Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah identitas resmi bagi Wajib Pajak di Indonesia, yang digunakan untuk administrasi perpajakan. Dengan kemajuan teknologi, pendaftaran NPWP kini dapat dilakukan secara online melalui situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Berikut panduan lengkap dan mudah dipahami untuk mendaftar NPWP secara online.
Persyaratan Pendaftaran NPWP Online
Sebelum memulai proses pendaftaran, siapkan dokumen-dokumen berikut sesuai dengan status Anda:
- Wajib Pajak Orang Pribadi (Karyawan):
- Warga Negara Indonesia (WNI): Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Warga Negara Asing (WNA): Scan paspor dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
- Wajib Pajak Orang Pribadi yang Menjalankan Usaha atau Pekerjaan Bebas:
- WNI: Scan KTP.
- WNA: Scan paspor dan KITAS atau KITAP.
- Tambahan: Surat pernyataan bermaterai yang menyatakan lokasi dan jenis kegiatan usaha.
Langkah-langkah Pendaftaran NPWP Online
- Akses Situs e-Registration DJP:
- Buka laman https://ereg.pajak.go.id/daftar.
- Registrasi Akun:
- Masukkan alamat email aktif dan kode captcha yang tersedia.
- Klik tombol “Daftar”.
- Periksa email Anda untuk verifikasi. Klik tautan verifikasi yang dikirimkan oleh DJP.
- Aktivasi Akun:
- Setelah verifikasi, Anda akan diarahkan kembali ke laman e-Registration.
- Lengkapi data yang diminta, seperti:
- Jenis Wajib Pajak (pilih “Orang Pribadi”).
- Nama lengkap sesuai KTP.
- Kata sandi (password) dan konfirmasi kata sandi.
- Nomor telepon aktif.
- Pertanyaan dan jawaban keamanan.
- Kode captcha.
- Klik “Daftar” untuk menyelesaikan proses registrasi akun.
- Login ke Akun:
- Kembali ke laman https://ereg.pajak.go.id/login.
- Masukkan email dan kata sandi yang telah didaftarkan.
- Pengisian Formulir Pendaftaran NPWP:
- Setelah login, pilih menu “Pendaftaran NPWP”.
- Isi formulir dengan data yang akurat, meliputi:
- Identitas Diri: Nama, tempat dan tanggal lahir, status pernikahan, kewarganegaraan, dan lain-lain.
- Sumber Penghasilan Utama: Pilih sesuai dengan kondisi Anda (pekerjaan dalam hubungan kerja, kegiatan usaha, pekerjaan bebas, atau lainnya).
- Alamat: Isi alamat domisili sesuai KTP dan alamat usaha jika berbeda.
- Informasi Tambahan: Jumlah tanggungan dan perkiraan penghasilan per bulan.
- Unggah Dokumen Persyaratan:
- Unggah scan dokumen yang telah disiapkan sesuai persyaratan. Pastikan ukuran file tidak lebih dari 2 MB dan formatnya JPG atau PDF.
- Pernyataan dan Pengiriman Permohonan:
- Setelah semua data terisi dan dokumen terunggah, baca pernyataan yang disediakan.
- Jika setuju, centang kotak persetujuan.
- Klik “Kirim” untuk mengajukan permohonan pendaftaran NPWP.
- Verifikasi dan Pengiriman NPWP:
- DJP akan memproses permohonan Anda. Jika disetujui, kartu NPWP akan dikirimkan ke alamat yang terdaftar melalui pos.
Catatan Penting:
- Pastikan semua data yang Anda masukkan benar dan sesuai dengan dokumen resmi.
- Proses pendaftaran biasanya memakan waktu 1 hari kerja setelah dokumen diterima lengkap.
- Jika mengalami kendala atau membutuhkan informasi lebih lanjut, Anda dapat menghubungi Kring Pajak di nomor 1500200.
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat mendaftarkan NPWP secara online dengan mudah dan efisien tanpa perlu mengunjungi kantor pajak.