Menu Tutup

Waktu Pengamatan Cuaca: Konsep, Metode, dan Alat

Pengamatan cuaca adalah kegiatan mengukur dan mencatat kondisi atmosfer pada suatu waktu dan tempat tertentu. Pengamatan cuaca dilakukan untuk mengetahui dan memahami fenomena cuaca yang terjadi, serta untuk menyusun prakiraan cuaca yang akurat dan bermanfaat bagi masyarakat.

Pengamatan cuaca dapat dilakukan dengan berbagai metode, seperti pengamatan visual, pengamatan instrumen, pengamatan satelit, dan pengamatan radar. Setiap metode memiliki kelebihan dan keterbatasan masing-masing, sehingga perlu dipadukan untuk mendapatkan informasi cuaca yang lengkap dan terintegrasi.

Pengamatan visual adalah metode pengamatan cuaca yang dilakukan dengan menggunakan indra penglihatan manusia. Pengamatan visual dapat memberikan informasi tentang jenis, bentuk, dan ketinggian awan, keadaan langit, jarak pandang, dan fenomena cuaca lainnya yang terlihat secara langsung. Pengamatan visual biasanya dilakukan oleh petugas stasiun meteorologi atau pengamat cuaca sukarela yang terlatih dan bersertifikat.

Pengamatan instrumen adalah metode pengamatan cuaca yang dilakukan dengan menggunakan alat-alat pengukur cuaca yang berfungsi untuk mengukur dan mencatat parameter cuaca tertentu, seperti suhu, tekanan udara, kelembapan udara, arah dan kecepatan angin, curah hujan, dan radiasi matahari. Pengamatan instrumen dapat memberikan informasi yang lebih akurat, objektif, dan kuantitatif tentang kondisi cuaca. Pengamatan instrumen dapat dilakukan secara manual atau otomatis, tergantung pada jenis dan kemampuan alat yang digunakan.

Pengamatan satelit adalah metode pengamatan cuaca yang dilakukan dengan menggunakan satelit cuaca yang mengorbit di luar angkasa. Pengamatan satelit dapat memberikan informasi tentang distribusi, pergerakan, dan perkembangan awan, serta suhu permukaan laut, konsentrasi uap air, dan indeks vegetasi di seluruh dunia. Pengamatan satelit dapat memberikan cakupan wilayah yang luas dan kontinu, serta dapat mengamati daerah-daerah yang sulit dijangkau oleh pengamatan darat.

Pengamatan radar adalah metode pengamatan cuaca yang dilakukan dengan menggunakan radar cuaca yang memancarkan gelombang elektromagnetik ke arah atmosfer. Pengamatan radar dapat memberikan informasi tentang intensitas, lokasi, dan arah hujan, serta deteksi petir, angin kencang, dan badai. Pengamatan radar dapat memberikan resolusi spasial dan temporal yang tinggi, serta dapat mengamati fenomena cuaca yang berbahaya dengan cepat dan tepat.

Waktu pengamatan cuaca adalah interval waktu antara dua kali pengamatan cuaca yang dilakukan secara berurutan. Waktu pengamatan cuaca dapat bervariasi tergantung pada tujuan, metode, dan alat yang digunakan. Secara umum, waktu pengamatan cuaca yang berlaku di Indonesia adalah sebagai berikut:

  • Pengamatan visual dilakukan setiap 3 jam sekali, mulai dari pukul 00.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB, sesuai dengan standar Organisasi Meteorologi Dunia (WMO). Pengamatan visual juga dapat dilakukan sewaktu-waktu apabila terjadi perubahan cuaca yang signifikan atau terjadi fenomena cuaca khusus, seperti hujan es, angin puting beliung, atau kabut asap.
  • Pengamatan instrumen dilakukan setiap jam sekali, mulai dari pukul 00.00 WIB hingga pukul 23.00 WIB, untuk stasiun meteorologi kelas I dan II. Pengamatan instrumen juga dapat dilakukan setiap 10 menit sekali, mulai dari pukul 00.00 WIB hingga pukul 23.50 WIB, untuk stasiun meteorologi kelas III dan IV yang menggunakan alat otomatis. Pengamatan instrumen juga dapat dilakukan sewaktu-waktu apabila terjadi perubahan cuaca yang signifikan atau terjadi fenomena cuaca khusus, seperti hujan lebat, banjir, atau tanah longsor.
  • Pengamatan satelit dilakukan setiap 15 menit sekali, mulai dari pukul 00.00 WIB hingga pukul 23.45 WIB, untuk satelit geostasioner (Himawari-8). Pengamatan satelit juga dapat dilakukan setiap 6 jam sekali, mulai dari pukul 00.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB, untuk satelit polar (NOAA, MetOp, Suomi-NPP, dan Aqua/Terra). Pengamatan satelit juga dapat dilakukan sewaktu-waktu apabila terjadi perubahan cuaca yang signifikan atau terjadi fenomena cuaca khusus, seperti siklon tropis, gelombang pasang, atau kebakaran hutan.
  • Pengamatan radar dilakukan setiap 10 menit sekali, mulai dari pukul 00.00 WIB hingga pukul 23.50 WIB, untuk radar cuaca yang beroperasi di Indonesia. Pengamatan radar juga dapat dilakukan sewaktu-waktu apabila terjadi perubahan cuaca yang signifikan atau terjadi fenomena cuaca khusus, seperti hujan es, angin puting beliung, atau petir.

Sumber:
(1) BMKG | Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika. https://www.bmkg.go.id/.
(2) NOWCASTING BMKG. https://nowcasting.bmkg.go.id/nowcast/tanya-jawab.html.
(3) Pengamatan harian – BMKG. https://web.meteo.bmkg.go.id/id/pengamatan/pengamatan-harian.
(4) Macam-macam Alat Pengukur Cuaca Beserta Cara Kerja & Fungsinya – Tirto.ID. https://tirto.id/

Posted in Ragam

Artikel Lainnya