BPJS Kesehatan merupakan program jaminan sosial kesehatan yang diselenggarakan oleh pemerintah Indonesia. Program ini memberikan akses layanan kesehatan yang komprehensif dan terjangkau bagi seluruh rakyat Indonesia. Salah satu keuntungan utama BPJS Kesehatan adalah peserta dapat mendaftarkan anggota keluarganya untuk ditanggung dalam kepesertaannya.
Berikut adalah penjelasan lebih detail mengenai anggota keluarga yang dapat ditanggung BPJS Kesehatan:
1. Suami/Istri Sah
Suami/istri sah merupakan anggota keluarga yang secara otomatis dapat ditanggung oleh peserta BPJS Kesehatan. Tidak ada batasan usia ataupun status pekerjaan untuk suami/istri yang ingin ditanggung.
Contoh:
- Seorang suami yang bekerja dan memiliki BPJS Kesehatan kelas I dapat mendaftarkan istrinya yang tidak bekerja untuk ditanggung dalam kepesertaannya.
- Seorang istri yang bekerja dan memiliki BPJS Kesehatan kelas II dapat mendaftarkan suaminya yang bekerja sebagai wiraswasta untuk ditanggung dalam kepesertaannya.
2. Anak Kandung
Anak kandung yang belum menikah dan belum berusia 21 tahun dapat ditanggung oleh peserta BPJS Kesehatan. Batas usia ini diperpanjang hingga 25 tahun bagi anak yang masih menempuh pendidikan formal.
Contoh:
- Seorang ayah yang bekerja dan memiliki BPJS Kesehatan kelas II dapat mendaftarkan dua orang anaknya yang masih berusia 10 dan 15 tahun untuk ditanggung dalam kepesertaannya.
- Seorang ibu yang bekerja dan memiliki BPJS Kesehatan kelas I dapat mendaftarkan anaknya yang berusia 22 tahun dan sedang menempuh pendidikan di perguruan tinggi untuk ditanggung dalam kepesertaannya.
3. Anak Tiri
Anak tiri dari perkawinan yang sah juga dapat ditanggung oleh peserta BPJS Kesehatan, dengan syarat belum menikah dan belum berusia 21 tahun. Batas usia ini diperpanjang hingga 25 tahun bagi anak tiri yang masih menempuh pendidikan formal.
Contoh:
- Seorang suami yang menikah dengan seorang wanita yang memiliki anak dari pernikahan sebelumnya dapat mendaftarkan anak tirinya untuk ditanggung dalam kepesertaannya, dengan syarat anak tirinya tersebut belum menikah dan belum berusia 21 tahun.
- Seorang istri yang menikah dengan seorang pria yang memiliki anak dari pernikahan sebelumnya dapat mendaftarkan anak tirinya untuk ditanggung dalam kepesertaannya, dengan syarat anak tirinya tersebut masih menempuh pendidikan formal dan berusia di bawah 25 tahun.
4. Anak Angkat
Anak angkat yang sah juga dapat ditanggung oleh peserta BPJS Kesehatan, dengan syarat:
- Memiliki akta perwalian/pengangkatan anak yang sah
- Belum menikah dan belum berusia 21 tahun
- Batas usia diperpanjang hingga 25 tahun bagi anak angkat yang masih menempuh pendidikan formal
Contoh:
- Pasangan suami istri yang tidak memiliki anak kandung dapat mengadopsi seorang anak dan mendaftarkannya untuk ditanggung dalam kepesertaan BPJS Kesehatan mereka, dengan syarat anak angkat tersebut memiliki akta perwalian/pengangkatan anak yang sah dan berusia di bawah 21 tahun.
- Seorang janda yang memiliki anak angkat dapat mendaftarkan anak angkatnya untuk ditanggung dalam kepesertaan BPJS Kesehatannya, dengan syarat anak angkatnya tersebut masih menempuh pendidikan formal dan berusia di bawah 25 tahun.
5. Orang Tua (Kandung/Mertua)
Orang tua (kandung/mertua) dapat ditanggung oleh peserta BPJS Kesehatan dengan beberapa ketentuan:
- Peserta BPJS Kesehatan harus terdaftar di kelas I dan II
- Orang tua tidak bekerja dan tidak memiliki penghasilan sendiri
- Orang tua tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan mandiri
- Usia orang tua maksimal 55 tahun saat didaftarkan
Contoh:
- Seorang anak yang bekerja dan memiliki BPJS Kesehatan kelas I dapat mendaftarkan orang tuanya yang sudah tidak bekerja dan berusia 50 tahun untuk ditanggung dalam kepesertaannya.
- Seorang menantu perempuan yang bekerja dan memiliki BPJS Kesehatan kelas II dapat mendaftarkan mertuanya yang sudah tidak bekerja dan berusia 54 tahun untuk ditanggung dalam kepesertaannya.
Jumlah Anggota Keluarga yang Ditanggung
Jumlah anggota keluarga yang dapat ditanggung oleh peserta BPJS Kesehatan maksimal adalah 5 orang.
Cara Menambahkan Anggota Keluarga
Peserta BPJS Kesehatan dapat menambahkan anggota keluarga yang ingin ditanggung melalui:
- Kantor BPJS Kesehatan terdekat
- Layanan online BPJS Kesehatan
- Mobile JKN