Guru kelas adalah salah satu jenis guru yang bertugas untuk mengajar semua mata pelajaran di satu kelas tertentu, biasanya di jenjang pendidikan dasar. Guru kelas memiliki peran penting dalam membentuk karakter dan kompetensi peserta didik, sehingga harus memiliki kualifikasi akademik dan sertifikat pendidik yang sesuai dengan standar nasional.
Untuk menjadi guru kelas, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, yaitu:
- Lulusan sarjana (S1) atau diploma empat (D4) dari program studi yang relevan dengan mata pelajaran yang akan diampu. Misalnya, lulusan S1 Pendidikan Guru Sekolah Dasar, S1 Pendidikan Matematika, S1 Pendidikan Bahasa Indonesia, dan sebagainya1.
- Memiliki sertifikat pendidik yang diperoleh melalui program pendidikan profesi guru (PPG) atau program sertifikasi guru dalam jabatan (SGDJ). Sertifikat pendidik adalah bukti kompetensi profesional guru yang dikeluarkan oleh lembaga penyelenggara PPG atau SGDJ yang terakreditasi2.
- Terdaftar dalam data pokok pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) sebagai guru aktif di sekolah negeri atau swasta3.
- Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK) yang dikeluarkan oleh Kemendikbudristek sebagai identitas resmi guru3.
- Telah diangkat sebagai guru hingga 1 Januari 2019 atau sebelumnya, jika ingin mengikuti program SGDJ4.
Bagi lulusan S1/D4 yang belum memiliki sertifikat pendidik, mereka dapat mengikuti program PPG yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi atau lembaga lain yang ditunjuk oleh Kemendikbudristek. Program PPG ini terdiri dari dua jalur, yaitu PPG prajabatan dan PPG dalam jabatan.
PPG prajabatan adalah program PPG yang ditujukan untuk lulusan S1/D4 yang belum menjadi guru. Program ini berlangsung selama satu tahun dengan sistem kuliah tatap muka dan praktik mengajar di sekolah mitra. Peserta PPG prajabatan akan mendapatkan beasiswa dari pemerintah selama mengikuti program ini.
PPG dalam jabatan adalah program PPG yang ditujukan untuk guru non-PNS yang sudah memiliki NUPTK dan terdaftar di Dapodik. Program ini berlangsung selama dua tahun dengan sistem kuliah daring dan praktik mengajar di sekolah tempat bertugas. Peserta PPG dalam jabatan akan mendapatkan insentif dari pemerintah selama mengikuti program ini.
Setelah menyelesaikan program PPG, peserta akan mendapatkan sertifikat pendidik dan dapat mengajukan kenaikan pangkat dan gaji sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, peserta juga harus terus meningkatkan kompetensi profesionalnya melalui kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB), seperti mengikuti pelatihan, seminar, workshop, penelitian, publikasi ilmiah, dan sebagainya.
Sumber:
(1) Syarat Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik untuk … – detikcom. https://www.detik.com/edu/sekolah/d-5635832/syarat-kualifikasi-akademik-dan-sertifikat-pendidik-untuk-daftar-pppk-guru-2021.
(2) Mengenal Jenjang Jabatan Guru, Detail Tugas, dan Persyaratannya. https://duniadosen.com/jenjang-jabatan-guru/.
(3) Siapa Saja yang Bisa Ikut PPG Dalam Jabatan 2022 Kemendikbud … – detikcom. https://www.detik.com/edu/sekolah/d-5936850/siapa-saja-yang-bisa-ikut-ppg-dalam-jabatan-2022-kemendikbud-ini-daftarnya.
(4) Syarat dan Cara Daftar PPG 2022 di pendaftaran.ppg.kemdikbud.go.id. https://tirto.id/syarat-dan-cara-daftar-ppg-2022-di-pendaftaranppgkemdikbudgoid-goDN.