Tes CPNS atau tes calon pegawai negeri sipil adalah proses seleksi yang dilakukan oleh pemerintah untuk merekrut pegawai baru di berbagai instansi pemerintahan. Tes CPNS biasanya dibuka setiap tahun dengan jumlah formasi dan persyaratan yang berbeda-beda sesuai dengan kebutuhan masing-masing instansi.
Salah satu persyaratan yang sering ditanyakan oleh para calon pelamar adalah mengenai jenjang pendidikan minimal yang diperlukan untuk mengikuti tes CPNS. Apakah tes CPNS hanya terbuka bagi lulusan perguruan tinggi atau juga bagi lulusan SMA dan SMK?
Jawabannya adalah, tes CPNS terbuka bagi lulusan SMA, SMK, hingga S1, tergantung dari formasi dan kualifikasi jabatan yang ditawarkan oleh masing-masing instansi. Misalnya, untuk formasi guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis lainnya, biasanya dibutuhkan lulusan minimal D3 atau S1. Sedangkan untuk formasi administrasi, biasanya dibutuhkan lulusan minimal SMA atau SMK.
Namun, ada juga formasi khusus yang ditujukan bagi lulusan terbaik atau cumlaude dengan jenjang pendidikan minimal S1, tidak termasuk D4. Formasi ini dikhususkan bagi putra/putri yang mempunyai prestasi akademik tinggi dan berpredikat “dengan pujian”/cumlaude. Pelamar yang merupakan lulusan dari perguruan tinggi luar negeri juga dapat melamar pada formasi ini.
Untuk mengetahui formasi dan kualifikasi jabatan yang tersedia pada tes CPNS, calon pelamar dapat mengakses portal SSCASN di 7 atau situs resmi masing-masing instansi. Di sana, calon pelamar dapat melihat rincian formasi, persyaratan umum dan khusus, serta jadwal pendaftaran dan seleksi.
Cara mendaftar tes CPNS juga dilakukan melalui portal SSCASN dengan membuat akun terlebih dahulu. Setelah itu, calon pelamar dapat memilih formasi dan instansi sesuai dengan minat dan kualifikasi mereka. Selanjutnya, calon pelamar harus mengunggah berkas-berkas persyaratan seperti fotokopi ijazah, transkip nilai, KTP, akta kelahiran, pas foto, CV, surat pernyataan penempatan di mana pun, dan lain-lain.
Setelah mendaftar dan mengunggah berkas secara online, calon pelamar akan mengikuti tahap seleksi administrasi untuk memverifikasi kelengkapan dan kebenaran berkas-berkas yang telah diserahkan. Jika berkas yang diserahkan kurang lengkap atau tidak sesuai dengan persyaratan, calon pelamar akan dinyatakan tidak lulus dan tidak bisa melanjutkan ke tahap seleksi selanjutnya.
Tahap seleksi selanjutnya adalah seleksi kompetensi dasar (SKD) yang menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT). SKD terdiri dari tiga tes yaitu tes wawasan kebangsaan (TWK), tes intelegensia umum (TIU), dan tes karakteristik pribadi (TKP). Setiap tes memiliki nilai ambang batas (passing grade) yang harus dipenuhi oleh calon pelamar agar bisa lolos ke tahap berikutnya.
Tahap seleksi berikutnya adalah seleksi kompetensi bidang (SKB) yang berupa tes tertulis atau praktik sesuai dengan bidang dan kualifikasi jabatan yang dilamar. SKB bertujuan untuk mengukur kemampuan teknis dan profesional calon pelamar dalam menjalankan tugas-tugas jabatan yang diinginkan.
Setelah mengikuti semua tahap seleksi, calon pelamar akan mendapatkan nilai akhir yang merupakan gabungan dari nilai SKD dan SKB dengan bobot 40:60. Nilai akhir ini akan menjadi dasar penentuan kelulusan dan peringkat calon pelamar. Calon pelamar yang memiliki nilai akhir tertinggi akan mendapatkan kesempatan lebih besar untuk diterima sebagai CPNS.