Menu Tutup

Syarat Menang Pilpres Satu Putaran

Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) di Indonesia merupakan momen penting dalam menentukan kepemimpinan nasional. Dalam beberapa tahun terakhir, muncul perbincangan mengenai kemungkinan Pilpres satu putaran. Artikel ini akan menjelaskan secara tuntas mengenai syarat-syarat Pilpres satu putaran, beserta skenario dan kemungkinan terjadinya.

Syarat Menang Pilpres Satu Putaran

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, terdapat dua syarat utama yang harus dipenuhi agar Pilpres dapat dimenangkan dalam satu putaran, yaitu:

1. Pasangan calon (paslon) harus memperoleh lebih dari 50% suara sah.

Persentase ini dihitung dari total suara sah yang masuk, bukan dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT). Hal ini berarti, paslon harus mendapatkan dukungan mayoritas dari rakyat yang menggunakan hak pilihnya.

2. Paslon harus mendapatkan minimal 20% suara sah di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia.

Saat ini, Indonesia memiliki 38 provinsi. Artinya, paslon minimal harus mendapatkan 20% suara di 20 provinsi yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia. Syarat ini bertujuan untuk memastikan bahwa kemenangan paslon tidak hanya terkonsentrasi di wilayah tertentu, tetapi juga mendapat dukungan dari berbagai daerah di seluruh Indonesia.

Baca Juga:  Faktor-Faktor Pemicu Tanah Longsor
Posted in Ragam

Artikel Terkait: