Menu Tutup

Tiga Jenis Demokrasi Berdasarkan Penyaluran Kehendak Rakyat: Direct Democracy, Representative Democracy, dan Participatory Democracy

Demokrasi adalah sistem pemerintahan yang berdasarkan pada kedaulatan rakyat dan kehendak rakyat. Dalam demokrasi, rakyat memiliki hak untuk memilih dan dipilih sebagai wakil rakyat, serta memiliki hak untuk mengawasi dan mengkritik kinerja pemerintah. Demokrasi juga menghormati hak asasi manusia, kebebasan berpendapat, persamaan di depan hukum, dan keadilan sosial.

Namun, demokrasi tidak hanya berarti adanya pemilihan umum atau pemilihan kepala daerah. Demokrasi juga dapat diterapkan dalam bentuk lain, yaitu dengan menggunakan mekanisme lain untuk menyalurkan kehendak rakyat. Berikut adalah beberapa jenis demokrasi berdasarkan penyaluran kehendak rakyat:

Direct Democracy

Direct democracy adalah bentuk demokrasi di mana rakyat langsung terlibat dalam proses pengambilan keputusan publik. Dalam direct democracy, tidak ada perantara atau lembaga antara rakyat dan pemerintah, melainkan rakyat yang berperan sebagai legislator, executive, atau judicial. Contoh dari direct democracy adalah referendum, plebisit, inisiatif populer, dan recall.

Representative Democracy

Representative democracy adalah bentuk demokrasi di mana rakyat memilih wakil-wakilnya yang akan mewakili dan melayani kepentingan mereka di lembaga legislatif atau eksekutif. Dalam representative democracy, ada perantara atau lembaga antara rakyat dan pemerintah, yaitu partai politik atau koalisi partai politik yang bersaing untuk mendapatkan dukungan mayoritas dari pemilih. Contoh dari representative democracy adalah pemilihan presiden dan wakil presiden, parlemen atau legislatif, gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati.

Baca Juga:  Konsep Pengelolaan Koperasi Secara Demokrasi

Participatory Democracy

Participatory democracy adalah bentuk demokrasi di mana rakyat tidak hanya memberikan suara dalam pemilihan umum atau pemilihan kepala daerah, tetapi juga aktif dalam proses pembuatan kebijakan publik sebelumnya. Dalam participatory democracy, ada mekanisme yang memfasilitasi partisipasi rakyat dalam perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi program-program publik. Contoh dari participatory democracy adalah musyawarah masyarakat (MM), konferensi konsensus (KKN), deliberatif polling (DP), dan bottom-up budgeting (BBB).

Posted in Ragam

Artikel Terkait: