Menu Tutup

Tanda Lalu Lintas: Pentingnya Memahami Arti dan Fungsinya

Rambu lalu lintas adalah bagian perlengkapan jalan yang berupa lambang, huruf, angka, kalimat, dan/atau perpaduan yang berfungsi sebagai peringatan, larangan, perintah, atau petunjuk bagi pengguna jalan. Rambu lalu lintas diatur menurut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 tahun 2014.

Memahami arti dan fungsi rambu lalu lintas sangat penting bagi pengguna jalan, baik pengendara kendaraan bermotor maupun pejalan kaki. Hal ini karena rambu lalu lintas dapat membantu pengguna jalan untuk berkendara dengan aman dan tertib, serta menghindari terjadinya kecelakaan lalu lintas.

Jenis-jenis Rambu Lalu Lintas

Rambu lalu lintas dapat dibagi menjadi empat jenis, yaitu:

  • Rambu peringatan: memberikan peringatan kepada pengguna jalan tentang kondisi jalan atau kemungkinan bahaya yang akan ditemui. Rambu peringatan biasanya berwarna kuning dan berbingkai hitam.
  • Rambu larangan: menunjukkan perbuatan yang dilarang dilakukan oleh pengguna jalan. Rambu larangan biasanya berwarna merah dan berbingkai hitam.
  • Rambu perintah: menyatakan perintah yang harus dilakukan oleh pengguna jalan. Rambu perintah biasanya berwarna biru dan berbingkai putih.
  • Rambu petunjuk: memberikan petunjuk kepada pengguna jalan tentang arah, lokasi, atau fasilitas yang ada di jalan. Rambu petunjuk biasanya berwarna hijau dan berbingkai putih.

Arti Rambu Lalu Lintas

Berikut adalah beberapa contoh rambu lalu lintas beserta artinya:

  • Rambu peringatan
    • Rambu berbelok ke kiri: menunjukkan arah belok ke kiri.
    • Rambu berbelok ke kanan: menunjukkan arah belok ke kanan.
    • Rambu tikungan: menunjukkan adanya tikungan di depan.
    • Rambu jalan bergelombang: menunjukkan adanya jalan yang bergelombang di depan.
    • Rambu jalan licin: menunjukkan adanya jalan yang licin di depan.
    • Rambu rawan kecelakaan: menunjukkan bahwa di sekitar jalur tersebut sering terjadi kecelakaan.
  • Rambu larangan
    • Rambu dilarang masuk: melarang kendaraan memasuki jalan tersebut.
    • Rambu dilarang parkir: melarang kendaraan parkir di tempat tersebut.
    • Rambu dilarang berhenti: melarang kendaraan berhenti di tempat tersebut.
    • Rambu dilarang membunyikan klakson: melarang kendaraan membunyikan klakson di tempat tersebut.
    • Rambu dilarang berkelok-kelok: melarang kendaraan berkelok-kelok di tempat tersebut.
    • Rambu dilarang berputar balik: melarang kendaraan berputar balik di tempat tersebut.
  • Rambu perintah
    • Rambu berhenti: memerintahkan kendaraan untuk berhenti.
    • Rambu belok kiri: memerintahkan kendaraan untuk berbelok ke kiri.
    • Rambu belok kanan: memerintahkan kendaraan untuk berbelok ke kanan.
    • Rambu terus lurus: memerintahkan kendaraan untuk terus lurus.
    • Rambu kecepatan maksimal: memerintahkan kendaraan untuk tidak melebihi kecepatan yang ditentukan.
    • Rambu kecepatan minimal: memerintahkan kendaraan untuk tidak melaju lebih lambat dari kecepatan yang ditentukan.
  • Rambu petunjuk
    • Rambu arah: menunjukkan arah ke tujuan tertentu.
    • Rambu jarak: menunjukkan jarak ke tujuan tertentu.
    • Rambu kilometer: menunjukkan kilometer tertentu di sepanjang jalan.
    • Rambu nama jalan: menunjukkan nama jalan.
    • Rambu nomor rute: menunjukkan nomor rute jalan.
Baca Juga:  Kelengkapan Kendaraan Roda Dua dan Empat: Penting untuk Keselamatan

Penutup

Memahami arti dan fungsi rambu lalu lintas sangat penting untuk keselamatan dan ketertiban berlalu lintas. Pengguna jalan harus selalu waspada dan mematuhi rambu lalu lintas yang ada di jalan. Dengan mematuhi rambu lalu lintas, kita dapat mengurangi risiko terjadinya kecelakaan lalu lintas dan menciptakan keselamatan bersama.

Posted in Ragam

Artikel Terkait: