Menu Tutup

Tiga Hal yang Bukan Tugas OJK: Kebijakan Moneter, Penjaminan Simpanan, dan Perpajakan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah lembaga yang berperan menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan terhadap seluruh kegiatan di sektor jasa keuangan. OJK dibentuk berdasarkan Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, dengan tujuan agar sektor jasa keuangan terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel, serta mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh berkelanjutan dan stabil, dan melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat12.

OJK memiliki fungsi, tugas, dan wewenang yang diatur dalam undang-undang tersebut. Namun, ada juga beberapa hal yang bukan menjadi tanggung jawab atau kewenangan OJK, antara lain:

Menetapkan Kebijakan Moneter

Kebijakan moneter adalah kebijakan yang berkaitan dengan jumlah uang beredar, tingkat suku bunga, nilai tukar mata uang, dan cadangan devisa. Kebijakan moneter bertujuan untuk mencapai stabilitas makroekonomi, yaitu stabilitas harga, pertumbuhan ekonomi, dan keseimbangan neraca pembayaran3.

Kebijakan moneter bukan merupakan tugas atau wewenang OJK, melainkan Bank Indonesia (BI). BI adalah lembaga yang bertanggung jawab atas perumusan dan pelaksanaan kebijakan moneter di Indonesia. BI juga memiliki tugas dan wewenang lainnya, seperti mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, mengeluarkan uang rupiah, serta mengawasi bank umum4.

OJK dan BI memiliki hubungan kerjasama dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan. OJK dan BI saling bertukar informasi dan data yang relevan, serta melakukan koordinasi dalam hal pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan.

Baca Juga:  Sampah yang Tidak Terurai

Menjamin Simpanan Nasabah Bank

Simpanan nasabah bank adalah uang yang disimpan oleh nasabah di bank dalam bentuk tabungan, deposito, sertifikat deposito, atau bentuk lainnya. Simpanan nasabah bank dapat terancam hilang atau berkurang apabila bank mengalami kegagalan atau likuidasi. Untuk melindungi nasabah dari risiko tersebut, diperlukan suatu mekanisme penjaminan simpanan.

Penjaminan simpanan bukan merupakan tugas atau wewenang OJK, melainkan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). LPS adalah lembaga independen yang bertugas menjamin simpanan nasabah bank sesuai dengan ketentuan yang berlaku. LPS juga memiliki tugas dan wewenang lainnya, seperti menetapkan tingkat bunga penjaminan, melakukan resolusi bank gagal, serta mengelola dana penjaminan.

OJK dan LPS memiliki hubungan kerjasama dalam rangka menjaga stabilitas sistem perbankan. OJK dan LPS saling bertukar informasi dan data yang relevan, serta melakukan koordinasi dalam hal pengawasan bank dan penyelesaian bank gagal.

Mengurus Perpajakan

Perpajakan adalah proses pengenaan pajak oleh negara kepada wajib pajak. Pajak adalah iuran wajib yang dibayar oleh wajib pajak kepada negara tanpa mendapatkan imbalan secara langsung. Pajak digunakan untuk membiayai pengeluaran publik, seperti pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, pertahanan, dan lain-lain.

Mengurus perpajakan bukan merupakan tugas atau wewenang OJK, melainkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). DJP adalah unit eselon I di bawah Kementerian Keuangan yang bertugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang perpajakan. DJP juga memiliki tugas dan wewenang lainnya, seperti mengumpulkan, mengelola, dan mengawasi penerimaan pajak, serta memberikan pelayanan dan fasilitas kepada wajib pajak.

Baca Juga:  Nudge Theory: Prinsip, Penerapan, Studi Kasus, Kritik, dan Masa Depan Seni Mempengaruhi Perilaku

OJK dan DJP memiliki hubungan kerjasama dalam rangka meningkatkan kepatuhan perpajakan di sektor jasa keuangan. OJK dan DJP saling bertukar informasi dan data yang relevan, serta melakukan koordinasi dalam hal pengaturan dan pengawasan perpajakan terhadap pelaku usaha jasa keuangan.

Kesimpulan

OJK adalah lembaga yang berperan menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan terhadap seluruh kegiatan di sektor jasa keuangan. OJK memiliki fungsi, tugas, dan wewenang yang diatur dalam undang-undang. Namun, ada juga beberapa hal yang bukan menjadi tanggung jawab atau kewenangan OJK, antara lain:

  • Menetapkan kebijakan moneter, yang merupakan tugas dan wewenang BI.
  • Menjamin simpanan nasabah bank, yang merupakan tugas dan wewenang LPS.
  • Mengurus perpajakan, yang merupakan tugas dan wewenang DJP.

OJK memiliki hubungan kerjasama dengan lembaga-lembaga tersebut dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan, perbankan, dan perpajakan di Indonesia.

Sumber:

(1) Mengenal OJK: Tugas, Fungsi, dan Wewenang – detikFinance. https://finance.detik.com/moneter/d-6017015/mengenal-ojk-tugas-fungsi-dan-wewenang.

(2) Tentang OJK. https://www.ojk.go.id/id/tentang-ojk/Pages/Tugas-dan-Fungsi.aspx.

(3) OJK: Tugas, Wewenang, Fungsi, Tujuan, Nilai Strategis dan Asasnya. https://www.gramedia.com/literasi/ojk/.

(4) Apa Itu OJK: Tugas, Wewenang dan Fungsinya di Industri Keuangan. https://money.kompas.com/read/2021/12/19/143121526/apa-itu-ojk-tugas-wewenang-dan-fungsinya-di-industri-keuangan.

Posted in Ragam

Artikel Terkait: