Menu Tutup

Sistem Perkawinan: Pengertian, Jenis, dan Implikasinya

Perkawinan adalah salah satu institusi sosial yang memiliki makna dan peran penting dalam kehidupan manusia. Dalam berbagai budaya dan masyarakat, perkawinan diatur oleh norma, nilai, dan aturan yang berbeda. Mari kita eksplorasi lebih lanjut tentang sistem perkawinan dan jenis-jenisnya:

1. Pengertian Perkawinan

Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami-isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Ini adalah definisi yang diakui secara hukum dan sosial di banyak negara.

2. Jenis-Jenis Sistem Perkawinan

a. Sistem Endogami

Sistem endogami mengharuskan perkawinan antara anggota kelompok yang sama, seperti suku atau ras yang serupa. Contohnya, di daerah Toraja, sistem endogami masih diterapkan. Ini memastikan bahwa perkawinan terjadi dalam lingkup yang terbatas.

b. Sistem Eksogami

Sistem eksogami melarang perkawinan antara anggota kelompok yang sama. Dalam sistem ini, menikah dengan orang dari suku atau klan yang berbeda dianggap lebih menguntungkan. Eksogami memiliki dua bentuk:

  • Heterogami: Perkawinan antara kelas sosial yang berbeda, misalnya anak bangsawan dengan anak petani.
  • Homogami: Perkawinan antara kelas sosial yang sama, seperti anak saudagar dengan anak saudagar.
Baca Juga:  Pancasila sebagai Landasan Etika Profesi

c. Sistem Eleutherogami

Sistem eleutherogami tidak memiliki larangan atau keharusan tertentu dalam memilih pasangan. Namun, ada batasan terkait hubungan nasab (keturunan) dan hubungan per-iparan (misalnya, kawin dengan ibu tiri, mertua, atau anak tiri).

3. Implikasi Sistem Perkawinan

  • Keturunan: Perkawinan memungkinkan keturunan untuk dilahirkan dan menerima warisan budaya dan tradisi.
  • Stabilitas Keluarga: Perkawinan menciptakan rumah tangga yang stabil dan memberikan dukungan emosional dan finansial.
  • Norma Sosial: Sistem perkawinan memengaruhi norma dan nilai dalam masyarakat.

Dalam konteks hukum, perkawinan juga diatur oleh undang-undang dan memiliki implikasi hukum terkait hak dan kewajiban suami-isteri, serta status anak yang lahir dari perkawinan tersebut1234.

Source:
(1) Apa Itu Sistem Perkawinan dan Jenis-Jenisnya Menurut Antropologi – Tirto.ID. https://tirto.id/apa-itu-sistem-perkawinan-dan-jenis-jenisnya-menurut-antropologi-gbwr.
(2) Pahami Hukum Pernikahan di Indonesia – Lifepal. https://lifepal.co.id/media/hukum-pernikahan/.
(3) Hukum Perkawinan: Pengertian, Tujuan, Asas-asas, Syarat dan Rukun …. https://www.situshukum.com/2020/08/hukum-perkawinan.html.
(4) Hukum Perkawinan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. https://heylaw.id/blog/hukum-perkawinan.
(5) Sistem dan Bentuk Perkawinan Adat – KajianPustaka. https://www.kajianpustaka.com/2013/11/sistem-dan-bentuk-perkawinan-adat.html.

Posted in Sosial

Artikel Terkait: