BPJS Kesehatan adalah program jaminan sosial yang bertujuan untuk memberikan perlindungan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia. Peserta BPJS Kesehatan terdiri dari peserta penerima upah (PPU), peserta bukan penerima upah (PBPU), dan peserta penerima bantuan iuran (PBI). Setiap peserta wajib membayar iuran per bulan sesuai dengan kelas perawatan yang dipilih1.
Namun, apa yang terjadi jika peserta telat membayar iuran BPJS Kesehatan? Apa saja risiko dan sanksi yang harus dihadapi? Berikut ulasan lengkapnya.
Risiko Telat Bayar Iuran BPJS Kesehatan
Peserta yang telat membayar iuran BPJS Kesehatan akan mengalami beberapa risiko, antara lain:
- Penonaktifan kepesertaan. Peserta yang tidak membayar iuran sampai dengan akhir bulan berjalan akan diberhentikan sementara kepesertaannya sejak tanggal 1 bulan berikutnya2. Hal ini berarti peserta tidak bisa lagi mengakses layanan kesehatan BPJS Kesehatan di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) maupun rujukan3.
- Denda layanan. Peserta yang menunggak iuran dan menjalani rawat inap dalam kurun waktu 45 hari sejak kepesertaannya aktif kembali akan dikenakan denda layanan2. Denda layanan adalah 5% dari biaya pelayanan kesehatan rawat inap yang dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak4. Denda ini harus dibayar oleh peserta sebelum mendapatkan pelayanan kesehatan5.
- Keterbatasan layanan. Peserta yang menunggak iuran lebih dari 12 bulan akan dibatasi layanan kesehatannya hanya pada FKTP2. Peserta tidak bisa mendapatkan rujukan ke fasilitas kesehatan tingkat lanjutan (FKTL) kecuali untuk kasus gawat darurat atau penyakit tertentu6.
Cara Menghindari Risiko Telat Bayar Iuran BPJS Kesehatan
Untuk menghindari risiko telat bayar iuran BPJS Kesehatan, peserta dapat melakukan beberapa hal berikut:
- Membayar iuran tepat waktu. Peserta dapat membayar iuran per bulannya paling lambat setiap tanggal 107. Peserta dapat memilih berbagai cara pembayaran, seperti melalui bank, minimarket, e-commerce, e-wallet, atau autodebit8.
- Mengecek status kepesertaan. Peserta dapat mengecek status kepesertaannya secara rutin melalui aplikasi Mobile JKN, website BPJS Kesehatan, atau Care Center 1659. Peserta dapat memastikan bahwa kepesertaannya aktif dan tidak ada tunggakan iuran.
- Mengurus klaim rawat inap. Peserta yang menjalani rawat inap harus mengurus klaim rawat inapnya sesuai dengan prosedur yang berlaku10. Peserta harus melengkapi dokumen klaim, seperti kartu BPJS Kesehatan, surat rujukan, surat keterangan sakit, dan bukti pembayaran iuran.
Kesimpulan
Peserta BPJS Kesehatan wajib membayar iuran per bulannya sesuai dengan kelas perawatan yang dipilih. Jika peserta telat membayar iuran, maka peserta akan menghadapi beberapa risiko, seperti penonaktifan kepesertaan, denda layanan, dan keterbatasan layanan. Untuk menghindari risiko tersebut, peserta harus membayar iuran tepat waktu, mengecek status kepesertaannya, dan mengurus klaim rawat inapnya.
Sumber:
(1) BPJS Kesehatan. https://bpjs-kesehatan.go.id/.
(2) BPJSTKU – Personal Services – BPJS Ketenagakerjaan. https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
(3) BPJS : Singkatan, Pengertian, Tujuan, Fungsi, Program, Prinsip. https://portal-uang.com/bpjs/.
(4) BPJS Kesehatan – Wikipedia. https://en.wikipedia.org/wiki/BPJS_Kesehatan.
(5) BPJS Adalah: Pengertian, Jenis, dan Layanan yang Disediakan – OCBC NISP. https://www.ocbcnisp.com/id/article/2022/01/03/bpjs-adalah.
(6) Simak Denda BPJS Kesehatan jika Telat Bayar Iuran dan Cara Mengeceknya. https://money.kompas.com/read/2022/05/22/092054226/simak-denda-bpjs-kesehatan-jika-telat-bayar-iuran-dan-cara-mengeceknya.
(7) Telat Bayar Iuran BPJS Kesehatan? Ini Besaran Dendanya – Kompas.com. https://www.kompas.com/tren/read/2022/06/10/192900065/telat-bayar-iuran-bpjs-kesehatan-ini-besaran-dendanya.
(8) 3 Risiko Jika Perusahaan Telat Bayar BPJS Ketenagakerjaan – Blog – LinovHR. https://www.linovhr.com/denda-telat-bayar-bpjs-ketenagakerjaan/.
(9) Telat Bayar BPJS Kesehatan Karyawan, Pengusaha Bisa … – detikFinance. https://finance.detik.com/moneter/d-6822891/telat-bayar-bpjs-kesehatan-karyawan-pengusaha-bisa-didenda-rp-1-m.
(10) Apa Sanksinya Jika Tak Bayar Iuran BPJS Kesehatan? – detikFinance. https://finance.detik.com/moneter/d-6225301/apa-sanksinya-jika-tak-bayar-iuran-bpjs-kesehatan.