Menu Tutup

Sejarah Perumusan Pancasila sebagai Dasar Negara

Pancasila adalah dasar negara dan ideologi bangsa Indonesia yang terdiri dari lima sila, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, dan Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Pancasila lahir dari proses panjang dan dinamis yang melibatkan perjuangan, perumusan, dan perdebatan para tokoh nasional yang berasal dari berbagai latar belakang dan pandangan. Artikel ini akan membahas sejarah perumusan Pancasila sebagai dasar negara Indonesia.

Latar Belakang Perumusan Pancasila

Perumusan Pancasila sebagai dasar negara dimulai pada masa akhir pendudukan Jepang di Indonesia sekitar tahun 1942. Saat itu, tentara Jepang di Asia Tenggara sudah mulai terdesak oleh tentara sekutu. Jepang kemudian mengadakan upaya diplomasi dengan bangsa Indonesia dengan menjanjikan kemerdekaan. Salah satu langkah yang dilakukan oleh Jepang adalah membentuk Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) pada 29 April 1945. BPUPKI adalah lembaga yang bertugas menyelidiki dan menyusun usaha-usaha untuk mempersiapkan kemerdekaan Indonesia12.

BPUPKI terdiri dari 67 anggota yang berasal dari berbagai golongan, organisasi, dan daerah di Indonesia. BPUPKI dipimpin oleh Dr. Radjiman Wediodiningrat sebagai ketua dan Dr. Kanjeng Raden Tumenggung (K.R.T.) Radjiman Wedyodiningrat sebagai wakil ketua12. BPUPKI mengadakan sidang pertama pada 29 Mei-1 Juni 1945 di gedung Chuo Sangi In (Dewan Pusat) di Jakarta. Sidang pertama ini membahas masalah dasar negara Indonesia12.

Usulan Dasar Negara oleh Tokoh Nasional

Dalam sidang pertama BPUPKI, terdapat tiga tokoh nasional yang mengusulkan dasar negara Indonesia, yaitu Moh. Yamin, Soepomo, dan Soekarno12.

Usulan Moh. Yamin

Moh. Yamin adalah seorang sastrawan, sejarawan, dan politisi yang berasal dari Sumatera Barat. Ia mengusulkan lima asas sebagai dasar negara Indonesia, yaitu12:

  • Perikebangsaan (nationalism)
  • Peri-kemanusiaan (internationalism)
  • Peri-ketuhanan (theism)
  • Peri-kerakyatan (democracy)
  • Kesejahteraan rakyat (social justice)

Usulan Soepomo

Soepomo adalah seorang ahli hukum dan politisi yang berasal dari Jawa Tengah. Ia mengusulkan satu asas sebagai dasar negara Indonesia, yaitu integralistik atau holisme. Integralistik adalah pandangan bahwa negara adalah suatu kesatuan yang bulat dan utuh, yang tidak dapat dibagi-bagi menjadi bagian-bagian yang berdiri sendiri. Dalam negara integralistik, tidak ada perbedaan antara individu dan masyarakat, antara pemerintah dan rakyat, atau antara pusat dan daerah12.

Usulan Soekarno

Soekarno adalah seorang proklamator kemerdekaan Indonesia, presiden pertama Indonesia, dan pemimpin pergerakan nasional Indonesia. Ia mengusulkan lima dasar sebagai dasar negara Indonesia, yaitu12:

  • Nasionalisme
  • Internasionalisme atau kemanusiaan
  • Mufakat atau demokrasi
  • Kesejahteraan sosial
  • Ketuhanan
Baca Juga:  Memahami Negara: Pengertian, Unsur, dan Bentuknya

Usulan Soekarno ini kemudian dikenal sebagai Pancasila, yang berarti lima dasar. Nama Pancasila sendiri diusulkan oleh Moh. Yamin, yang mengambilnya dari istilah dalam bahasa Sanskerta yang berarti lima aturan atau lima ketentuan12.

Perumusan Pancasila oleh Panitia Sembilan

Dari ketiga usulan dasar negara yang disampaikan oleh Moh. Yamin, Soepomo, dan Soekarno, tidak ada yang mendapat persetujuan bulat dari anggota BPUPKI. Oleh karena itu, pada 10 Juli 1945, BPUPKI membentuk Panitia Sembilan yang bertugas merumuskan dasar negara berdasarkan usulan-usulan sebelumnya. Panitia Sembilan terdiri dari sembilan anggota, yaitu23:

  • Soekarno (ketua)
  • Moh. Hatta (wakil ketua)
  • Moh. Yamin
  • A.A. Maramis
  • Abikoesno Tjokrosoejoso
  • Agus Salim
  • Wahid Hasjim
  • Abdoel Kahar Moezakir
  • Soepomo

Panitia Sembilan bekerja selama tiga hari, dari 10-12 Juli 1945, dan menghasilkan rumusan dasar negara yang dikenal sebagai Piagam Jakarta atau Jakarta Charter. Piagam Jakarta terdiri dari pembukaan dan lima sila, yaitu23:

  • Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
  • Kemanusiaan yang adil dan beradab
  • Persatuan Indonesia
  • Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
  • Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Piagam Jakarta kemudian diserahkan kepada BPUPKI untuk dibahas dan disahkan dalam sidang pleno pada 14-17 Juli 1945. Sidang pleno ini menyetujui Piagam Jakarta sebagai dasar negara Indonesia dengan beberapa perubahan redaksional23.

