Menu Tutup

Undang-Undang tentang Koperasi: Sejarah, Isi, dan Sanksi

Koperasi adalah salah satu bentuk usaha bersama yang berdasarkan prinsip kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Koperasi memiliki peran strategis dalam perekonomian nasional dan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, koperasi perlu diatur oleh undang-undang yang sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi.

Sejarah Undang-Undang tentang Koperasi

Undang-undang tentang koperasi pertama kali dikeluarkan pada tahun 1947 dengan UU Nomor 12 Tahun 1947 tentang Koperasi. UU ini mengatur tentang pengertian, tujuan, jenis, dan organisasi koperasi. UU ini juga memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk mengawasi dan membina koperasi.

Pada tahun 1967, UU Nomor 12 Tahun 1947 diganti dengan UU Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-Pokok Perkoperasian. UU ini menekankan bahwa koperasi adalah badan usaha yang berdasarkan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. UU ini juga mengatur tentang hak dan kewajiban anggota, modal, pengelolaan, pembagian sisa hasil usaha, dan kerjasama antarkoperasi.

Pada tahun 1992, UU Nomor 12 Tahun 1967 diganti dengan UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. UU ini mengatur tentang fungsi, prinsip, bentuk, keanggotaan, perangkat organisasi, modal, pengawasan, pembubaran, dan sanksi koperasi. UU ini juga mengakui adanya koperasi primer dan sekunder.

Pada tahun 2012, UU Nomor 25 Tahun 1992 diganti dengan UU Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian. UU ini mengatur tentang jati diri, asas, tujuan, keanggotaan, perangkat organisasi, modal, pengawasan, peranan gerakan koperasi dan pemerintah, pengawasan koperasi simpan pinjam dan penjaminan simpanan anggota koperasi simpan pinjam, dan sanksi koperasi. UU ini juga menegaskan bahwa koperasi adalah subjek hukum yang berdiri sendiri.

Baca Juga:  Jenis Jenis Limbah Organik

Namun, pada tahun 2014, UU Nomor 17 Tahun 2012 dicabut oleh Mahkamah Konstitusi karena dianggap bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Dengan demikian, UU Nomor 25 Tahun 1992 kembali berlaku untuk sementara waktu sampai dengan terbentuknya undang-undang yang baru.

Isi Undang-Undang tentang Koperasi

Berdasarkan UU Nomor 25 Tahun 1992, berikut ini adalah beberapa isi penting yang mengatur tentang koperasi:

  • Fungsi koperasi adalah sebagai sarana peningkatan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta sebagai salah satu soko guru perekonomian nasional.
  • Prinsip koperasi adalah keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka, pengelolaan dilakukan secara demokratis, pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota, pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal, kemandirian, pendidikan perkoperasian, dan kerjasama antarkoperasi.
  • Bentuk koperasi adalah koperasi primer dan sekunder. Koperasi primer adalah koperasi yang anggotanya terdiri atas orang seorang atau badan hukum koperasi. Koperasi sekunder adalah koperasi yang anggotanya terdiri atas koperasi primer.
  • Keanggotaan koperasi bersifat sukarela dan terbuka bagi setiap orang yang memenuhi syarat dan bersedia menerima hak dan kewajiban sebagai anggota koperasi. Anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam koperasi.
  • Perangkat organisasi koperasi terdiri atas rapat anggota, pengurus, dan pengawas. Rapat anggota adalah organ tertinggi koperasi yang berwenang mengambil keputusan penting. Pengurus adalah organ yang bertugas melaksanakan kebijakan dan mengurus kegiatan usaha koperasi. Pengawas adalah organ yang bertugas melakukan pengawasan terhadap pengurus dan kegiatan usaha koperasi.
  • Modal koperasi berasal dari simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan sukarela, pinjaman, hibah, dan sumber lain yang sah. Modal koperasi dimiliki bersama oleh anggota koperasi sesuai dengan besarnya simpanan pokok dan simpanan wajib yang disetor oleh masing-masing anggota.
  • Pengawasan koperasi dilakukan oleh anggota, pengawas, pemerintah, dan badan usaha milik negara yang bergerak di bidang perkoperasian. Pengawasan koperasi bertujuan untuk menjamin kelancaran, keamanan, dan kesehatan usaha koperasi serta perlindungan kepentingan anggota dan masyarakat.
  • Pembubaran koperasi dapat dilakukan berdasarkan keputusan rapat anggota, putusan pengadilan, atau ketentuan peraturan perundang-undangan. Pembubaran koperasi harus diikuti dengan likuidasi yang dilakukan oleh likuidator yang ditunjuk oleh rapat anggota atau pengadilan. Likuidator bertugas mengurus harta dan kewajiban koperasi serta membagikan sisa hasil likuidasi kepada anggota koperasi.
  • Sanksi koperasi dapat berupa sanksi administratif, sanksi pidana, atau sanksi perdata. Sanksi administratif dapat berupa teguran, pembekuan kegiatan usaha, pencabutan izin usaha, atau pembubaran koperasi. Sanksi pidana dapat berupa pidana penjara atau pidana denda. Sanksi perdata dapat berupa ganti rugi atau pembatalan perjanjian.
Baca Juga:  Dokumen: Jenis, Pengelolaan, Keamanan, dan Pentingnya Dokumentasi
Posted in Ragam

Artikel Terkait: