Menu Tutup

Perumusan dan Pengesahan UUD NRI Tahun 1945

Perumusan dan Pengesahan UUD NRI Tahun 1945

Latar Belakang

UUD NRI tahun 1945 adalah konstitusi pertama yang berlaku di Indonesia sejak kemerdekaannya pada tanggal 17 Agustus 1945. UUD ini merupakan hasil dari perjuangan bangsa Indonesia melawan penjajahan Belanda dan Jepang yang berlangsung selama lebih dari tiga abad. UUD ini juga mencerminkan cita-cita dan aspirasi rakyat Indonesia yang menginginkan sebuah negara yang berdaulat, berkeadilan, dan berdemokrasi.

Proses Perumusan

Proses perumusan UUD NRI tahun 1945 dimulai sejak bulan Maret 1945, ketika Jepang membentuk Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang beranggotakan 67 orang. BPUPKI bertugas untuk menyusun rancangan dasar negara Indonesia yang akan merdeka. BPUPKI mengadakan dua sidang pleno, yaitu pada tanggal 29 Mei-1 Juni 1945 dan 10-17 Juli 1945. Dalam sidang-sidang tersebut, BPUPKI membahas berbagai hal yang berkaitan dengan dasar negara, bentuk negara, sistem pemerintahan, hak asasi manusia, dan lain-lain.

Salah satu hasil penting dari sidang BPUPKI adalah rumusan Pancasila yang diajukan oleh Ir. Soekarno pada tanggal 1 Juni 1945 sebagai dasar negara Indonesia. Rumusan Pancasila yang pertama kali disampaikan oleh Soekarno adalah sebagai berikut:

  1. Kebangsaan Indonesia
  2. Internasionalisme atau perikemanusiaan
  3. Mufakat atau demokrasi
  4. Kesejahteraan sosial
  5. Ketuhanan yang maha esa

Rumusan Pancasila tersebut kemudian mengalami beberapa perubahan dan penyempurnaan hingga akhirnya disepakati oleh BPUPKI pada tanggal 22 Juni 1945 dengan urutan dan redaksi sebagai berikut:

  1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
  3. Persatuan Indonesia
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Proses Pengesahan

Proses pengesahan UUD NRI tahun 1945 dilakukan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang dibentuk oleh Jepang pada tanggal 7 Agustus 1945 sebagai pengganti BPUPKI. PPKI beranggotakan 21 orang yang dipimpin oleh Ir. Soekarno sebagai ketua dan Drs. Mohammad Hatta sebagai wakil ketua. PPKI bertugas untuk menetapkan dasar negara, membentuk pemerintah, dan menyusun undang-undang dasar.

PPKI mengadakan sidang pertama pada tanggal 18 Agustus 1945 di Gedung Chuo Sangi In (sekarang Gedung DPR/MPR) di Jakarta. Dalam sidang tersebut, PPKI menetapkan Pancasila sebagai dasar negara Indonesia dengan urutan dan redaksi sebagai berikut:

  1. Ketuhanan Yang Maha Esa
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
  3. Persatuan Indonesia
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Selain itu, PPKI juga menetapkan Ir. Soekarno sebagai Presiden dan Drs. Mohammad Hatta sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia. PPKI juga menyetujui rancangan UUD NRI tahun 1945 yang disusun oleh Panitia Kecil yang dipimpin oleh Mr. Mohammad Yamin. Rancangan UUD tersebut terdiri dari 37 pasal dan 2 aturan tambahan yang mengatur tentang hal-hal pokok seperti kedaulatan rakyat, pembagian kekuasaan, hak dan kewajiban warga negara, dan lain-lain.

Pada tanggal 19 Agustus 1945, PPKI mengadakan sidang kedua untuk mengesahkan UUD NRI tahun 1945 sebagai undang-undang dasar negara Republik Indonesia. Sidang tersebut dihadiri oleh 15 anggota PPKI dan 236 perwakilan rakyat dari berbagai daerah dan organisasi. Sidang tersebut berlangsung dengan lancar dan khidmat, tanpa ada perdebatan atau penolakan. Dengan demikian, UUD NRI tahun 1945 resmi berlaku sebagai konstitusi pertama Indonesia sejak tanggal 19 Agustus 1945.

Kesimpulan

UUD NRI tahun 1945 adalah konstitusi pertama yang berlaku di Indonesia sejak kemerdekaannya pada tanggal 17 Agustus 1945. UUD ini merupakan hasil dari proses perumusan dan pengesahan yang dilakukan oleh BPUPKI dan PPKI dengan Pancasila sebagai dasar negaranya. UUD ini mencerminkan cita-cita dan aspirasi rakyat Indonesia yang menginginkan sebuah negara yang berdaulat, berkeadilan, dan berdemokrasi.

Posted in Ragam

Artikel Lainnya