Pengesahan Pancasila oleh PPKI

Setelah Jepang menyerah kepada sekutu pada 15 Agustus 1945, Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya pada 17 Agustus 1945. Pada hari yang sama, dibentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) sebagai lembaga sementara yang menggantikan BPUPKI. PPKI terdiri dari 21 anggota yang dipilih dari anggota BPUPKI. PPKI dipimpin oleh Soekarno sebagai ketua dan Moh. Hatta sebagai wakil ketua23.

PPKI mengadakan sidang pertama pada 18 Agustus 1945 di gedung Dainippon Butokuden (sekarang Istana Negara) di Jakarta. Sidang ini membahas masalah konstitusi dan pemerintahan Indonesia. Dalam sidang ini, PPKI mengesahkan Piagam Jakarta sebagai dasar negara Indonesia dengan satu perubahan penting, yaitu menghapus klausul syariat Islam dari sila pertama23.

Perubahan ini dilakukan atas usulan Moh. Hatta yang didukung oleh Soekarno dan beberapa tokoh nasional lainnya, seperti Agus Salim, Abdoel Kahar Moezakir, dan Wahid Hasjim. Alasan penghapusan klausul syariat Islam adalah untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia yang terdiri dari berbagai suku, agama, dan budaya. Dengan demikian, sila pertama menjadi Ketuhanan Yang Maha Esa tanpa menetapkan kewajiban bagi pemeluk agama tertentu23.

Dengan pengesahan Piagam Jakarta oleh PPKI, maka Pancasila resmi menjadi dasar negara Indonesia. Pancasila kemudian dimasukkan ke dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai landasan konstitusi dan hukum Indonesia23.

Perubahan Rumusan Pancasila dalam Sejarah Indonesia

Meskipun Pancasila telah disahkan sebagai dasar negara Indonesia pada 18 Agustus 1945, rumusan Pancasila mengalami beberapa perubahan dalam sejarah Indonesia. Perubahan-perubahan tersebut terjadi pada tahun 1949, 1950, dan 1959 .

Baca Juga:  25 Contoh Cerita Legenda (Cerita Rakyat) dari Berbagai Daerah di Indonesia

Perubahan pada Tahun 1949

Perubahan rumusan Pancasila pada tahun 1949 terjadi dalam konteks perundingan antara Indonesia dan Belanda di Konferensi Meja Bundar (KMB) di Den Haag, Belanda. Dalam perundingan ini, Indonesia dan Belanda sepakat untuk membentuk Republik Indonesia Serikat (RIS) sebagai bentuk negara Indonesia yang terdiri dari 16 negara bagian dan satu daerah istimewa. RIS memiliki konstitusi sendiri yang disebut Undang-Undang Dasar Sementara 1950 (UUDS 1950) .

Dalam UUDS 1950, rumusan Pancasila tidak dimasukkan ke dalam pembukaan, melainkan ke dalam pasal-pasal yang mengatur tentang dasar negara, hak asasi manusia, dan kewarganegaraan. Rumusan Pancasila dalam UUDS 1950 adalah sebagai berikut :

  • Pasal 4: Dasar negara Republik Indonesia Serikat adalah: Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, dan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
  • Pasal 5: Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
  • Pasal 6: Negara menjamin kebebasan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
  • Pasal 7: Negara mengakui dan menjunjung tinggi hak-hak asasi manusia sebagai hak-hak yang melekat pada setiap manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
  • Pasal 8: Kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.

Perubahan pada Tahun 1950

Perubahan rumusan Pancasila pada tahun 1950 terjadi dalam konteks pembubaran RIS dan kembalinya ke bentuk negara kesatuan Republik Indonesia (RI) pada 17 Agustus 1950. Pembubaran RIS dilakukan atas usulan Presiden Soekarno yang didukung oleh mayoritas rakyat Indonesia yang menginginkan negara kesatuan. Pembubaran RIS juga diikuti dengan penggantian UUDS 1950 dengan Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia (UUDS RI) yang berlaku sampai tahun 1959 .

Dalam UUDS RI, rumusan Pancasila kembali dimasukkan ke dalam pembukaan, tetapi dengan urutan yang berbeda dari UUD 1945. Rumusan Pancasila dalam UUDS RI adalah sebagai berikut :

  • Pembukaan: Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya. Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
  • Pasal 29: Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa. Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
Baca Juga:  Apakah Gen Z Masih Tertarik Belajar Sejarah? Memahami Minat dan Tantangan di Era Digital

Perubahan pada Tahun 1959

Perubahan rumusan Pancasila pada tahun 1959 terjadi dalam konteks krisis politik dan ekonomi yang melanda Indonesia pada akhir tahun 1950-an. Krisis ini disebabkan oleh berbagai faktor, antara lain: pertentangan antara partai-partai politik, pemberontakan regional, konfrontasi dengan Belanda, intervensi asing, inflasi, korupsi, dan kemiskinan. Untuk mengatasi krisis ini, Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden pada 5 Juli 1959 yang menetapkan pengembalian ke UUD 1945 sebagai konstitusi negara .

Dengan pengembalian ke UUD 1945, maka rumusan Pancasila kembali seperti semula, yaitu :

  • Pembukaan: Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya. Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
  • Pasal 29: Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa. Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

Sumber:
(1) MAKALAH SEJARAH PERUMUSAN PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA – Academia.edu.
(2) (PPT) Sejarah Perumusan Pancasila – Academia.edu.
(3) MAKALAH SEJARAH PERUMUSAN PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA – Academia.edu.
(4) Sejarah Proses Perumusan Pancasila sebagai Dasar Negara. – Academia.edu
(5) Makalah sejarah lahirnya pancasila – Academia.edu.

Posted in Ragam

Artikel Terkait: