Sarang burung walet adalah sarang yang dibuat oleh burung walet dari air liur yang telah mengering. Sarang burung walet memiliki banyak manfaat untuk kesehatan, seperti mengandung protein, vitamin, mineral, dan antioksidan. Sarang burung walet juga diklaim dapat menyembuhkan berbagai penyakit, seperti diabetes, hipertensi, kanker, dan infeksi.
Namun, sebelum mengonsumsi sarang burung walet, ada beberapa hal yang harus diperhatikan. Pertama, sarang burung walet harus dibersihkan dari kotoran atau najis yang masih menempel di dalamnya. Kotoran atau najis bisa berasal dari kelenjar ludah atau organ pencernaan burung walet. Kotoran atau najis ini bisa menjadi sumber penyakit bagi manusia.
Kedua, sarang burung walet harus dibuat dengan cara yang halal dan tidak mencampurkan bahan-bahan haram. Beberapa bahan haram yang bisa mencampur dengan sarang burung walet adalah gelatin babi, putih telur, atau bagian tertentu dari ikan laut. Bahan-bahan ini bisa mengubah sifat dan kualitas sarang burung walet.
Ketiga, sarang burung walet harus dikonsumsi dengan cara yang halal dan tidak merugikan diri sendiri atau orang lain. Sarang burung walet bisa dikonsumsi sebagai makanan ringan atau sebagai bahan masakan lainnya. Sarang burung walet juga bisa dikonsumsi sebagai obat tradisional atau alternatif bagi penyakit tertentu.
Lalu, apakah sarang burung walet itu halal menurut Islam? Jawabannya adalah ya, asalkan memenuhi syarat-syarat di atas. Menurut Majelis Ulama Indonesia (MUI), sarang burung walet adalah halal karena berasal dari air liur yang diciptakan oleh bagian dalam perut burung1. Air liur ini tidak termasuk organ pencernaan yang bersifat najis2. Selain itu, sarang burung walet harus dibersihkan dari kotoran atau najis sebelum dikonsumsi2. Jika ada bahan-bahan haram yang mencampur dengan sarang burung walet, maka harus dicabut atau dipisahkan3. Jika ada orang yang merasa sakit setelah mengonsumsi sarang burung walet, maka harus disucikan secara syar’i (tathhir syar’i) dengan air bersih2.
Sumber:
(1) Fatwa MUI Menyatakan Sarang Burung Walet Halal Loh!. https://markaswalet.com/fatwa-mui-menyatakan-sarang-burung-walet-halal-loh/.
(2) Fatwa MUI Soal Kehalalan Sarang Burung Walet |Republika Online. https://islamdigest.republika.co.id/berita/rt7j1r366/fatwa-mui-soal-kehalalan-sarang-burung-walet.
(3) Hukum Sarang Burung Walet | Republika Online. https://khazanah.republika.co.id/berita/mdez32/hukum-sarang-burung-walet.