Menu Tutup

UU Koperasi Terbaru: PP Nomor 7 Tahun 2021

Koperasi merupakan salah satu bentuk usaha yang berperan penting dalam perekonomian nasional. Koperasi berdasarkan pada prinsip-prinsip demokrasi ekonomi dan kekeluargaan, serta bertujuan untuk memenuhi kebutuhan dan aspirasi anggotanya. Koperasi juga merupakan bagian dari gerakan ekonomi rakyat yang dijamin dan dilindungi oleh negara.

Untuk mendukung pengembangan dan pemberdayaan koperasi, pemerintah telah mengeluarkan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Peraturan perundang-undangan tersebut adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM1.

PP Nomor 7 Tahun 2021 merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja2, yang merupakan salah satu omnibus law yang bertujuan untuk meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha di Indonesia. PP Nomor 7 Tahun 2021 mengatur tentang beberapa hal yang berkaitan dengan koperasi, antara lain:

  • Persyaratan dan prosedur pendirian, pengesahan, dan pembubaran koperasi.
  • Kewajiban dan hak anggota koperasi.
  • Perangkat organisasi, modal, dan pengelolaan koperasi.
  • Pengawasan dan pembinaan koperasi oleh pemerintah dan gerakan koperasi.
  • Pengawasan dan penjaminan simpanan anggota koperasi simpan pinjam.
  • Kemudahan perizinan, perpajakan, pembiayaan, dan perlindungan bagi koperasi dan UMKM.
  • Pemberdayaan koperasi dan UMKM melalui bantuan, fasilitasi, insentif, dan kerjasama.

PP Nomor 7 Tahun 2021 menggantikan sebagian ketentuan yang ada dalam UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian3, yang dianggap sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan hukum dan perkembangan perkoperasian. PP Nomor 7 Tahun 2021 juga mengubah beberapa ketentuan yang ada dalam UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM4, yang diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan dan daya saing UMKM.

Baca Juga:  Pendekatan dalam Ekonomi: Memahami Kerangka Analisis yang Beragam

Beberapa kemudahan dan perlindungan yang diberikan oleh PP Nomor 7 Tahun 2021 bagi koperasi dan UMKM adalah sebagai berikut:

  • Pembebasan biaya pendirian, pengesahan, dan pembubaran koperasi.
  • Pembebasan biaya perubahan anggaran dasar koperasi.
  • Pembebasan biaya pengurusan perizinan usaha bagi koperasi dan UMKM.
  • Pembebasan pajak penghasilan bagi koperasi dan UMKM yang memiliki omzet di bawah Rp 4,8 miliar per tahun.
  • Pemberian bantuan modal kerja, subsidi bunga, dan jaminan kredit bagi koperasi dan UMKM.
  • Pemberian bantuan hukum, bimbingan, dan pelatihan bagi koperasi dan UMKM.
  • Pemberian insentif bagi koperasi dan UMKM yang berinovasi, berkolaborasi, dan berkontribusi pada pembangunan daerah dan nasional.
  • Pemberian perlindungan bagi koperasi dan UMKM dari praktik persaingan tidak sehat, monopoli, dan kartel.
  • Pemberian perlindungan bagi koperasi simpan pinjam dan anggotanya melalui penjaminan simpanan oleh Lembaga Penjamin Simpanan.

PP Nomor 7 Tahun 2021 diharapkan dapat memberikan dorongan dan motivasi bagi koperasi dan UMKM untuk berkembang dan berdaya saing di era globalisasi. PP Nomor 7 Tahun 2021 juga diharapkan dapat meningkatkan peran koperasi dan UMKM dalam perekonomian nasional dan kesejahteraan masyarakat.

Posted in Ragam

Artikel Terkait: