akses yang lebih mudah untuk mendapatkan pinjaman modal dari lembaga keuangan seperti bank atau koperasi. Hal ini karena PT memiliki kredibilitas yang lebih tinggi daripada badan usaha lainnya. PT juga dapat menawarkan saham atau obligasi sebagai jaminan pinjaman.
  • Fleksibilitas dalam menjalankan usaha: PT memiliki kebebasan lebih besar dalam menentukan bidang usaha, lokasi operasi, struktur organisasi, dan kebijakan manajemen. PT juga dapat melakukan perubahan atau pengembangan usaha dengan mudah tanpa harus membubarkan perusahaan.

Kesimpulan

PT adalah salah satu bentuk badan usaha yang berbadan hukum, yang mana modalnya terdiri dari saham-saham yang dimiliki oleh para pemegang saham. PT memiliki banyak kelebihan seperti perlindungan hukum, kemudahan perpajakan, kemungkinan mendapat pinjaman modal, dan fleksibilitas dalam menjalankan usaha. PT juga dapat dibedakan menjadi beberapa jenis berdasarkan kriteria tertentu.

Sumber:
(1) PT (Perseroan Terbatas): Pengertian PT, Jenis, Ciri-ciri, dan Unsurnya …. https://accurate.id/bisnis-ukm/pengertian-pt/.
(2) Perseroan terbatas – Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas. https://id.wikipedia.org/wiki/Perseroan_terbatas.
(3) Apa Itu Perseroan Terbatas atau PT dan Apa Saja Ciri-Cirinya? – Tirto.ID. https://tirto.id/apa-itu-perseroan-terbatas-atau-pt-dan-apa-saja-ciri-cirinya-gjfw.
(4) Perseroan Terbatas : Pengertian, Ciri, Jenis, Contoh & Kelebihan. https://sarjanaekonomi.co.id/perseroan-terbatas-pt/.
(5) Home – Perseroan Terbatas. https://perseroanterbatas.net/.

Posted in Ragam

Artikel Lainnya