Menu Tutup

Cara Mengkafani Jenazah

Mengafani jenazah adalah membungkus jenazah dengan kain. Kain kafan dibeli dari harta peninggalan jenazah. Jika jenazah tidak meninggalkan harta, maka kain kafan menjadi tanggungan orang yang menanggung nafkahnya ketika ia masih hidup. Jika yang menanggung nafkahnya juga tidak ada, maka kain kafan diambilkan dari baitul mal atau menjadi tanggungan kaum muslim yang mampu. Batasan kain kafan paling sedikit adalah satu lapis kain sekedar untuk menutup seluruh badan si jenazah. Namun, disunnahkan tiga lapis kain untuk jenazah laki-laki dan lima lapis untuk jenazah perempuan. Mengafani jenazah harus dilakukan dengan sebaik-baiknya sebagaimana sabda Rasulullah Saw.:

Artinya:”Bilamana seseorang diantara kamu mengafani (jenazah) saudaranya (sesama muslim) hendaklah melakukan dengan baik”. (HR. Muslim).

Berikut ini beberapa ketentuan dalam mengafani jenazah:

Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam mengafani jenazah:

  • Jenazah laki-laki disunnahkan tiga lapis kain kafan, sedangkan perempuan lima lapis, sebagaimana riwayat dari Siti Aisyah berikut: Artinya: “Rasulallah Saw. dikafani dengan tiga lapis kain putih bersih yang terbuat dari kapas tidak ada dalamnya baju dan tiada pula sorban.” (HR. Muttafaq Alaih).
  • Kain kafan disunnahkan berwarna putih, berdasarkan hadis Rasulullah Saw.: Artinya: “Pakailah pakaianmu yang putih, karena sesungguhnya kain putih itu sebaik-baiknya kain dan kafanilah mayat kamu dengan kain putih itu.” (HR Abu Daud).\
  • Jangan mengafani jenazah secara Rasulullah Saw. bersabda: Artinya: “Janganlah kamu berlebih-lebihan memilih kain yang mahal untuk kafan, karena sesungguhnya kafan itu akan hancur dengan cepat.” (HR. Abu Dawud).

Cara mengafani jenazah

Setelah jenazah selesai dimandikan, maka ia dikafani. Dalam mengafani jenazah, hendaklah dilakukan dengan sebaik mungkin, menggunakan kain yang baru, bersih dan suci serta tidak harus mahal harganya. Sabda Rasulullah Saw.:

Artinya:” Bilamana seseorang diantara kamu mengafani (jenazah) saudaranya (sesama muslim) hendaklah melakukan dengan baik”. (HR. Muslim).

Adapun tata cara mengafani jenazah adalah sebagai berikut:

  • Letakkan tali pendek pada posisi kepala dan kaki, 60 cm pada lutut dan tali panjang pada perut dan dada.
  • Bentangkan kain-kain kafan yang telah disediakan sebelumnya sehelai demi
  • Kemudian menaburinya dengan wangi-wangian, lembaran yang paling bawah hendaknya dibuat lebih lebar dan Di bawah kain itu, sebelumnya, telah dibentangkan tali pengikat sebanyak lima helai yaitu masing-masing pada arah kepala, dada, punggung lutut dan tumit.
  • Setelah itu, secara perlahan-lahan jenazah diletakkan diatas kain-kain tersebut dalam posisi membujur, kalau mungkin menaburi tubuhnya lagi dengan wangi-wangian.
  • Semua rongga badan yang terbuka, yaitu kedua matanya (yang telah terpejam), dua lubang hidungnya, mulutnya, dua lubang telinga, anggota sujud (kening, hidung, kedua telapak tangan, kedua lutut dan kedua ujung jari jemari kaki), lipatan-lipatan badan seperti: ketiak, lutut bagian belakang dan pusar ditutup dengan kapas yang telah diberi wangi-wangian
  • Kedua tangan jenazah itu diletakkan diatas dadanya, tangan kanan diatas tangan kiri, persis seperti orang yang bersedekap dalam
  • Selanjutnya menyelimutkan kain kafan dengan cara bagian kiri kain kafan pertama dilipatkan kearah kiri tubuh jenazah. Demikian halnya pada lembar kain
  • Sisa kain kafan di bagian kepala dijadikan lebih banyak daripada di bagian Lalu sisa panjang kafan di bagian kepala tadi dikumpulkan dan dilipatkan ke arah depan wajah. Demikian pula sisa panjang kain bagian kaki dikumpulkan lalu dilipatkan ke arah depan kaki.
  • Jenazah laki-laki memakai tiga lapis kain kafan tanpa baju dan tanpa tutup
  • Jika semua kain kafan telah membalut jasad jenazah, baru diikat dengan tali-tali yang telah disiapkan di bawahnya.
  • Jika kain kafan tidak cukup menutupi seleruh badan jenazah, tutupkanlah bagian Bagian kaki yang terbuka boleh ditutup dengan rerumputan atau daun kayu atau kertas dan semisalnya. Jika tidak ada kain kafan kecuali sekadar untuk menutup auratnya saja, tutuplah dengan apa saja yang ada. Misalnya dalam sebuah bencana alam yang menelan banyak korban, jika jenazahnya banyak dan kain kafannya sedikit, boleh mengafankan dua orang dalam satu kain kafan, kemudian, menguburkannya dalam satu liang lahat.

Baca Juga: