Perumusan Pancasila sebagai dasar negara Indonesia adalah hasil dari proses yang panjang dan melibatkan berbagai tokoh penting pada masa pergerakan kemerdekaan. Meskipun sering dikaitkan dengan satu nama, yaitu Ir. Soekarno, proses perumusan Pancasila sebenarnya melibatkan kontribusi dari berbagai pihak.
Sidang Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPKI) pada tahun 1945 menjadi forum utama dalam membahas dan merumuskan dasar negara. Dalam sidang tersebut, beberapa tokoh menyampaikan gagasannya mengenai dasar negara, di antaranya:
- Muhammad Yamin: Beliau mengajukan lima asas dasar negara yang menekankan pada Ketuhanan Yang Maha Esa, kebangsaan Indonesia, kemanusiaan yang adil dan beradab, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, serta keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
- Soepomo: Tokoh hukum ini menyajikan konsep “Panca Dharma” yang lebih bersifat filosofis, menekankan pada keseimbangan antara hak individu dan kepentingan bersama, serta nilai-nilai luhur bangsa Indonesia.
- Ir. Soekarno: Pidato “Djakarta Merdeka” yang disampaikan Soekarno pada 1 Juni 1945 menjadi tonggak penting dalam perumusan Pancasila. Beliau memadukan berbagai gagasan yang telah disampaikan sebelumnya dan merumuskan Pancasila dalam bentuk yang lebih sederhana dan mudah dipahami.
Setelah melalui berbagai perdebatan dan pertimbangan, Panitia Sembilan pada tanggal 22 Juni 1945 menyepakati rumusan Pancasila sebagai dasar negara Indonesia. Rumusan Pancasila yang disepakati tersebut kemudian dituangkan dalam Piagam Jakarta dan menjadi landasan bagi pembentukan negara Indonesia.
Proses Perumusan Pancasila
Proses perumusan Pancasila tidaklah semudah yang terlihat. Berbagai pandangan dan kepentingan kelompok perlu diakomodasi dalam merumuskan suatu dasar negara yang dapat diterima oleh seluruh rakyat Indonesia.
Tahap Awal:
Pada tahap awal, para anggota BPUPKI saling bertukar pikiran mengenai konsep dasar negara yang ideal. Masing-masing tokoh memiliki pandangan yang berbeda-beda, namun secara umum mereka sepakat bahwa dasar negara harus mencerminkan nilai-nilai luhur bangsa Indonesia dan mampu mempersatukan seluruh rakyat.
Panitia Sembilan:
Untuk mempercepat proses perumusan, dibentuklah Panitia Sembilan yang bertugas merumuskan rancangan Undang-Undang Dasar. Panitia ini berhasil merumuskan Piagam Jakarta yang memuat rumusan Pancasila sebagai dasar negara.
Pengesahan:
Rumusan Pancasila yang tertuang dalam Piagam Jakarta kemudian disahkan oleh sidang BPUPKI dan menjadi dasar negara bagi negara Indonesia yang merdeka.