
Skripsi adalah salah satu bentuk tugas akhir yang harus diselesaikan oleh mahasiswa program sarjana (S1) atau sarjana terapan (D4) sebagai syarat kelulusan. Skripsi biasanya berupa karya tulis ilmiah yang menggambarkan hasil penelitian atau kajian yang dilakukan oleh mahasiswa dengan bimbingan dosen pembimbing. Skripsi dianggap sebagai salah satu cara untuk mengukur kompetensi, kreativitas, dan kemandirian mahasiswa dalam bidang ilmu yang dipelajarinya.
Namun, baru-baru ini, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mengeluarkan kebijakan revolusioner yang mengubah standar nasional dan akreditasi pendidikan tinggi di Indonesia. Salah satu poin penting dari kebijakan ini adalah bahwa skripsi tidak lagi diwajibkan sebagai syarat kelulusan bagi mahasiswa S1 dan D4 mulai Agustus 20231. Mahasiswa dapat memilih bentuk tugas akhir lain yang sesuai dengan kebutuhan dan minatnya, seperti prototipe, proyek, atau bentuk lainnya2.
Kebijakan ini tentu menimbulkan berbagai reaksi dari berbagai pihak, baik yang mendukung maupun yang menolak. Berikut adalah beberapa pro dan kontra skripsi dihapus yang dapat kita simak.
Pro: Memberikan Kebebasan dan Fleksibilitas bagi Mahasiswa
Salah satu alasan mengapa skripsi dihapus adalah untuk memberikan kebebasan dan fleksibilitas bagi mahasiswa dalam menentukan bentuk tugas akhir yang sesuai dengan kebutuhan dan minatnya. Tidak semua program studi atau jurusan dapat mengukur kompetensi mahasiswa hanya dari skripsi saja. Ada beberapa bidang ilmu yang lebih cocok dengan bentuk tugas akhir lain yang lebih praktis, kreatif, atau inovatif2.
Misalnya, program studi vokasi akan lebih relevan dengan prototipe atau proyek yang dapat menunjukkan keterampilan mahasiswa dalam menerapkan ilmu pengetahuan di dunia nyata. Program studi seni akan lebih sesuai dengan karya seni atau pertunjukan yang dapat mengekspresikan bakat dan jiwa seni mahasiswa. Program studi teknologi akan lebih tepat dengan produk atau aplikasi yang dapat menyelesaikan masalah atau memenuhi kebutuhan masyarakat dengan menggunakan teknologi terkini3.
Dengan memberikan kebebasan dan fleksibilitas bagi mahasiswa, diharapkan mereka dapat lebih termotivasi, bersemangat, dan berkonsentrasi dalam menyelesaikan tugas akhir mereka. Selain itu, mereka juga dapat mengembangkan potensi dan minat mereka dalam bidang ilmu yang dipelajarinya.
Kontra: Mengurangi Kualitas dan Standar Pendidikan Tinggi
Sebaliknya, ada juga pihak yang menolak kebijakan skripsi dihapus karena khawatir akan mengurangi kualitas dan standar pendidikan tinggi di Indonesia. Skripsi dianggap sebagai salah satu cara untuk melatih kemampuan berpikir kritis, analitis, dan ilmiah mahasiswa dalam melakukan penelitian atau kajian4. Skripsi juga merupakan salah satu syarat untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi, seperti magister atau doktor.
Dengan menghapus skripsi, dikhawatirkan mahasiswa akan kehilangan kesempatan untuk belajar dan berlatih melakukan penelitian atau kajian secara mandiri. Hal ini dapat berdampak pada menurunnya kualitas lulusan perguruan tinggi yang tidak memiliki kemampuan penelitian yang memadai. Selain itu, standar pendidikan tinggi di Indonesia juga dapat terancam karena tidak sejalan dengan standar internasional yang masih mewajibkan skripsi sebagai syarat kelulusan.
Kesimpulan
Skripsi dihapus sebagai syarat kelulusan bagi mahasiswa S1 dan D4 merupakan salah satu kebijakan revolusioner dari Mendikbudristek Nadiem Makarim yang bertujuan untuk memberikan kebebasan dan fleksibilitas bagi mahasiswa dalam menentukan bentuk tugas akhir yang sesuai dengan kebutuhan dan minatnya. Namun, kebijakan ini juga menuai pro dan kontra dari berbagai pihak, baik yang mendukung maupun yang menolak. Pro skripsi dihapus antara lain adalah memberikan kebebasan dan fleksibilitas bagi mahasiswa, sedangkan kontra skripsi dihapus antara lain adalah mengurangi kualitas dan standar pendidikan tinggi. Kebijakan ini tentu membutuhkan kesiapan dan kerjasama dari semua pihak yang terlibat dalam pendidikan tinggi di Indonesia, baik dari pemerintah, perguruan tinggi, dosen, maupun mahasiswa.
Sumber:
(1) Apakah Skripsi Akan Dihapus pada 2023? Ini Fakta-Faktanya. https://www.liputan6.com/hot/read/5385209/apakah-skripsi-akan-dihapus-pada-2023-ini-fakta-faktanya.
(2) Ramai Soal Wacana Skripsi Dihapus, Komentar Warganet Terbelah: Bakal Tetap Ada Penggantinya. https://www.liputan6.com/tekno/read/5385063/ramai-soal-wacana-skripsi-dihapus-komentar-warganet-terbelah-bakal-tetap-ada-penggantinya.
(3) Dihapus, Mahasiswa UBB Tak Wajib Buat Skripsi Lagi Paling Lama 2 Tahun …. https://bangka.tribunnews.com/2023/08/31/dihapus-mahasiswa-ubb-tak-wajib-buat-skripsi-lagi-paling-lama-2-tahun-dari-sekarang.
(4) Mendikbud Nadiem: Skripsi Bisa Dihapus atau Tidak Wajib bagi Mahasiswa. https://www.kompas.com/edu/read/2023/08/29/144200271/mendikbud-nadiem-skripsi-bisa-dihapus-atau-tidak-wajib-bagi-mahasiswa.