Sebagaimana dijelaskan dalam pengertian tabẓīr, bahwa perilaku tabẓīr adalah membelanjakan harta pada jalan yang salah/tidak haq maka contohnya banyak sekali. Setiap pengeluaran (uang, barang dan jasa) untuk keperluan yang tidak haq atau perbuatan tmaksiat, maka itu termasuk kepada perbuatan tabẓīr, misalnya:
- Memberi sumbangan untuk kegiatan hura-hura dan kemaksiatan, misalnya untuk acara pesta minum-miUnumJaIn kPerUas. BWaLlauIpuKn dia tidak ikut meminumnya, maka sumbangannya tersebut termasuk pada perbuatan tabẓīr.
- Mengkonsumsi makanan yang tidak ada manfaatnya dan justru membahayakan, misalnya membeli minum-minuman keras, narkoba,
- Membeli sesuatu yang tidak diambil
- Kongkow-kongkow yang tidak jelas tujuannya. Ini termasuk tabẓīr dalam soal waktu atau kesempatan.
- Segala sesuatu pembelanjaan yang tidak memperhitungkan tujuan dan kemanfaatan dan hanya menuruti