Menu Tutup

Pokok Pikiran Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) merupakan bagian penting dari konstitusi negara kita. Pembukaan UUD 1945 mengandung nilai-nilai dasar yang menjadi landasan ideologis, politis, hukum, dan moral bagi bangsa Indonesia. Pembukaan UUD 1945 juga mencerminkan sejarah dan perjuangan bangsa Indonesia dalam merebut dan mempertahankan kemerdekaan dari penjajahan asing.

Alinea Pertama

Alinea pertama dalam pembukaan UUD 1945 berbunyi sebagai berikut:

Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.

Makna dari alinea pertama ini adalah bahwa bangsa Indonesia menyatakan kemerdekaannya atas dasar hak asasi manusia, yaitu hak untuk merdeka dari segala bentuk penjajahan. Bangsa Indonesia juga menyatakan kemerdekaannya atas dasar rahmat Tuhan Yang Maha Esa dan keinginan luhur rakyat Indonesia yang ingin hidup bebas sebagai bangsa yang berdaulat.

Pokok pikiran dari alinea pertama ini adalah bahwa kemerdekaan merupakan hak kemerdekaan segala bangsa dan penjajahan di atas dunia harus dihapuskan. Pokok pikiran ini sesuai dengan prinsip-prinsip hukum internasional yang mengakui hak setiap bangsa untuk menentukan nasibnya sendiri. Pokok pikiran ini juga menunjukkan sikap anti-kolonialisme dan anti-imperialisme dari bangsa Indonesia.

Contoh-contoh perjuangan bangsa Indonesia melawan penjajahan asing antara lain adalah:

  • Perang kemerdekaan melawan Belanda dan sekutunya yang berlangsung dari tahun 1945 hingga 1949. Dalam perang ini, rakyat Indonesia bersatu padu untuk mempertahankan kemerdekaannya dengan berbagai cara, mulai dari perang gerilya, diplomasi, hingga perlawanan sipil.
  • Diplomasi internasional untuk mendapatkan pengakuan dan dukungan dari negara-negara lain terhadap kemerdekaan Indonesia. Salah satu contohnya adalah Konferensi Asia-Afrika yang diadakan di Bandung pada tahun 1955. Dalam konferensi ini, Indonesia bersama dengan negara-negara Asia dan Afrika lainnya menyatakan sikap bersama untuk menentang kolonialisme dan rasisme serta memperjuangkan perdamaian dunia.
  • Gerakan non-blok yang merupakan kelompok negara-negara berkembang yang tidak ingin terlibat dalam konflik ideologi antara blok Barat dan blok Timur selama Perang Dingin. Indonesia menjadi salah satu pendiri gerakan non-blok pada tahun 1961. Dalam gerakan ini, Indonesia berusaha untuk menjaga kemandirian dan netralitasnya serta meningkatkan kerjasama dengan negara-negara lain yang memiliki kepentingan bersama.

Dari contoh-contoh di atas, dapat disimpulkan bahwa alinea pertama dalam pembukaan UUD 1945 merupakan dasar moral dan politik bagi bangsa Indonesia untuk merdeka dan menghormati kemerdekaan bangsa lain. Alinea pertama ini juga menunjukkan bahwa bangsa Indonesia memiliki semangat nasionalisme yang tinggi dan berkomitmen untuk berperan aktif dalam mewujudkan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

Baca Juga:  Warga Negara: Hak dan Kewajiban

Alinea Kedua

Alinea kedua dalam pembukaan UUD 1945 berbunyi sebagai berikut:

Karena hal-hal yang demikian itu, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Makna dari alinea kedua ini adalah bahwa bangsa Indonesia menyusun UUD 1945 sebagai landasan hukum negara Indonesia yang berbentuk republik yang berkedaulatan rakyat. Bangsa Indonesia juga menyusun UUD 1945 dengan berdasarkan pada nilai-nilai Pancasila yang merupakan dasar negara dan pandangan hidup bangsa Indonesia.

Pokok pikiran dari alinea kedua ini adalah bahwa kemerdekaan Indonesia harus diwujudkan dalam bentuk negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur. Pokok pikiran ini sesuai dengan cita-cita proklamasi kemerdekaan Indonesia yang menyatakan bahwa “kami bangsa Indonesia dengan ini menjatakan kemerdekaan Indonesia”. Pokok pikiran ini juga menunjukkan bahwa bangsa Indonesia memiliki visi dan misi untuk mencapai tujuan nasional.

Contoh-contoh upaya pembangunan nasional dalam berbagai bidang antara lain adalah:

  • Ekonomi: meningkatkan pertumbuhan ekonomi, mengurangi kemiskinan, mengembangkan sektor-sektor produktif, memperluas pasar domestik dan internasional, mengelola sumber daya alam secara bijak dan berkelanjutan, dan menciptakan iklim investasi yang kondusif.
  • Sosial: meningkatkan kesejahteraan rakyat, mengembangkan sumber daya manusia, menjamin hak-hak asasi manusia, memperkuat solidaritas sosial, menjaga keragaman budaya, dan mewujudkan pemerataan pembangunan.
  • Budaya: melestarikan nilai-nilai luhur budaya nasional, mengembangkan seni dan sastra, memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi, menumbuhkan jiwa kreatif dan inovatif, dan menghadapi tantangan globalisasi.
  • Hukum: menegakkan supremasi hukum, melindungi hak-hak konstitusional warga negara, mencegah dan memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme, mereformasi sistem peradilan, dan meningkatkan kualitas pelayanan hukum.
  • Pertahanan: menjaga kedaulatan negara, mempertahankan integritas wilayah nasional, melindungi kepentingan nasional dari ancaman luar maupun dalam negeri, membangun kemampuan pertahanan yang profesional dan modern, dan menjalin kerjasama pertahanan dengan negara-negara sahabat.

Dari contoh-contoh di atas, dapat disimpulkan bahwa alinea kedua dalam pembukaan UUD 1945 merupakan dasar visi dan misi bagi bangsa Indonesia untuk mencapai tujuan nasional. Alinea kedua ini juga menunjukkan bahwa bangsa Indonesia memiliki semangat pembangunan yang tinggi dan berkomitmen untuk mewujudkan negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.

Baca Juga:  Esensi dan Urgensi Pancasila sebagai Dasar Negara

Alinea Ketiga

Alinea ketiga dalam pembukaan UUD 1945 berbunyi sebagai berikut:

Negara Republik Indonesia ialah negara kesatuan yang berbentuk republik dengan berdasar kepada hukum (rechtstaat) dan demokrasi yang menjunjung tinggi hak asasi manusia, persatuan dan kesatuan bangsa, serta berdaulat penuh atas tanah air dan rakyatnya.

Makna dari alinea ketiga ini adalah bahwa bangsa Indonesia menyatakan kemerdekaannya dalam bentuk negara kesatuan yang berbentuk republik. Bangsa Indonesia juga menyatakan kemerdekaannya dengan berdasarkan pada hukum dan demokrasi yang menghormati hak asasi manusia, persatuan dan kesatuan bangsa, serta kedaulatan penuh atas tanah air dan rakyatnya.

Pokok pikiran dari alinea ketiga ini adalah bahwa kemerdekaan Indonesia harus didasarkan pada rahmat Tuhan Yang Maha Esa dan keinginan luhur rakyat Indonesia. Pokok pikiran ini sesuai dengan pernyataan proklamasi kemerdekaan Indonesia yang menyatakan bahwa “hal-hal yang mengenai pemindahan kekuasaan dan lain-lain diselenggarakan dengan cara saksama dan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya”. Pokok pikiran ini juga menunjukkan bahwa bangsa Indonesia memiliki legitimasi dan konstitusi untuk berdiri sebagai negara merdeka.

Contoh-contoh peristiwa sejarah yang berkaitan dengan proklamasi kemerdekaan Indonesia antara lain adalah:

  • Sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang diadakan pada tanggal 29 Mei hingga 1 Juni 1945 dan 10 hingga 17 Juli 1945. Dalam sidang ini, para tokoh nasional membahas tentang dasar negara, bentuk negara, sistem pemerintahan, dan lambang negara Indonesia.
  • Sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang diadakan pada tanggal 18 Agustus 1945. Dalam sidang ini, para tokoh nasional menetapkan UUD 1945 sebagai konstitusi negara Indonesia, mengangkat Ir. Soekarno sebagai presiden pertama dan Drs. Mohammad Hatta sebagai wakil presiden pertama, serta membentuk Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) sebagai lembaga perwakilan rakyat sementara.
  • Teks proklamasi kemerdekaan Indonesia yang dibacakan oleh Ir. Soekarno pada tanggal 17 Agustus 1945 di Jalan Pegangsaan Timur No. 56 Jakarta. Teks proklamasi ini ditulis oleh Ir. Soekarno, Drs. Mohammad Hatta, dan Mr. Ahmad Soebardjo dengan bantuan Sayuti Melik, Sukarni, dan BM Diah. Teks proklamasi ini juga ditandatangani oleh Ir. Soekarno dan Drs. Mohammad Hatta sebagai wakil dari seluruh rakyat Indonesia.

Dari contoh-contoh di atas, dapat disimpulkan bahwa alinea ketiga dalam pembukaan UUD 1945 merupakan dasar legitimasi dan konstitusi bagi bangsa Indonesia untuk berdiri sebagai negara merdeka. Alinea ketiga ini juga menunjukkan bahwa bangsa Indonesia memiliki semangat proklamatoris yang tinggi dan berkomitmen untuk menjalankan kemerdekaan dengan cara saksama dan demokratis.

Alinea Keempat

Alinea keempat dalam pembukaan UUD 1945 berbunyi sebagai berikut:

Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengandung nilai-nilai dasar bagi penyelenggaraan negara Republik Indonesia.

Makna dari alinea keempat ini adalah bahwa pembukaan UUD 1945 merupakan sumber nilai-nilai dasar bagi penyelenggaraan negara Republik Indonesia. Nilai-nilai dasar tersebut antara lain adalah Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Baca Juga:  Sumber Historis, Sosiologis, Politis tentang Pancasila sebagai Sistem Etika

Pokok pikiran dari alinea keempat ini adalah bahwa pembukaan UUD 1945 merupakan landasan ideologis dan organisasi bagi penyelenggaraan negara Republik Indonesia. Pokok pikiran ini sesuai dengan amanat proklamasi kemerdekaan Indonesia yang menyatakan bahwa “hal-hal yang mengenai pembentukan pemerintah negara Indonesia diserahkan kepada rakyat sepenuhnya”. Pokok pikiran ini juga menunjukkan bahwa bangsa Indonesia memiliki ideologi dan organisasi yang khas dan unik.

Contoh-contoh implementasi pembukaan UUD 1945 dalam sistem pemerintahan dan kehidupan bermasyarakat antara lain adalah:

  • Lembaga-lembaga negara: terdiri dari lembaga eksekutif (presiden dan wakil presiden), lembaga legislatif (Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Majelis Permusyawaratan Rakyat), lembaga yudikatif (Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan Komisi Yudisial), lembaga lainnya (Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Komisi Pemberantasan Korupsi, dan lain-lain). Lembaga-lembaga negara ini berfungsi untuk menjalankan prinsip-prinsip demokrasi, trias politika, checks and balances, serta perlindungan hak asasi manusia.
  • Hak-hak asasi manusia: dijamin oleh UUD 1945 dalam Pasal 28A hingga Pasal 28J. Hak-hak asasi manusia tersebut antara lain adalah hak hidup, hak beragama, hak berpendapat, hak berserikat, hak mendapatkan pendidikan, hak mendapatkan pekerjaan, hak mendapatkan perlindungan hukum, hak atas lingkungan hidup yang baik, dan lain-lain. Hak-hak asasi manusia ini berfungsi untuk menjalankan prinsip-prinsip kemanusiaan yang adil dan beradab serta keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
  • Demokrasi: dijalankan oleh rakyat Indonesia melalui pemilihan umum yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Pemilihan umum tersebut meliputi pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota, gubernur dan wakil gubernur, bupati/wali kota dan wakil bupati/wakil wali kota. Pemilihan umum ini berfungsi untuk menjalankan prinsip-prinsip kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan serta persatuan Indonesia.

Dari contoh-contoh di atas, dapat disimpulkan bahwa alinea keempat dalam pembukaan UUD 1945 merupakan dasar ideologi dan organisasi bagi bangsa Indonesia untuk menjalankan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Alinea keempat ini juga menunjukkan bahwa bangsa Indonesia memiliki semangat konstitusionalis yang tinggi dan berkomitmen untuk mewujudkan negara hukum yang demokratis.

Posted in Ragam

Artikel Terkait: