Menu Tutup

Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan dalam Sistem Hukum Nasional di Indonesia

Pengertian Peraturan Perundang-undangan

Peraturan perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Peraturan perundang-undangan dibuat untuk mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Jenis dan Hierarki Peraturan Perundang-undangan

Berdasarkan pasal 7 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan Republik Indonesia adalah sebagai berikut:

  • Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Ini adalah hukum dasar negara yang berisi pola dasar kehidupan bernegara di Indonesia. Semua peraturan perundang-undangan yang dibuat di Indonesia tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945.
  • Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat. Ini adalah putusan majelis yang memiliki kekuatan hukum yang mengikat kepada seluruh majelis dan setiap warga negara, lembaga masyarakat serta lembaga negara.
  • Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang. Undang-Undang adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan persetujuan bersama Presiden. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang adalah peraturan yang dibentuk oleh Presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa.
  • Peraturan Pemerintah. Ini adalah peraturan yang dibuat oleh Presiden untuk melaksanakan Undang-Undang sebagaimana mestinya.
  • Peraturan Presiden. Ini adalah peraturan yang dibuat oleh Presiden untuk menjalankan pemerintahan negara sesuai dengan kewenangannya.
  • Peraturan Daerah Provinsi. Ini adalah peraturan yang dibuat oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dengan persetujuan bersama Gubernur sebagai kepala daerah provinsi untuk mengatur urusan pemerintahan daerah provinsi sesuai dengan kewenangan otonominya.
  • Peraturan Daerah Kabupaten/Kota. Ini adalah peraturan yang dibuat oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dengan persetujuan bersama Bupati/Walikota sebagai kepala daerah kabupaten/kota untuk mengatur urusan pemerintahan daerah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangan otonominya.
Baca Juga:  Kontrak Proyek: Pengertian, Jenis, Klausul, & Tips Penyusunan

Asas dan Prinsip Pembentukan Peraturan Perundang-undangan

Tata urutan peraturan perundang-undangan mengandung makna bahwa peraturan perundang-undangan yang berlaku memiliki hierarki atau tingkatan. Adapun prinsip-prinsip dalam hierarki peraturan perundang-undangan yakni :

  • Asas kesesuaian. Artinya, setiap peraturan perundang-undangan harus sesuai dengan ketentuan dan norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
  • Asas keadilan. Artinya, setiap peraturan perundang-undangan harus mengandung nilai-nilai keadilan yang berlaku dalam masyarakat, berbangsa, dan bernegara.
  • Asas kemanfaatan. Artinya, setiap peraturan perundang-undangan harus bermanfaat bagi kepentingan umum dan kesejahteraan masyarakat.
  • Asas kepastian hukum. Artinya, setiap peraturan perundang-undangan harus jelas, tegas, dan mudah dipahami oleh masyarakat serta dapat diterapkan secara konsisten dan akuntabel.
  • Asas keterbukaan. Artinya, setiap peraturan perundang-undangan harus dibuat dengan melibatkan partisipasi masyarakat dan disosialisasikan secara luas agar diketahui dan dipatuhi oleh masyarakat.
Posted in Ragam

Artikel Terkait: