Menu Tutup

Sujud Syukur: Pengertian, Hukum, Dalil, dan Tata Cara Pelaksanaannya

Pengertian Sujud Syukur

Sujud syukur adalah sebuah bentuk sujud yang dilakukan sebagai ekspresi rasa syukur yang mendalam kepada Allah SWT. Sujud ini dilakukan ketika seseorang mendapatkan nikmat yang besar atau selamat dari musibah. Dalam Islam, bersyukur kepada Allah merupakan kewajiban yang dianjurkan sebagai pengakuan atas kebesaran-Nya. Sujud syukur menjadi salah satu wujud konkret untuk mengekspresikan rasa syukur ini melalui gerakan fisik yang khusyuk.

Rasulullah SAW memberikan contoh sujud syukur ketika beliau menerima kabar baik. Salah satu kisah terkenal adalah saat Nabi SAW sujud setelah mendengar kabar keislaman penduduk Yaman melalui surat yang dikirimkan oleh Ali bin Abi Thalib RA. Tindakan ini menunjukkan bahwa sujud syukur merupakan respon spontan terhadap anugerah atau kabar baik.

Hukum Sujud Syukur

Hukum sujud syukur dalam Islam adalah sunnah. Ini berarti, sujud syukur sangat dianjurkan namun tidak diwajibkan. Umat Islam disarankan melakukannya sebagai bentuk ketaatan dan penghargaan kepada Allah atas segala nikmat yang diberikan.

Menurut pendapat mayoritas ulama, sujud syukur dapat dilakukan kapan saja, baik di waktu-waktu yang diperbolehkan maupun waktu terlarang untuk shalat. Sujud syukur tidak dikategorikan sebagai shalat, sehingga tidak terikat dengan hukum-hukum yang mengatur waktu shalat. Oleh karena itu, tidak ada larangan untuk melakukan sujud syukur setelah waktu shalat Ashar atau setelah fajar, yang biasanya adalah waktu-waktu terlarang untuk melakukan shalat sunnah.

Dalil dan Kisah Mengenai Sujud Syukur

Dalil mengenai sujud syukur terdapat dalam berbagai hadits Nabi SAW. Salah satu hadits yang mendukung pelaksanaan sujud syukur adalah dari Abu Bakrah, yang menceritakan bahwa Nabi SAW bersujud kepada Allah saat mendengar kabar gembira. Hadits ini mengisyaratkan bahwa sujud syukur merupakan reaksi atas berita baik atau nikmat yang diterima.

Ada beberapa contoh lain dalam sejarah Islam yang menunjukkan praktek sujud syukur. Di antaranya adalah saat Ka’ab bin Malik bersujud ketika Allah menerima taubatnya, dan Ali bin Abi Thalib yang melakukan sujud syukur saat menemukan musuh utama Khawarij, Dzats Tsudaiyah, telah terbunuh dalam pertempuran. Ini memperkuat sunnah sujud syukur yang dilakukan oleh para sahabat Nabi sebagai bentuk syukur yang mendalam.

Tata Cara Melakukan Sujud Syukur

Secara umum, tata cara sujud syukur cukup sederhana dan mirip dengan sujud yang dilakukan dalam shalat. Berikut adalah langkah-langkah pelaksanaannya:

  1. Niat: Sebelum memulai sujud syukur, seseorang harus menetapkan niat dalam hati untuk melakukan sujud syukur. Tidak perlu melafalkan niat secara lisan, karena yang terpenting adalah kesadaran dalam hati bahwa sujud dilakukan sebagai bentuk syukur kepada Allah.
  2. Menghadap Kiblat: Meskipun tidak diwajibkan, disunnahkan untuk menghadap kiblat ketika melakukan sujud syukur. Jika tidak memungkinkan untuk mengetahui arah kiblat, sujud tetap sah meski dilakukan tanpa menghadap kiblat.
  3. Takbiratul Ihram: Sebelum sujud, disarankan untuk melakukan takbiratul ihram dengan mengucapkan “Allahu Akbar” seperti dalam shalat. Ini merupakan cara untuk memulai sujud syukur dengan tata krama yang baik.
  4. Sujud Sekali: Sujud syukur hanya dilakukan satu kali. Tidak seperti dalam shalat yang biasanya terdiri dari dua sujud, dalam sujud syukur hanya ada satu kali sujud.
  5. Bacaan Sujud: Saat dalam posisi sujud, seseorang dianjurkan untuk membaca bacaan pujian dan syukur kepada Allah. Salah satu bacaan yang umum adalah: Subhaanalloh walhamdulillah wa laa ilaaha illalloh wallohu akbar walaa haula walaa quwwata illaa billaahil ‘aliyyil ‘adhiim. Artinya: “Mahasuci Allah, segala puji bagi Allah, tidak ada Tuhan selain Allah, Allah Maha Besar, dan tidak ada daya dan upaya kecuali dengan kekuatan Allah Yang Maha Tinggi dan Maha Agung.”
  6. Takbir dan Mengangkat Kepala: Setelah selesai membaca doa dalam sujud, seseorang dapat mengucapkan takbir dan kemudian mengangkat kepala. Tidak ada tasyahud atau salam dalam sujud syukur.

Syarat-Syarat Sujud Syukur

Ulama memiliki pandangan yang sedikit berbeda tentang syarat-syarat dalam sujud syukur. Beberapa ulama, terutama dari kalangan Syafi’i dan Hambali, menyebutkan bahwa sujud syukur idealnya dilakukan dalam keadaan suci (wudhu), menutup aurat, dan menghadap kiblat. Namun, ada pula pendapat yang menyebutkan bahwa syarat-syarat tersebut tidak mutlak, mengingat sujud syukur bukan bagian dari shalat. Berikut adalah beberapa syarat yang umumnya dianjurkan:

  • Suci dari Hadats: Disarankan untuk berwudhu sebelum melakukan sujud syukur. Meskipun ini bukan syarat wajib, banyak ulama menganjurkannya sebagai bentuk penghormatan kepada Allah.
  • Menutup Aurat: Sama halnya dengan shalat, seseorang dianjurkan untuk menutup aurat saat melakukan sujud syukur.
  • Menghadap Kiblat: Menghadap kiblat disunnahkan, meski tidak diwajibkan.

Namun, ulama seperti Ibnu Taimiyah berpendapat bahwa tidak ada syarat khusus seperti bersuci atau menghadap kiblat, karena sujud syukur bukanlah bagian dari shalat yang memiliki syarat-syarat tersebut.

Kapan Sujud Syukur Dilakukan?

Sujud syukur dilakukan ketika seseorang mendapatkan nikmat besar atau terhindar dari musibah. Beberapa contoh situasi di mana sujud syukur dapat dilakukan antara lain:

  • Menerima kabar baik, seperti kesembuhan dari penyakit, kelahiran anak, atau kemenangan dalam perjuangan.
  • Selamat dari bencana atau bahaya, seperti kecelakaan, musibah alam, atau terhindar dari mara bahaya.

Waktu terbaik untuk melakukan sujud syukur adalah segera setelah menerima nikmat atau keselamatan, tanpa menunda-nunda. Ini sesuai dengan sunnah Rasulullah SAW yang langsung melakukan sujud syukur ketika mendapatkan kabar gembira atau terhindar dari bahaya.

Posted in Keislaman

Artikel Lainnya