Menu Tutup

Siapa Saja yang Dapat Mengikuti PPPK?

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah salah satu bentuk pengadaan aparatur sipil negara (ASN) yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan12.

PPPK berbeda dengan pegawai negeri sipil (PNS) yang diangkat berdasarkan keputusan pejabat berwenang untuk jangka waktu tidak terbatas dan memiliki hubungan hukum kerja secara tetap dengan pemerintah. PPPK memiliki hubungan hukum kerja secara kontrak dengan pemerintah, sehingga masa kerja, gaji, tunjangan, dan hak-hak lainnya ditentukan berdasarkan perjanjian kerja antara PPPK dan pejabat berwenang12.

Untuk dapat mengikuti seleksi PPPK, ada beberapa persyaratan umum dan khusus yang harus dipenuhi oleh pelamar. Persyaratan umum meliputi12:

  • Warga negara Indonesia (WNI);
  • Usia minimal 20 tahun dan maksimal 59 tahun pada saat pendaftaran;
  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana penjara 2 tahun atau lebih;
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik.

Persyaratan khusus tergantung pada jenis jabatan fungsional atau teknis yang dilamar oleh pelamar. Secara umum, persyaratan khusus meliputi12:

  • Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan;
  • Memiliki kompetensi sesuai dengan jabatan yang dilamar;
  • Memenuhi syarat lain yang ditetapkan oleh instansi pemerintah.
Baca Juga:  Melaksanakan Tridharma Perguruan Tinggi dengan Optimal dan Profesional

Seleksi PPPK dilakukan secara nasional oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) yang dibentuk oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB). Seleksi PPPK terdiri dari beberapa tahapan, yaitu12:

  • Pendaftaran online melalui portal resmi seleksi ASN;
  • Seleksi administrasi untuk memverifikasi kelengkapan dokumen dan persyaratan pelamar;
  • Seleksi kompetensi dasar (SKD) untuk mengukur kemampuan dasar pelamar, seperti tes karakteristik pribadi, tes intelegensia umum, dan tes wawasan kebangsaan;
  • Seleksi kompetensi bidang (SKB) untuk mengukur kemampuan spesifik pelamar sesuai dengan bidang jabatan yang dilamar, seperti tes pengetahuan dan keterampilan, tes praktik kerja, tes psikologi, dan/atau wawancara;
  • Penetapan kelulusan akhir berdasarkan nilai SKD dan SKB serta passing grade yang ditetapkan oleh Panselnas.

Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi PPPK akan diangkat menjadi PPPK berdasarkan perjanjian kerja antara PPPK dan pejabat berwenang. Perjanjian kerja tersebut akan menetapkan masa kerja, gaji, tunjangan, hak-hak, kewajiban-kewajiban, serta sanksi-sanksi bagi PPPK. Masa kerja PPPK dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah dan kinerja PPPK12.

Sumber:
(1) PPPK Guru Kemdikbudristek. https://gurupppk.kemdikbud.go.id/.
(2) PPPK Guru Kemdikbudristek. https://gurupppk.kemdikbud.go.id/2021/.
(3) PPPK Jadi Prioritas Kebutuhan Seleksi CASN 2023. https://www.bkn.go.id/pppk-jadi-prioritas-kebutuhan-seleksi-casn-2023/.
(4) Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja – Wikipedia bahasa Indonesia …. https://id.wikipedia.org/wiki/Pegawai_pemerintah_dengan_perjanjian_kerja.
(5) Mengenal Apa Itu PPPK? Batas Usia Melamar, Status Pegawai hingga Masa …. https://www.liputan6.com/bisnis/read/5401371/mengenal-apa-itu-pppk-batas-usia-melamar-status-pegawai-hingga-masa-kerja.

Posted in Ragam

Artikel Terkait: